Stok Ikan Lestari Naik Karena Penanganan IUU Fishing Berhasil?

Upaya untuk memerangi illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan Pemerintah Indonesia di seluruh perairan Indonesia mulai memperlihatkan titik terang. Penanda itu bisa dilihat dari kenaikan stok ikan lestari atau maximum sustainable yield (MSY) di perairan Indonesia.

Klaim tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum lama ini. Menurut dia, MSY Indonesia mengalami kenaikan signifikan dari 7,3 juta ton pada 2015 menjadi 9,93 juta ton pada 2016 dan meningkat lagi menjadi 12,541 juta ton pada 2017.

(baca : Kenapa Stok Ikan Terbaru Jadi 12,5 Juta Ton Per Tahun? Ini Jawabannya)

“Itu data hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Kajiskan). Hal ini tentu mematahkan pandangan yang menyebut kebijakan penanggulangan illegal fishing dengan penenggelaman dan moratorium kapal eks-asing di Indonesia tidak mendatangkan manfaat yang jelas,” ungkap dia.

 

 

Susi mengatakan, kenaikan MSY yang signifikan pada 2017, membawa berkah untuk nelayan di seluruh Nusantara. Klaimnya, karena kenaikan MSY langsung berdampak pada kenaikan nilai tukar nelayan (NTN) dan nilai tukar usaha perikanan (NTUP).

Menurut Susi, pada 2016 NTN nilainya sudah mencapai 110 dan NTUP sudah mencapai 120. Kemudian, nilai ekspor juga sudah meningkat 5,8 persen dari USD3,94 juta pada 2015 menjadi USD4,17 juta pda 2016.

“Selain itu, terjadi pula penurunan impor hingga 70 persen, di mana tahun 2016, kuota impor yang terpakai hanya 20 persen dari kuota yang telah disediakan,” ujar dia.

Susi mengatakan, meski kampanye pemberantasan IUUF terus dilakukan, namun kenyataannya masih ada saja kasus seperti itu di Indonesia. Contohnya, modus penggunaan kapal dalam negeri dengan mempekerjakan nelayan asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia masih terus terjadi hingga saat ini.

Kemudian, kata Susi, kasus lain yang juga masih sering terpantau, adalah praktik bongkar muat kapal atau transshipment di laut lepas oleh kapal-kapal asing. Praktik tersebut terpantau melalui Global Fishing Watch, sistem pemantauan internasional berdasarkan pemanfaatan vessel monitoring system (VMS).

“Daerah teritorial EEZ (exclusive economic zone) kita telah ada dalam UNCLOS (The United Nations Convention on The Law of The Sea) dan aturan umumnya. Jadi kalau ikan itu berada di laut kita, di bawah EEZ kita, hak milik kita,” ungkap dia.

 

Ikan dalam kemasan yang tahan lama untuk dikonsumsi. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Pembatasan Izin

Tentang kebijakan pembatasan izin penangkapan ikan yang dikeluarkan KKP, Susi Pudjiastuti menjelaskan, itu adalah kebijakan yang tepat melihat kondisi perairan laut di Indonesia sekarang. Namun, dia memastikan, walau ada pembatasan, nelayan dan juga pelaku usaha perikanan dan kelautan masih bisa memanfaatkan sumber daya ikan seperti biasa.

“Walau izin tersebut diberlakukan, namun tidak benar jika ada yang masih percaya bahwa penyebab ikan bisa berpindah lokasi perairan dan mati dimakan predator, adalah karena kebijakan tersebut,” jelas dia. Hanya tuna yang berimigrasi dari perairan Indonesia ke negara lain dan sebaliknya, sementara mayoritas jenis ikan lain tidak melakukannya.

Akan tetapi, Susi buru-buru menerangkan, meski terjadi migrasi tuna, namun breeding zone untuk tuna jenis yellowfin, 68 persen masih berada di Laut Banda, Maluku. Itu artinya, nelayan tradisional masih bisa menikmati stok tuna yang ada di sekitar perairan tersebut.

“Ikan pasti akan mati, seperti makhluk hidup lainnya. Tetapi, sebelum ikan mati pasti bertelur, beranak dulu untuk regenerasi karena itu bagian dari sustainability sebuah perkembangan makhluk hidup. Ikan lahir fitrahnya itu untuk beranak-pinak. Tidak ada ikan yang begitu hidup langsung mati,” tegas dia.

(baca : Kenapa KKP Tidak Transparan untuk Data Stok Ikan Nasional?)

