Survei Ungkap Tantangan Industri Listrik, Akankah Target Energi Terbarukan Terpenuhi?

 

 

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan PwC, sebuah jaringan firma antarnegara, merilis hasil survei tantangan industri ketenagalistrikan Indonesia 2017. Ada tiga tantangan terbesar industri listrik nasional dalam pengelolaan mega proyek Persiden Joko Widodo, 35.000 megawatt.

Tiga tantangan itu yakni ketidakpastian regulasi, koordinasi kurang antarlembaga atau kementerian pemerintah dan pengelolaan program 35.000 MW itu sendiri.

“Sebagian besar responden survei optimis arah reformasi peraturan sudah positif, terdapat peluang-peluang signifikan bagi produsen listrik swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah,” kata Yanto Kamarudin,  Power and Utilities Partner PwC Indonesia, saat peluncuran hasil survei di Jakarta, pekan lalu di Jakarta.

Namun dalam survei yang melibatkan lebih dari 50 produsen listrik swasta termasuk investor, pengembang, pemasok, PLN, dan lembaga pemerintah akhir 2016 hingga awal 2017 ini, 83% responden menilai ketidakpastian regulasi adalah masalah utama investasi industri ini.

Yanto mengatakan, PwC membagikan kuesioner dan wawancara dengan responden yang 70% pimpinan, direktur, wakil direktur, dan manajer eksekutif. Sisanya, komisioner, sekretaris perusahaan, manajer dan perwakilan lembaga atau perusahaan.

“Terkait seringnya perubahan regulasi, pelaku usaha masih menanti perencanaan, kejelasan pengadaan dan konsistensi pemerintah agar mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.”

Dia mencontohkan, Peraturan Menteri no 10/2017 tentang Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mempengaruhi iklim investasi industri listrik.

“Misal ada perbaikan alokasi risiko dalam PJBL yang diterapkan, akan mendukung elektrifikasi dan keandalan pasokan listrik,” katanya.

Ali Herman, Ketua APLSI juga menyoroti pembagian risiko yang disebutkan dalam beberapa peraturan KESDM pada 2017, yakni Permen 10, 12 dan 19.

“Saya baru dapat informasi dari anggota bahwa satu proyek di Kalimantan terhenti penandatanganan PPA (Power Purchase Agreement) karena permen ini. Kita berharap untuk proyek yang sudah berjalan bisa jalan terus,” katanya.

Dalam survei ditemukan 67% responden  khawatir soal ketersediaan pasokan listrik untuk lima tahun ke depan karena banyak pertanyaan seputar ketepatan waktu pelaksanaan rencana program 35.000 MW. Hambatan lain, potensi tenaga kerja terampil kurang di sektor ketenagalistrikan.

 

Peralihan ke terbarukan

Lebih dari separuh peserta survei mengidentifikasi tiga tren global yang mempengaruhi sektor ketenagalistrikan yakni pertumbuhan penduduk, pembangunan kota-kota megapolitan dan teknologi.

Seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, Indonesia akan mengalami permintaan pasokan lebih besar.

Selain itu., para responden juga menyoroti peluang di luar pembangkit seperti terkait transmisi dan distribusi listrik terpusat yang didorong oleh peralihan ke arah energi terbarukan.

Terdapat 57% responden berharap lima tahun ke depan energi berkelanjutan menjadi isu lebih diprioritaskan daripada keamanan pasokan.

“Solusi mini grid dan off grid makin relevan untuk negara kepulauan seperti Indonesia. Meskipun demikian beberapa isu terkait tarif, model usaha, lokasi dan penerimaan masyarakat masih menjadi tantangan,” katanya.

Baik pemerintah maupun pelaku industri membenarkan ‘Trilema Energi’: keamanan, keterjangkauan dan kesinambungan pasokan.

Dari survei, keamanan pasokan menjadi prioritas utama, disusul keterjangkauan dan keberlanjutan atau energi bersih. Responden lebih berharap banyak ekspansi pembangkit energi terbarukan dibanding eksplorasi gas.

“Hasil ini kembali mendukung potensi perpindahan menuju pemakaian energi terbarukan dalam satu dekade ke depan,” ujar dia.

Dia juga sebutkan, hanya 10% responden yakin target pemerintah 25% terbarukan 2025 tercapai tanpa dukungan regulasi yang memudahkan industri ini.

Menanggapi survei ini Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan, Agoes Triebosono mengatakan, KESDM masih meyakini regulasi terbaru terkait industri listrik dapat diterapkan.

“Jangan bilang Permen 10 itu menghambat. Permen 10 justru jadi rambu-rambu antara PLN dan pelaku usaha dalam menentukan kontrak. Kontrak ini yang nanti perlu dicermati,” katanya.

Kini, pemerintah belum akan mengubah regulasi yang dinilai memberatkan pelaku usaha. “Jalan aja belum bagaimana mau diubah.”

Namun Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang berharap laporan survei ini dapat jadi masukan bagi pengembangan sektor ketenagalistrikan.

“Mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017-2025, potensi terbarukan cukup besar etapi pertumbuhan masih tersendat apalagi dibanding minyak fosil. Kalau dilihat dari tarif, justru disinsentif. Memang harus diciptakan kemudahan,” kata Arthur.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,