Pari Setan dan Ikan Mola-mola Terjaring Nelayan. Bagaimana Akhirnya?

Terjaringnya satwa laut dilindungi secara sengaja maupun tidak sengaja oleh nelayan, terus saja terjadi di perairan nusantara. Peristiwa terakhir yaitu terjaringnya 4 ekor pari setan/spinetail devilray (Mobula japanica) dan 1 ekor ikan kebeku/sun fish (Mola ramsayi) di perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (24/06/2017). Jaring yang menjerat satwa tersebut berasal dari KM Gloria dengan kapten kapal berinisial YH, dan awak kapal berinisial BK dan SK.

Informasi tertangkapnya dua jenis satwa tersebut kemudian disampaikan kepada masyarakat setempat yang peduli dengan jenis satwa perairan yang dilindungi. Pada awalnya yang terjerat jaring kapal tersebut diduga hiu paus dan manta yang sering berada di perairan Solor Selatan.

 

 

Selanjutnya, perangkat desa yang mendapat informasi tersebut meneruskan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Flores Timur. Berdasarkan informasi dari perangkat desa ini, tim DKP, WCU, dan Misool Baseftin langsung menuju ke lokasi pada pukul pukul 10.30 WITA guna merespon informasi tersebut.

Berdasarkan pengecekan dari tim, ternyata yang terjerat adalah pari setan dan ikan kebeku. Apolinardus Y.L. Demoor dari DKP Flores Timur membenarkan informasi tersebut dan dengan segera menuju ke lokasi. “Kami langsung menghubungi WCU dan Misool Baseftin supaya informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ungkap Apolinardus.

 

Sebanyak 4 ekor pari setan/spinetail devilray (Mobula japanica) dan 1 ekor ikan kebeku/sun fish (Mola ramsayi) terjaring nelayan di perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (24/06/2017). Satwa laut itu akhirnya bisa dilepasliarkan lagi. Foto : DKP Flores TImur/WCU

 

Setelah Tim memberikan penjelasan kepada nelayan dan masyarakat sekitar lokasi bahwa ikan yang terjerat adalah jenis dilindungi, tim bersama masyarakat dan nelayan segera melepaskan pari setan dan ikan kebeku kembali ke habitatnya. Terkait kejadian ini, pihak DKP mengapresiasi informasi dari masyarakat yang selama ini diberikan kepada pihak DKP, dimana sangat membantu penanganan lebih lanjut secara cepat.

Selain kedua jenis satwa tersebut, pada tanggal 26 Juni 2017 juga ada penyu yang terjerat jaring dari KM Bocah Engkol dengan kapten kapal berinisial SK dan awak kapal berinisial KJ. Kejadian tersebut berada di perairan Solor Barat. DKP Flores Timur bersama WCU dan Misool Baseftin yang langsung menuju ke lokasi mengidentifikasi penyu yang terkena jerat adalah penyu lekang (Lepidochelys olivacea).

 

Sebanyak 4 ekor pari setan/spinetail devilray (Mobula japanica) dan 1 ekor ikan kebeku/sun fish (Mola ramsayi) terjaring nelayan di perairan Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (24/06/2017). Satwa laut itu akhirnya bisa dilepasliarkan lagi. Foto : DKP Flores TImur/WCU

 

Masyarakat dan tim melepasliarkan penyu kembali ke alam setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi tempat penyu terjerat. Sosialisasi tersebut terkait dengan satwa yang hidup di pesisir dan laut yang dilindungi undang-undang (UU No. 5/1990).

Jika menilik dari jenis pari setan dan penyu, keduanya merupakan jenis-jenis yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pari setan atau (Mobula japanica) berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN telah masuk dalam kategori hampir terancam (near threatened).

Penyebaran jenis ini dapat ditemukan dibeberapa negara misalnya Australia, Indonesia, Brazil, Korea, Jepang, dan beberapa negara lainnya. Informasi terkait dengan Pari Setan tersebut memang ditemukan dibeberapa negara, namun ternyata informasi tentang populasi, distribusi, dan ancamannya sangat terbatas.

 

Seekor penyu lekang terjerat jaring KM Bocah Engkol di perairan Solor Barat, NTT pada Senin (26/06/2017). Penyu tersebut kemudian dilepasliarkan kembali. Foto : DKP Flores Timur

 

Walapun secara undang-undang di Indonesia untuk jenis ini belum dilindungi, namun karena informasinya terbatas, sudah selayaknya penelitian untuk jenis ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan yang terjadi selama ini tidak mengncam populasinya.

Sedangkan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) termasuk dalam jenis yang dilindungi berdasarkan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Mengingat reproduksi penyu yang lambat di alam, melepaskan kembali penyu ke habitatnya berarti telah ikut mendukung berkembangbiaknya satwa tersebut.

 

Seekor penyu lekang terjerat jaring KM Bocah Engkol di perairan Solor Barat, NTT pada Senin (26/06/2017). Penyu tersebut kemudian dilepasliarkan kembali. Foto : DKP Flores Timur

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,