OTT di Lamongan, Aparat Temukan Lebih Dari 2 Ton Bagian Tubuh Pari Manta

Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), melakukan operasi tangkap tangan dan menemukan perdagangan pari manta di desa Sedayu, kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Dalam operasi itu, Rabu (5/7/2016), ditemukan juga lebih dari 2 ton barang bukti yang diduga berasal dari bagian tubuh pari manta.

Terbongkarnya perdagangan satwa dilindungi ini, beranjak dari laporan terkait perdagangan pari manta kering yang dijadikan tepung, pada tahun lalu. Melalui informasi tersebut, tim PSDKP melakukan verifikasi di lapangan.

“Pertama, kami dapat info dari WCU (Wildlife Crime Unit), bahwa di Lamongan ada perdagangan pari manta kering yang dijadikan tepung. Lalu, kami lakukan verifikasi. Tanggal 5 (Juli) digrebek. Ada jual beli insang pari manta,” terang Eko Djalmo Asmadi, Dirjen PSDKP.

 

 

Dalam operasi itu, mereka menangkap 2 orang, beserta barang bukti 80 tapis insang yang diperkirakan berasal dari 16 ekor pari manta. Pemeriksaan dilanjutkan di sebuah gudang, dengan temuan sekitar 2 ton barang bukti yang diduga berasal dari bagian tubuh pari manta.

“Ada 2 orang ditangkap, cuma 1 orang lolos. Kemudian, kami periksa gudang. Ternyata di coldstorage ada pari manta jumlahnya kurang lebih 2 ton, dengan nilai sekitar Rp156 miliar,” tambah Eko.

Berdasarkan informasi yang mereka dapat, diperkirakan bagian tubuh pari manta itu akan diekspor ke Hongkong maupun Cina. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami. Pihak PSDKP juga sudah mengambil sampel yang akan digunakan untuk memastikan temuan di lapangan.

“Kasus ini masih didalami. 2 pelaku sudah ditahan Satwas PPNS Lamongan. Satu pelaku masih kami kejar. Diduga, dia merupakan pemilik gedung,” terangnya. “Kami juga sudah ambil sampel untuk diuji DNA.”

Eko menjelaskan, sejak tahun 2014, pihaknya telah membongkar 14 kasus perdagangan satwa dilindungi. Sebelumnya, sudah dilakukan penangkapan di daerah-daerah seperti Indramayu, Banyuwangi, Lembata, Surabaya, pelabuhan Ratu, Lombok, Banten dan Bali.

 

Tersangka dan barang bukti awetan bagian tubuh pari manta seberat 2 ton dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Dirjen PSDKP KKP di desa Sedayu, Brondong, Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (5/7/2016). Foto : WCU

 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama, serta melaporkan praktik-praktik perdagangan satwa dilindungi. Sebab, pari manta merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi.

Irma Herawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit (WCU) mengatakan, informasi yang mereka sampaikan pada tim PSDKP beranjak dari penanganan kasus di tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, mereka berhasil mengungkap perdagangan satwa ilegal di Surabaya. Menurut informasi dari pelaku, tulang pari manta itu mereka dapat dari Lamongan.

Berdasarkan informasi dari penangkapan tepung pari manta yang akan dikirim ke Hongkong dan Cina, tahun lalu, tulangnya didapat dari Lamongan. Lalu, kita infokan ke petugas,” jelas Irma yang dihubungi Mongabay, Kamis (6/7/2017).

“Kemarin, pas kami ke luar dari gudang, ada becak yang bawa 5 karung yang diduga tulang pari manta. Tulang itu sudah dicampur. Waktu dicegat petugas, tukang becak itu bilang dapat dari daerah Pacitan, tapi informasi lain menyebut dapat dari sekitar Lamongan.”

Menurut dia, selama ini, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan. Hanya saja, harga pari manta yang terbilang menggiurkan diyakini menjadi biang terus berlangsungnya perdagangan jenis ikan dilindungi. Irma menyebut, harga insang pari manta bisa mencapai Rp2 juta per kilo, kemudian 1 kg tepung dihargai antara Rp5-10 juta.

“Karena itu, mereka (pelaku) cari cara agar bisa menjual tanpa diketahui petugas. Salah satunya dengan mencampur bagian tubuh pari manta atau ikan dilindungi dengan yang tidak dilindungi,” tambahnya.

 

Barang bukti awetan bagian tubuh pari manta seberat 2 ton dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Dirjen PSDKP KKP di desa Sedayu, Brondong, Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (5/7/2016). Foto : WCU

 

IUCN menetapkan pari manta dalam kelompok rentan dari kepunahan dan masuk dalam kategori Apendiks II. Tanpa kontrol yang efektif, populasi ikan jenis ini bisa terancam kepunahan. Karena itu, IUCN mendorong negara-negara untuk melakukan pengawasan yang ketat pada perdagangan pari manta.

Pemerintah Indonesia juga telah membuat sejumlah peraturan untuk melindungi spesies ini. Pari manta mendapat perlindungan penuh dalam UU 31/2004 jo UU 5/2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 tahun 2014.

 

Surabaya, Daerah Merah Perdagangan Satwa Dilindungi

Jawa Timur khususnya Surabaya, disebut sebagai daerah merah untuk perdagangan satwa dilindungi. Kota ini, diyakini sebagai jalur transit perdagangan ke luar negeri ataupun luar daerah.

Sejak tahun 2015, terdapat sekitar 15 kasus perdagangan jenis ikan dilindungi yang menjadikan Surabaya sebagai daerah transit. Tahun ini saja, menurut WCS, sudah ada 3 kasus yang sudah dibongkar. Dari 15 kasus tersebut, 14 di antaranya akan diekspor ke luar negeri. Kuwait, misalnya, menjadi negara tujuan ekspor daging penyu. Sedangkan, tepung pari manta akan dikirim ke Hongkong dan Cina.

“1 kasus adalah perdagangan di dalam negeri. 14 akan diekspor ke luar negeri. Kami harap, Bea Cukai selalu melakukan pengecekan,” ujarnya.

 

Tersangka dan barang bukti awetan bagian tubuh pari manta seberat 2 ton dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Dirjen PSDKP KKP di desa Sedayu, Brondong, Lamongan, Jawa Timur pada Rabu (5/7/2016). Foto : WCU

 

Menurut Irma, salah satu kasus yang menarik adalah digunakannya UU Kepabeanan oleh Bea cukai Tanjung Perak. Dengan menggunakan UU itu, pelaku perdagangan jenis ikan dilindungi bisa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Selama ini, pelaku hanya mendapat hukuman yang relatif ringan. Hanya dalam hitungan bulan, serta denda Rp250 juta. Padahal, mereka bisa mendapat keuntungan lebih dari perdagangan ilegal itu.”

Pihaknya berharap, aparat bisa bersinergi untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi, baik sirip hiu maupun pari manta. Kemudian, terkait barang bukti pada keseluruhan kasus, aparat dihimbau untuk melakukan pemusnahan.

“Terkait barang bukti, semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap. Saya berharap sudah dilakukan pemusnahan. Karena ini barang yang dilarang beredar dan masih punya nilai. Kami takut, bisa beredar lagi.”

“Banyak banget barang buktinya. Ada yang 75 kg insang pari manta, ada juga yang sampai 1 ton,” pungkas Irma.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,