809 IUP Bermasalah di Kalimantan Timur akan Dicabut, Tanggung Jawab Lingkungan?

 

 

Sebanyak 809 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Kalimantan Timur akan dicabut. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi Tim Terpadu Penertiban Penataan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Kalimantan Timur yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusmadi, Selasa (06/6/2017).

Namun, jumlah tersebut belum final. Sebab, pemeriksaan administrasi perusahaan masih dilakukan. Sehingga jumlah yang akan dicabut bisa bertambah atau berkurang. “Masih terus diperiksa semua administrasinya,” kata Rusmadi kepada Mongabay Indonesia, baru-baru ini.

Sebelumnya, pada 10 April 2017, Pemprov Kaltim merilis akan mencabut 826 IUP bermasalah. Setelah diperiksa lebih lanjut, 17 IUP lolos verifikasi dan tersisa 809 IUP. Menurutnya, penurunan angka tersebut hal wajar, sebab mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Penertiban IUP Minerba, sehingga Pemprov Kaltim melihat juga masa berakhir IUP.

“Tidak hanya melihat administrasi, kita juga melakukan kunjungan lapangan. Setiap IUP aktif yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan bisa langsung dicabut. Untuk IUP nonclean and clear, sudah dipastikan dicabut tanpa terkecuali,” sebutnya.

Rincian 809 IUP yang terancam dicabut itu adalah Samarinda (63 IUP), Kutai Kartanegara (625 IUP), Berau (93 IUP), Paser (67 IUP), Penajam Paser Utara (151 IUP), Kutai Timur (161 IUP), dan Kutai Barat (244 IUP).

Meski demikian, batas waktu pencabutan IUP belum dapat dipastikan. Pasalnya, tim evaluasi harus memastikan tidak ada masalah yang ditinggalkan perusahaan, pasca-mendapatkan SK pencabutan IUP. “Jangan sampai, SK Keluar perusahaan langsung hengkang, sementara kewajiban reklamasi dan lainnya menjadi tanggungan Pemprov Kaltim. Kita tidak ingin terjadi.”

 

 

Pernyataan Rusmadi diperkuat Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Menurutnya, rencana pencabutan 809 IUP merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam penataan pertambangan di daerah. Awang menegaskan, hal itu merupakan jawaban untuk semua tuntutan LSM lingkungan yang kerap menyoal tambang.

“Semua tuntutan mengenai tambang terjawab. Penertiban dan penataan IUP ini adalah upaya penyela-matan potensi daerah dan lingkungan. Sama seperti daerah lainnya, kita tegas pada IUP bermasalah, terutama yang merugikan lingkungan.”

Sejauh ini, kata Awang, ketergantungan pendapatan daerah tidak melulu dari sektor pertambangan, sehingga tidak akan mempengaruhi Kaltim. “Kegiatan pertambangan tidak secara langsung menyejahterakan, bahkan banyak yang berdampak pada kerusakan lingkungan hingga merenggut nyawa. Kita lihat itu dan tidak tinggal diam.”

Awang mengatakan, hasil tim evaluasi ini harus terbuka dan ia meminta ketua tim agar membuat akses publik. Dengan akses tersebut, diharapkan masyarakat ikut memantau dan melihat cara kerja tim di lapangan. “Pemprov Kaltim terbuka, Silakan saja diminta, juga jika ada yang ingin ditanyakan.”

Awang menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, pihaknya bekerja keras mengambil sikap tersebut. Apalagi setelah IUP dicabut, pihaknya masih perlu membahas pembentukan tim penegak hukum, memastikan kewajiban perusahaan yang dicabut izinnya tetap dilaksanakan. “Pencabutan akan dimulai dari Samarinda hingga Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang menilai pencabutan 809 IUP harusnya memiliki batas waktu dan harus dilaporkan pada Kementerian ESDM. “Kalau beralasan menunggu penyelesaian kewajiban, itu keliru. Seandainya, pada saat IUP dicabut lantas perusahaan hengkang dan meninggalkan masalah, bisa dilaporkan,” sebutnya.

Lagipula, lanjut dia, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajiban perusahaan, sehingga, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban tersisa. “Pencabutan tidak menghilangkan kewajiban, lihat saja PP Minerba 78 tahun 2010. “Kita sudah pernah tanyakan ini. Pemerintah Kaltim tidak perlu takut menangggung masalah yang ditinggalkan perusahaan jika melihat aturan yang ada secara cermat,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,