Program Hutan Kemasyarakatan, Bagaimana Perkembangannya di Kabupaten Sikka?

Konflik pengelolaan lahan hutan telah terjadi lama di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Untuk mengatasinya, para pihak akhirnya bersepakat untuk menjadikan Hutan Kemasyarakatan (HKm) sebagai solusi terbaik.

Hingga saat ini, 18 Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) di Sikka, telah diterbitkan untuk luasan sekitar 9 ribu hektar lebih, mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Waiblama, Talibura, Waigete, Mapitara, dan Kecamatan Doreng.

Bagi pemerintah, HKm dianggap sebagai suatu solusi untuk menghilangkan penebangan liar dan aktivitas illegal lainnya. Masyarakat yang mendapat izin IUP mendapat kepastian hukum untuk mengelola lahan yang harus benar-benar dimanfaatkan.

Di sisi lain, HKm harus didorong agar terdapat tujuan ekologis dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar dapat dicapai.

“Proses HKM diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka berawal dari konflik tapal batas 84 yang diminta dimundur ke pal batas 32. sehingga keluarlah HKM yang menjadi solusi terbaik terkait persoalan pal batas dan pengelolaan kawasan hutan waktu itu,” jelas Hery Siswandi, Kepala Bidang Konservasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Sikka kepada Mongabay Indonesia akhir Juni lalu.

Jelasnya, sejak IUP dikeluarkan, pihaknya telah melakukan kunjungan dan membuat penjelasan kepada masyarakat karena HKm terkait dengan fungsi hutan lindung, sehingga hanya tiga pemanfaatan yang diperbolehkan yaitu hasil hutan non kayu, agro forestry dan pemanfaatan jasa lingkungan yang dapat dikelola sebagai obyek wisata.

“Luas areal lahan di setiap desa berbeda sebab disesuaikan dengan luas lahan di desa tersebut sehingga pembagian luas lahan bisa sama untuk setiap orang. Kami akan lakukan evaluasi 5 tahun sekali dan kalau terjadi pelanggaran, hal-hal yang tidak sesuai ketentuan maka IUP kepada kelompok akan dicabut,” tegasnya.

 

Sulitnya akses dan kemiskinan, dua wajah warga Desa Wairbukang yang hidup di dalam kawasan hutan lindung Egon Ilimedo. Untuk menuju kampung ini harus melalui jalan setapak berbatu berkemiringan sekitar 45 derajat sejauh sekitar tiga kilometer. Hutan Kemasyarakatan diharapkan jadi solusinya. Foto: Ebed de Rosary

 

Sebuah Solusi sekaligus Tantangan

Iwan Nurwanto staf Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menambahkan, pihaknya sedang melakukan identifikasi potensi agro foresty di wilayah hutan yang sudah ada skema perhutanan sosial. Jelasnya, dengan adanya IUP HKm potensi yang ada di wilayah tersebut dapat diidentifikasi.

“Kami melakukan wawancara dengan anggota yang sudah mendapatkan IUP HKm. Hasil pengamatan kami masyarakat antusias, banyak lahan yang ditanami tanaman buah, seperti kelapa, kemiri, kakao, alpukat juga tanaman pangan seperti padi, jagung dan lainnya,” terangnya.

Setiap orang sebut Iwan, akan mendapatkan luas lahan berbeda-beda tergantung luas lahan HKm di desa tersebut dan setiap orang yang mendapat IUP HKm harus melakukan perlindungan hutan dan penanaman agar masyarakat lebih sejahtera.

“Apa yang menjadi kelemahan dari pemegang IUP akan terus dievaluasi. Izin kelola mencapai 35 tahun, setiap lima tahun dievaluasi, sanksinya bisa sampai pencabutan IUP,” jelasnya.

Namun, belum semua izin IUP HKm berjalan dengan baik di lapangan. Sebagai contoh, IUP HKm bagi kelompok masyarakat Hutan Kemasyarakatan (HKm) Mapi Detun Tara Gahar seluas 809,8 hektar yang diberikan sejak tahun 2013 dan diperkuat oleh SK Bupati Sikka No. 354/HK/2013 saat ini belum dapat direalisasikan.

“Pengimplementasian IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar belum direalisasikan sehingga para pihak perlu mempercepat proses pengimplementasian pengelolaan HKm tersebut,” sebut Hery Naif, Manajer Program Wahana Tani Mandiri (WTM), organisasi yang aktif mendampingi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, salah satu masalah utama adalah klaim wilayah kelola yang belum mendapat titik temu dari para pihak. Demikian pula, kesadaran dan pemahaman berbagai pihak masih rendah terkait dengan model pengelolaan HKm.

Ia menyebut, dari empat desa yang didampingi oleh WTM, baru Egon Gahar yang telah memiliki IUP HKm. Ia pun menjelaskan dalam proses pengelolaan lahan hutan, terbagi menjadi dua zona, yaitu pemanfaatan dan lidung. Untuk zona pemanfaatan dimana lahannya bisa dikelola sedangkan zona perlindungan, yakni: mata air, hutan keramat dan lainnya harus  dijaga.

Bernadus Gete ketua kelompok Blok II dengan anggota 20 orang saat ditemui di Desa Egon Gahar berkata, masyarakat tertarik menggarap lahan dengan skema HKm karena kekurangan lahan garapan. Menurutnya, setiap orang mendapat lahan 50 meter kali 50 meter di daerah Wolonbusur dan Poporegang.

Bernadus mengakui, terdapat tiga anggota kelompoknya yang tidak terlalu aktif dan bila tidak aktif serta tidak mau kerja maka pihaknya akan konsultasi ke UPT Kehutanan. Sebab menurutnya, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggarap lahan di dalam hutan lindung.

“Kami sadari awalnya kurang semangat, namun dengan pendampingan dari WTM kami semangat lagi. Dulu kami juga takut kalau garap lahan di hutan lindung kami akan dikejar polisi hutan dan dipenjara,” pungkasnya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,