Lahan Gambut Seluas 615.907 Hektare Bakal Direstorasi, Begini Rencananya

 

 

Perusahaan yang mengelola perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di kawasan gambut Sumatera Selatan, diberi batas waktu hingga 31 Juli 2017 untuk memberikan data mengenai lahan yang mereka klaim bukan lahan gambut atau kubah gambut, yang akan direstorasi BRG. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberi izin kepada perusahaan tersebut. Tercapaikah target gambut yang akan direstorasi seluas 615.907 hektare?

“Target tersebut berdasarkan peta yang kita punya. Terkait komplain perusahaan, kita serahkan kepada kementerian yang memberikan izin untuk melakukan verifikasi. Semuanya tergantung data setelah verifikasi,” kata Budi S. Wardhana, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama BRG (Badan Restorasi Gambut), seusai FGD Rencana Kontijensi 2017 Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Kamis (20/07/2017) lalu. “Verifikasi sendiri akan dilakukan oleh sebuah tim,” lanjutnya.

Ketua Tim Ahli TRG Sumsel, Robiyanto H. Susanto, mengatakan perusahaan yang merasa keberatan dengan peta restorasi BRG, terutama terkait klaim lahan yang direstorasi bukan lahan gambut, sebaiknya memberikan data tertulis atau peta. Dengan begitu, dapat dilakukan verifikasi.

Saat FGD, Budi menjelaskan, lahan gambut yang menjadi target restorasi di Sumatera Selatan luasannya 615.907 hektare. Wilayah yang akan direstorasi adalah areal pasca-kebakaran 2015 yaitu 12.237 hektare HGU; 160.053 hektare IUPHHK; 48.420 hektare APL; 28.377 hektare di kawasan hutan; 1.941 hektare kawasan hutan lindung; dan 39.336 hektare kawasan konservasi.

Berikutnya, kawasan kubah gambut berkanal seluas 69.210 hektare di HGU; 236.364 hektare IUPHHK; 8.880 hektare di kawasan hutan lindung; 1.547 hektare di kawasan konservasi; serta di kawasan gambut dangkal budidaya seluas 2.062 di hutan lindung dan 7.481 hektare di kawasan konservasi.

 

Peta persebaran lahan gambut di Sumatera Selatan. Sumber: HaKI (Hutan Kita Institute)

 

KHG direstorasi hingga 2020

Rencana restorasi gambut di Sumsel dimulai 2017 hingga 2020 pada sejumlah kawasan hidrologis gambut (KHG). Pada 2017, KHG yang menjadi sasaran antara lain KHG Sei Lalan – Sungai Bentayan (Musibanyuasin); KHG Sungai Air Hitam Laut – Sungai Buntu Kecil (Banyuasin); KHG Sungai Bentayan – Sungai Penimpahan (Banyuasin dan Musibanyuasin); KHG Sungai Lalan – Sungai Merang (Musibanyuasin); KHG Sungai Merang – Sungai Ngirawan (Banyuasin dan Musibanyuasin); KHG Sungai Ngirawan – Sungai Sembilang (Banyuasin dan Musibanyuasin); KHG Sungai Penimpahan – Sungai Air Hitam (Banyuasin); KHG Sungai Saleh – Sungai Sugihan (Banyuasin dan OKI); serta KHG Sungai Sugihan – Sungai Lumpur (OKI).

Pada 2018, yakni KHG Sungai Burnai – Sungai Sibumbung (OKI); KHG Sungai Rumpit – Sungai Rawas (Musirawas); KHG Sungai Sembilang – Sungai Lalan (Banyuasin dan Musibanyuasin); KHG Sungai Sibumbung – Sungai Talangrimba (OKI); KHG Sungai Talang – Sungai Ulakkedondong (OKI); dan KHG Sungai Ulakkedondong – Sungai Lumpur (OKI).

