Antara Perambahan dan Wilayah Adat di Hutan Harapan

 

 

Diduga merambah kawasan hutan produksi pada Minggu (14/6/17), di konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia, empat orang mengaku Komunitas Masyarakat Adat Batin Sembilan diamankan Polres Batanghari. Pada Sabtu (24/6/17), mereka dilepas dengan menandatangani kesepakatan tak melakukan aksi serupa.

Ipda Seno Hartono, Kanit Tipidter Polres Batanghari mengatakan, penangkapan atas laporan perusahaan soal ada aksi keempat orang yaitu, Mar, Gi, Ac dan Sam di Simpang Macan Luar Hutan Harapan Batanghari.

“Tim kami turun mengamankan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Menindaklanjuti laporan ini, katanya, mereka langsung mengecek ke lokasi bersama Reki dan menemukan 18 keping kayu, 11 keping panjang empat meter dan tujuh keping panjang delapan meter.

“Jenis kayu masih kami duga medang merah. Kami juga mengamankan chainsaw dan beberapa bilah parang untuk menebang kayu,” katanya.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diketahui, pelaku menebang di Hutan Harapan karena merasa di wilayah adat. Pelaku, katanya, mengaku Suku Anak Dalam dan memiliki wialayah adat disana.

“Awalnya mereka mengaku SAD, setelah kita tanya lebih dalam mereka merupakan penduduk dari Bahar, tepatnya unit 13 dan sudah beberapa kali merantau ke Sumatera Selatan.”

 

Minta Reki berkoordinasi

Abunjani, Ketua Komunitas Batin Sembilan Batanghari menyayangkan sikap perusahaan. Seharusnya, perusahaan berkoordinasi terlebih dahulu dengan mereka sebelum membawa kasus ke proses hukum.

Dia membenarkan, keempat pelaku bagian Komunitas Batin Sembilan.

“Keluarganya sudah datang ke saya, mereka Orang Batin Sembilan yang mau membuat pondok. Sehari-hari mereka memang tinggal tidak di sana, tapi di Bahar. Itu wilayah adat mereka dulunya, mereka mau berladang,” katanya.

Abunjani meminta, perusahaan melibatkan masyarakat adat dan aparat desa dalam penanganan kasus-kasus perambahan dan pembalakan. Selama ini,  dia mengeluhkan seolah-olah mereka tidak dilibatkan.

“Itu ada obyek dalam surat-surat Belanda 1940-an terkait obyek lokasi itu merupakan perumahan, dan kebun masyarakat. Dasar peta 1920-an. Kita hanya meminta untuk bersama-sama melindungi, itu saja.”

Di Jambi, ada dua komunitas masyarakat adat yang masih hidup dan berpenghidupan di hutan. Ada Komunitas Orang Rimba dan Batin Sembilan.

Kedua komunitas masyarakat adat ini berbeda. Dikutip dalam kajian Warsi, secara wilayah penghidupan kedua komunitas ini berbeda, Orang Rimba umumnya hidup diantara anak-anak sungai kecil di dalam hutan di dataran rendah. Sedangkan Batin Sembilan cenderung berada agak ke timur dengan sungai-sungai besar sebagai wilayah teritorial mereka.

Orang Rimba menggantungkan hidup dari berburu hewan di hutan dan mengambil hasil hutan. Batin Sembilan sesuai legenda asal-usul nya memiliki seloko “ Adat tradisi yo batin 9, kalau hidup punyo rumah, punyo jamban, punyo tepian, ado adat, ado aturan, kalau luko di pampas, kalau sakit berobat, kalau didarat punyo umah, punyo sesap, punyo belukar, punyo tanaman tumbu, di aeh punyo pekarangan, punyo jamban, punyo tepian, kalau jantan besak bebink, kalau betino besak nak belaki, kalau besemai nak dapat padi, kalau bebinih nak dapat anak, kalau mati punyo pendam, punyo kuburan, punyo waris.

Hal itu menunjukkan, Komunitas Batin Sembilan sudah memiliki perkampungan tetap, namun masih mencari perburuan.

Hasil hutan juga berbeda dengan masyarakat Melayu. Mereka tak mengembangkan sistem pertanian di sekitar pemukiman. Mereka berladang di hutan.

 

Terpaksa lapor karena tak kenal

Adam Aziz, Head Office Reki mengatakan, mereka terpaksa melaporkan dengan pihak berwajib karena setelah ditanyakan dengan ketua adat tak ada yang kenal.

“Kami menangkap keempat pelaku dan langsung bawa ke kantor. Di sana ada juga Wal Dulhadi, Ketua Adat Batin Sembilan di Simpang Macan. Beliau tak mengenal pelaku. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Polres Batanghari untuk proses hukum,” katanya.

Dia bilang, kalau mereka tidak melaporkan perusahaan akan dituding membiarkan dan tak mengamankan kawasan.

Perusahaan, katanya,  sudah membuka peluang masyarakat Batin Sembilan hidup di hutan melalui skema kemitraan  sesuai peraturan Menteri 83 dan 84. Seluas 2.807 hektar bermitra dengan Masyarakat Batin Sembilan dan kelompok tani hutan.

KTH Bungin Mandiri (34 keluaga) di Kunangan Jaya I bermitra 135 hektar, KTH Berkah Jaya (171 keluarga) di Kunangan Jaya I seluas 1.219 hektar.

Untuk Komunitas Batin Sembilan di Kelompok Sei Kelompang (23 keluarga) di Bungin Area 335 hektar, Kelompok Tanding (17 kepala) di Bungin Area seluas 675 hektar, Kelompok Gelinding (sembilan keluarga) di Bungin Area luas 26 hektar dan Kelompok Simpang Macan Luar (55 keluarga) di Bungin Area 300 hektar.

Adam bilang, proses penyelesaian persoalan klaim lahan dan kesepakatan kemitraan dengan melibatkan para pihak dan difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Selamatkan hutan

Hutan Harapan merupakan  rumah bagi 20% sisa dataran rendah Sumatera dan rumah satwa endemik Sumatera, seperti harimau, gajah dan burung.

 Yusuf Cahyadin, Manajemen Hutan Harapan mengatakan, selain mendukung pelestarian jenis-jenis fauna dan flora terancam punah melalui program pelestarian habitat dan pelepasliaran , Reki juga menanam,  sudah 4.400 hektar.

“Pengayaan jenis mencapai 1.900 hektar. Kita juga pengamanan hutan prioritas menjaga keutuhan hutan alam 70.400 hektar,” katanya.

Luasan Hutan Harapan yang sampai 98.555  hektar terbagi di Jambi dan Sumatera Selatan. Ia diperkirakan menyimpan cadangan karbon hingga 10 juta dalam pengurangan emisi.

Saat ini, mereka masih menghadapi masalah pembalakan, perambahan dan risiko kebakaran.

Yusuf bilang, mereka membangun sistem deteksi dini dengan integrasi patroli dengan sistem SMART untuk pencagaan kerusakan utan  dan perlindungan hutan.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,