Susi kembali menegaskan, kebijakan yang selama ini sudah diterapkan berkaitan dengan pemberantasan IUUF dengan melarang operasional kapal-kapal eks asing, sudah berjalan dengan baik dan tidak akan mematikan industri perikanan nasional.

“Jadi industri mana yang dimaksud? Kalau industri yang dimaksud adalah kapal-kapal ikan eks-asing atau kapal asing yang ada di Indonesia yang berhenti dan maunya (diizinkan) sekarang, ya tidak bisa. Kenapa? Karena kapal-kapal itu adalah kapal-kapal bukti alat kejahatan, masa disuruh pakai jalan, ya tidak boleh,” tegas dia.

 

Ikan laut hasil tangkapan nelayan yang biasanya dikumpulkan di tempat penampungan ikan untuk selanjutnya dijual. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Susi melanjutkan, selama ini Indonesia cukup baik dengan tidak langsung menenggelamkan setiap kapal yang melakukan IUUF dan hanya cukup menyitanya saja. Namun, jika ada yang masih berpendapat bahwa kapal-kapal tersebut layak untuk mendapatkan izin kembali, dia menegaskan bahwa itu tidak akan pernah dilakukan.

“Yang jelas dan pasti, kedaulatan negara kita, kalau ikan ini berenang di EEZ Indonesia dan di teritorial Indonesia, itu milik kita. Dan siapa yang mencuri akan kita tenggelamkan,” pungkas dia.

 

Pembaruan Data

Kepala Balai Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menjelaskan, sebelum dirilis angka 12,5 juta ton per tahun, pada 2015 KKP lebih dulu merilis angka 9,9 juta ton melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

(baca : Indonesia Gelar Penelitian Stok Ikan Terlengkap Sepanjang Sejarah)

Setelah itu, kata Zulficar, KKP melakukan pembaruan data kembali karena wilayah perairan laut Indonesia sudah mengalami kelebihan potensi tangkap atau overfishing atau dengan kata lain stok ikan yang ada di laut sudah semakin menyusut (overfished). Selain overfishing, alasan dilakukan pembaruan, karena KKP ingin menjamin laju penangkapan yang berkelanjutan di wilayah penangkapan perikanan (WPP) RI.

“Maka pada tahun 2016 kembali dilakukan estimasi parameter, aplikasi model kajian, analisis kapasitas penangkapan, analisis risiko efek penangkapan, thematic mapping dengan melibatkan pakar dari Perguruan Tinggi, Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan peneliti KKP,” jelas dia.

 

Ilustrasi, Alat tangkap ikan jenis jaring pukat Tarik (Seine Nets) . Foto : lifegate.com

 

Untuk mendapatkan angka yang akurat, Zulficar menyebut, pencacahan data dilaksanakan di basis pendaratan ikan oleh enumerator, yang terdiri dari data jenis dan struktur stok sumber daya ikan, struktur armada, Catch Per Unit Effort, durasi waktu per trip armada penangkapan ikan, dan sistem penangkapan.

“Tak lupa, kita tempatkan observer di kapal penangkap yang mendata produktivitas atau kemampuan tangkap, jenis, ukuran dan komposisi hasil tangkapan, sebaran geografis area penangkapan, sistem penangkapan,” papar dia.

Ketua Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan Indra Jaya menjelaskan, angka 12,5 juta ton per tahun potensi SDI, merupakan hasil pengkajian stok ikan dengan menggunakan metodologi yang sudah mapan. Kata dia, kajian dilakukan dengan memanfaatkan data terbaik yang ada.

(baca : Hasil Kajian KKP, Stok Ikan Nasional Tinggal 7,305 Juta Ton)

Indra Wijaya menjelaskan, sebelum menetapkan jumlah potensi SDI, pihaknya melakukan kajian dan diskusi secara mendalam dengan para pakar profesional seperti ilmuwan dari perguruan tinggi dan juga KKP. Orang-orang tersebut, diakuinya sudah membuka cakrawala tentang potensi SDI terkini.

“Secara objektif (kita) mengevaluasi dari waktu ke waktu sumber daya ikan. Apakah terjadi pemulihan dari kebijakan yang diambil KKP atau tidak. Sumber daya yang kita kaji adalah wilayah per wilayah karena karakteristik dari wilayah kita berbeda-beda,” urai dia.

Secara agregat, menurut Indra, dari hasil kajian data dan diskusi bersama pakar, disimpulkan ada peningkatan atau perbaikan di berbagai wilayah perairan tertentu. Namun, kata dia, di waktu yang sama, di beberapa wilayah perairan yang lain ada kondisi yang memburuk.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,