Pada 2019 antara lain KHG Air Banyuasin – Air Lalang (Banyuasin); KHG Sungai Beberi – Sungai Way Mesuji (OKI); KHG Sungai Burung – Sungai Way Mesuji (OKI); KHG Sungai Medak – Sungai Lalan (Musibanyuasin); KHG Sungai Musi – Sungai Blidah (Banyuasin dan Muaraenim); dan KHG Sungai Musi – Sungai Penu (Muaraenim dan Musibanyuasin).

Terakhir, pada 2020 yakni KHG Sungai Kalumpang (Musirawas); KHG Sungai Musi – Sungai Aek Lematang (Muaraenim); juga KHG Sungai Musi – Sungai Rawas (Musibanyuasin dan Musirawas).

Tahapan restorasi gambut dilakukan dengan cara rewetting berupa pembangunan sekat kanal, pembuatan sumur bor di wilayah terbakar 2015, serta penimbunan kanal pada kawasan konservasi. Selanjutnya, revegetasi dilakukan mencakup suksesi alam, pengkayaan tanaman, serta penanaman pola maksimal.

 

Tikar purun, kearifan masyarakat Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memanfaatkan tanaman yang tumbuh di lahan gambut. Foto: Jemi Delvian

 

Pihak yang diarahkan melakukan restorasi

BRG juga mengeluarkan arahan sejumlah pihak untuk melakukan restorasi terhadap lahan gambut yang menjadi target di Sumatera Selatan. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), misalnya, PT. Buluh Cawang Plantations harus melakukan restorasi lahan gambut seluas 84 hektare; PT. Persada Sawit Mas seluas 1.604 hektare; PT. Bumi Andalas Permai seluas 136.841 hektare; PT. Bumi Mekar Hijau seluas 107.619 hektare; PT. Karawang Ekawana Nugraha seluas 1.204 hektare; serta PT. SBA Wood Industries seluas 86.897 hektare. Pemerintah Sumsel atau Dinas Kehutanan melakukan restorasi seluas 6.727 hektare dan pemerintah kabupaten atau provinsi seluas 49.736 hektare.

Di Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Sumsel atau Dinas Kehutanan melakukan restorasi seluas 1.261 hektare dan PT. Tri Pupajaya seluas 3.592 hektare. Di Kabupaten Musi Banyuasin, restorasi dilakukan Pemerintah Sumsel atau Dinas Kehutanan seluas 16.924 hektare; PT. Mentari Subur Abadi seluas 2.465 hektare; PT. Muaro Kahuripan Indonesia seluas 27 hektare; PT. Panca Tirta Budi Agung seluas 2.265 hektare; Pemerintah daerah kabupaten dan provinsi seluas 14.457 hektare; PT. Rimba Hutani Mas seluas 23.118 hektare; serta PT. Tiesico Cahaya Pertiwi seluas 3.430 hektare.

 

Rencana pembangunan sekat kanal di lahan gambut di Sumatera Selatan. Peta: TRG Sumsel

 

Zona rewetting dan sekat kanal

Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumsel pada tahap awal akan melakukan rewetting pada sejumlah zona. Yakni Zona Medak (Kawasan HP Lalan, pengelola Dinas Kehutanan); Zona Merang – Kepayang (Kawasan Hutan Desa Merang – Kepayang); Zona Muara Sugihan (Kawasan pertanian pasang – surut, pengelola Dinas Pertanian TPH); Zona Padang Sugihan (Kawasan konservasi, pengelola BKSDA Sumsel); serta Zona Sungai Lumpur (Kawasan Hutan Lindung, pengelola Dinas Kehutanan). Sementara pembangunan sekat kanal dilakukan di Medak, Kepayang, Air Saleh, Padang Sugihan, Sungai Lumpur.

“Pada tahap awal, kita memprioritaskan areal penggunaan lain (APL) yang tidak memiliki izin pemanfaatan lahan, kawasan hutan produksi yang tidak memiliki izin pemanfaatan hutan (IUPHHK-HTI, IPPKH, RE), serta kawasan konservasi,” kata Dr. Najib Asmani, Koordinator Tim Restorasi Gambut Sumsel.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,