Perda Pelestarian Gambut Bakal Ditetapkan Tahun Depan di Sumatera Selatan, Tercapaikah?

 

 

Lahan gambut di Sumatera Selatan, yang menimbulkan berbagai persoalan, baik ekologi, sosial, ekonomi, dan budaya, turut menjadi perhatian Dewan Sumatera Selatan. Mereka pun berinisiatif melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Ekosistem Lahan Gambut di Sumatera Selatan. Targetnya, pada 2018 perda ini ditetapkan.

“Ya, kita memang tengah menyiapkan perda pelestarian gambut, sekarang sudah disetujui rapat pimpinan, yang kemungkinan akan dibahas dan ditetapkan pada 2018 nanti,” kata Pahlevi Maizano, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Selatan, kepada Mongabay Indonesia, Minggu (11/06/2017).

Dijelaskan Maizano, perda ini sebagai pendukung percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, dipandang perlu membentuk badan yang akan melaksanakan kegiatan konservasi lahan gambut.

Selain itu, sebagian dari luas wilayah Sumatera Selatan merupakan gambut, yakni sekitar 1,25 juta hektare dari 8,9 juta hektare luas Sumatera Selatan, yang dalam sepuluh tahun terakhir sering terbakar.

Menurut Maizano, sebelum ditetapkan sebagai perda, akan dilakukan dahulu penyusunan naskah akademik yang melibatkan para pakar gambut dari perguruan tinggi. Kemudian, dilakukan uji publik atau mencari masukan dari berbagai pihak, seperti aktivis NGO, pemerintah, masyarakat di sekitar gambut, dan pelaku usaha.

“Intinya perda ini nantinya dapat menjamin pelestarian ekosistem gambut, dan di sisi lain tidak merugikan berbagai pihak. Seperti, masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini telah memanfaatkan gambut,” jelasnya.

Terkait sanksi terhadap pihak yang merusak gambut, perda ini tetap menggunakan payung hukum atau undang-undang perlindungan lingkungan hidup. “Perda ini mendorong tingkat kesadaran semua pihak untuk menjaga kelestarian lahan gambut,” jelasnya.

Adapun dasar hukum pembuatan perda ini antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 37 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Presiden No 1 tahun 2016, UU No 12 Tahun 2011, Perda No 2 Tahun 2013, Perda No 7 Tahun 2011, serta Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan No 3 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

 

Peta IUP di lahan gambut Sumatera Selatan. Peta: HaKI

 

TRGD Sumsel

Perda Pelestarian Gambut juga tengah disiapkan Tim Restorasi Gambut Daerah Sumatera Selatan. “Wah itu bagus. Kita juga tengah menyiapkan usulan perda pelestarian gambut. Semoga semangat dan tujuannya sama,” kata Dr. Najib Asmani, Koordinator TRGD Sumsel, Senin (12/06/2017).

“Yang penting, secepatnya Sumatera Selatan punya perda pelestarian gambut, sehingga percepatan pemulihan lahan rusak dapat dilakukan,” ujarnya.

Edi Saputra, petani dan pegiat organisasi petani dari Desa Talang Nangka, Kecamaran Pangkalan Lampan, Kabupaten OKI, menyambut baik akan lahirnya perda perlindungan gambut. “Tapi yang harus diperhatikan kepentingan masyarakat, kepentingan kami. Jangan sampai demi melestarikan gambut, kami hidup miskin. Perda tersebut harus jelas aturannya. Melarang harus juga disertai solusi.”

“Jangan seperti Perda Karhutlah kemarin. Ada larangan membakar gambut tapi solusinya di lapangan terlambat berjalan, sehingga masyarakat panik atau kebingunan,” ujarnya.

Sebagai informasi, luasan lahan gambut di Sumatera Selatan sekitar 1.254.502,34 hektare. Dari luasan tersebut sekitar 738.137,84 hektare dijadikan perkebunan hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit. Sekitar 17 perusahaan HTI menguasai sekitar 478.969,20 hektare dan sisanya, 70 perusahaan perkebunan sawit menguasai 259.168,64 hektare lahan gambut.

Lahan gambut di Sumatera Selatan tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 570-an ribu hektare, Kabupaten Banyuasin seluas 283-an ribu hektare, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seluas 298-an ribu hektare, Kabupaten Muaraenim dan PALI seluas 45-an ribu hektare, serta Musirawas dan Musirawas Utara seluas 58-an ribu hektare.

Terkait pemanfaatan lahan gambut dalam atau di atas tiga meter, berdasarkan data HaKI (Hutan Kita Institute) luasanya mencapai 30.444,43 hektare untuk 17 izin usaha perkebunan (IUP). Di Kabupaten OKI seluas 19.047,44 hektare (8 IUP), Kabupaten Muba seluas 8.572,36 hektare (7 IUP), Kabupaten Musirawas dan Musirawas Utara seluas 459,85 hektare (1 IUP), serta di Kabupaten Muaraenim dan PALI seluas 2.364, 78 hektare (1 IUP).

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,