Ketika Perlindungan Perempuan Rendah Lemahkan Upaya Proteksi Hutan

 

 

Rights and Resources Initiative (RRI) menghasilkan riset yang menunjukkan perlindungan perempuan rendah melemahkan upaya perlindungan hutan di 30 negara. Indonesia, salah satu dari 10 negara di Asia yang masih belum menghormati penguasaan perempuan adat dan lingkungan.

Riset berjudul ”Kekuasaan dan Potensi:Analisis Komparatif terhadap Peraturan Perundang-undangan Nasional mengenai Hak Perempuan atas Hutan ini dilakukan pada 30 negara dengan pendapatan rendah hingga menengah.

Luas wilayah riset lebih tiga perempat total hutan di negara berkembang, dengan  10 negara Asia, yakni, Indonesia, Kamboja, Tiongkok, India, Burma, Nepal, Filipina, Vietnam, Thailand dan Papua Nugini.

Riset ini menganalisis negara-negara itu dalam upaya ambil bagian dalam ratifikasi Konvensi PBB terkait penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on Elimination of all Forms of Discrimination Against Women/ CEDAW). Sayangnya, tak ada satupun memenuhi standar minimal dalam konvensi itu.

Rendahnya perlindungan perempuan, katanya, jadi kemunduran dalam perlindungan hutan di 30 negara termasuk Indonesia.

”Tak  ada satupun kerangka hukum Indonesia memberikan perlindungan memadai bagi hak-hak perempuan atas warisan, keanggotaan dalam masyarakat, tata kelola dan penyelesaian konflik di masyarakat. Ini sangat jauh dari komitmen internasional,” kata Anne Sophie Gindroz, Southeast Asia Regional Facilitator RRI, baru-baru ini di Jakarta.

Untuk Indonesia, RRI riset pada tiga hak menyeluruh yang mampu mempengaruhi semua perempuan, yakni perlindungan konstitusional setara, hak milik dan hak waris.

”Dari segi konstitusi, Indonesia salah satu negara tak tegas melindungi perempuan terhadap diskriminasi berbasis gender,” katanya.

Dia contohkan, UUD 1945, salah konstitusi menunjukkan beleid ini tak memberikan perlindungan tegas bagi perempuan, baik dari tindakan diskriminasi berbasis gender maupun jaminan perlindungan hukum setara.

Terkait hak milik, hanya 17 dari 30 negara dianalisis (57%), termasuk Indonesia khusus menegaskan hak milik perempuan. Untuk hak waris, Indonesia memiliki UU legal mendiskriminasi anak perempuan, janda atau perempuan yang dalam hubungan kohabitas (pasangan hidup serumah tanpa menikah).

”Untuk hak tata kelola perlu ada reformasi hukum. Berbicara dengan masalah gender ini berelasi dengan perubahan iklim,” katanya.

 

Perlu satu suara?

Saur Tumiur Situmorang, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, kehidupan perempuan di Indonesia tak bisa lepas dengan hutan. Kampanye masif, katanya,  perlu guna memastikan aturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah mengatur hak perempuan atas hutan atau sumber daya alam.

”Perlu ada nota kesepahaman bersama antara kementerian dan lembaga tentang perlindungan hak perempuan adat atas sumber daya alama, seperti lahan dan hutan,” kata Mia Siscawati, Ketua Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia.

Adapun yang mengepalai adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak bersama Komnas Perempuan. Dengan begitu, Presiden dapat memanggil lintas kementerian dan lembaga untuk menyatukan visi dan misi dalam berbicara perlindungan hak perempuan.

”Bagi perempuan adat ruang hidup itu bukan hanya sejengkal tanah. Secara politik, ketika perempuan punya hak tanah, dia bisa bernegosiasi dalam rumah tangga, masyarakat, dan komunitas,” ucap Mia.

Pernyataan ini dikuatkan Rukka Sombolinggi, Sekretariat Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Perempuan, katanya,  memiliki beban ganda jika terjadi kerusakan alam, misal, air tercemar limbah industri, perempuan yang mencari air bersih.

Terutama perempuan adat, mereka paling paham dalam memperjuangkan wilayah adat. ”Harus ada kebijakan sebagai langkah-langkah afirmatif equal bukan equity.”

Rukka menilai, pemerintah lebih fokus pada pengembangan fisik, belum pemenuhan perlindungan hak perempuan adat. Dia akan mendorong UU Masyarakat Adat memasukkan pasal khusus hak perempuan adat. “Bukan aturan yang isi kalimat bersayap dan menimbulkan mispersepsi ketika digunakan.”

Dia bilang, AMAN ingin memastikan perempuan adat memiliki hak waris, akses atas SDA dan berhak menikmati perlindungan serta hak sama dengan orang-orang di komunitas.

Komnas Perempuan, katanya, sedang memperjuangkan women desk  dalam badan parlemen negara. ”Biar itu jadi sistem, agar setiap UU melibatkan peran penting perempuan,”katanya.

Rukka berpendapat sama, agar isu gender jadi roh dalam pembuatan UU. Dia contohkan, dalam revisi UU Kehutanan, UU Konservasi dan UU Pertanahan.

Hasil riset RRI ini jadi kerangka dalam mengukur kemajuan global tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) terkait hak-hak perempuan.

RRI merekomendasikan pemerintah menyusun dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang tegas mengakui masyarakat adat dan pedesaan , khusus perempuan.

“Kami berharap laporan ini digunakan pemerintah, lembaga nonpemerintah, ataupun sejumlah pihak untuk memastikan perlindungan hukum bagi perempuan adat,” kata Anne.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,