Prosedur dari Kementerian Belum Keluar, Implementasi Perdasus Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Papua Terkendala

 

 

Hampir sembilan tahun Pemerintah Papua mengesahkan Peraturan Daerah (Perdasus) khusus Nomor 21 tahun 2008 tentang pengelolaan hutan berkelanjutan. Sayangnya, hingga kini tak bisa terimplementasi karena belum keluar norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perdasus ini disusun menimbang,  pengolahan hutan di Papua belum meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat hukum adat dan belum memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Papua.

“Kami meminta Presiden dan KLHK segera mengeluarkan NSPK sebagai syarat dan pedoman implementasi Perdasus 21/2008,” kata Aiesh Rumbekwan, Direktur Walhi Regio Papua dan Papua Barat, saat jumpa pers, pekan lalu.

Amanat UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, lewat perdasus ini kebijakan pengelolaan hutan dalam skema keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.  “Dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia,” katanya.

Perdasus ini, katanya,  mengatur antara lain tentang masyarakat adat beserta hak dan kewajiban, kesatuan pengelolaan hutan, pengurusan hutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan. Juga dana pembangunan kehutanan, perubahan status hutan, pengawasan dan pengendalian, informasi kehutanan hingga penyelesaian sengketa kehutanan.

Perdasus, katanya merupakan payung hukum penting dan efektif memelihara, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya hutan secara adil dan lestari serta berkelanjutan di Papua.

Menurut dia, bilamana NSPK tertahan tanpa kepastian, namun perizinan terus keluar untuk perusahaan itu merupakan pelanggaran HAM.

Menariknya, KLHK tak mengeluarkan NSPK Perdasus yang sudah disahkan sejak 2008, malah Peraturan Menteri LHK soal Perhutanan Sosial pada 2016.

“NSPK ditahan tapi Papua dipaksa ikut perhutanan sosial dan tanah obyek reforma agraria. Ini menimbulkan kecurigaan-kecurigaan kepada pemerintah pusat. Ada apa sebenarnya?”

Jika perdasus terimplementasi, masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya hutan berdasarkan perdasus ini. Dia contohkan, ekspor kayu dari Papua oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Pelindo.

“Siapa yang diuntungkan dalam hal ini? Pemerintah juga harus bijak memberikan ruang kepada masyarakat adat.”

Sebenarnya,  kalau mau bicara Papua ke depan, salah satu poin penting implementasi perdasus. Sayangnya, pemerintah pusat tak memberikan respon soal itu.

Walhi Papua dan jaringan nasional akan terus mengadvokasi NSPK ke KLHK.

Sebelumnya, saat perayaan tragedi kemanusiaan akibat konflik SDA 13 Juni 2017, Solidaritas Organisasi Sipil di Papua juga menyerukan hal sama agar KLHK segera mengeluarkan NSPK ini.

NSPK sebagaimana diatur dalam PP 38/2007 Pasal 9 dan 11. Pasal 9 menyebutkan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 11,  pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib berpedoman kepada NPSK.

Noak Kapisa, Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup  dalam diskusi mengenai pengelolaan SDA berkelanjutan menyatakan, jika KLHK belum memberikan respom NSPK akan langsung implementasi dengan UU Otonomi Khusus.

“Banyak masyarakat ingin mengelola hasil hutan sendiri. Kita punya payung KPH. Kami jalankan NSPK ini dalam KPH versi adat,” katanya.

Adhi Wardana mewakili Dinas Kehutanan Papua memberikan komentar terkait keengganan KLHK mengeluarkan NSPK.

“Januari 2017 terkait NSPK kita sempat todong kementerian. Diwakili Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Katanya sudah bicarakan dengan dirjen-dirjen lain. Beliau menjanjikan segera cari tahu. Tidak jelas.”

Menurut dia, ada berbagai pilihan mengenai implementasi perdasus ini. Pertama, tak menunggu pusat tetapi konsekuensi hasil hanya beredar di tingkat lokal. Kedua, ikut aturan perhutanan sosial seperti hutan desa. “Tetapi kita lihat sosial politik tak sesuai kondisi masyarakat di Papua dan mengabaikan UU Otonomi Khusus,” katanya.

Opsi ketiga, tetap menunggu NSPK dari KLHK tetapi perkuat dorongan ke pusat.

Selama ini, katanya,  masyarakat adat Papua diperalat perusahaan-perusahaan pengelola hutan terutama pebisnis kayu. “Mereka diberi uang di kantong kresek tetapi tak tahu berapa sebenarnya keuntungan hasil kayu itu.”.

WWF Papua ikut mendorong NSPK dari KLHK. Hingga kini, ada tujuh wilayah dampingan WWF yang mengelola hasil hutan tak bisa bergerak karena belum keluar NSPK.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,