Kala Tolak Tambang Emas Banyuwangi Berbuntut Tudingan Komunis

 

 

Kehadiran perusahaan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, memicu peningkatan jeratan hukum kepada warga  Sumberagung oleh aparat keamanan negara dalam lima tahun belakangan, 2012-2017.  Teranyar, empat warga Desa Sumberagung,  jadi tersangka dengan tudingan logo palu arit muncul dalam spanduk penolakan terhadap perusahaan pertambangan emas di Tumpang Pitu, April 2017.

Data Tim Kerja Advokasi Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda), pada 26 Juli 2017, setidaknya, lima kriminalisasi warga Desa Sumberagung,  yang menolak tambang dan berjuang mempertahankan dan menyelamatkan lingkungan.

Baca juga: Fokus Liputan: Tambang Emas Tumpang Pitu, Ancaman Kerusakan Pesisir dan Perairan (Bagian 1)

Keempat warga ini, Heri Budiawan, Cipto Andreas, Trimanto, dan Dwi Ratna Sari. Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, merupakan lokasi anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, beroperasi. Ia juga telah menjadi obyek vital nasional melalui SK Menteri ESDM Nomor : 631 K/30/MEM/2016 tertanggal 24 Maret 2016.

Keempat warga ini terjerat hukum Pasal 107 huruf a, UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab UU Hukum Pidana berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal ini berbunyi, barang siapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pada Rabu (26/7/17), Heri Budiawan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik pidana umum Polres Banyuwangi.

Dia sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana sebagai orang yang menyuruh atau turut menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme lewat tulisan melalui media spanduk.

AKP Bakin, Kasubbag Humas Polres Banyuwangi,  mengatakan, setelah pemeriksaan selesai semua berkas akan diteliti kembali. “Setelah siap segera naik ke tahap P-21 (serahkan ke Kejaksaan),” katanya.

Budiawan datang bersama 25 warga Desa Sumberagung. Mereka adalah teman-teman yang turut berjuang menolak pertambangan emas di Tumpang Pitu. Kehadiran warga lain sebagai bentuk solidaritas.

Tiga kuasa hukum turut mendampingi. Dalam proses penyidikan berlangsung selama dua jam, mulai pukul 12.30-14.30, warga setia menunggu di seberang Mapolres Banyuwangi.

Mereka duduk bergerombol. Ada juga berjalan-jalan dengan gelisah sembari menatap ke gerbang masuk.

Permasalahan bermula dari pemasangan spanduk penolakan tambang pada 4 April 2017. Spanduk dipasang di sepanjang Pantai Pulau Merah Desa Sumberagung, hingga Kantor Kecamatan Pesanggaran.

Usai  pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi, Budiawan bercerita, pukul 16.00, pemasangan spanduk selesai. Malam hari dia dicari Intel Kodim yang mencari spanduk penolakan terdapat logo palu arit.

Budiawan meminta mereka mencari sendiri di area pemasangan spanduk. Dia sangatyakin tak ada satupun spanduk berlogo palu arit.

“Saya tak tahu spanduk itu seperti apa. Megang saja tak pernah. Kita sendiri tak tahu pasti siapa yang menaruh spanduk dimaksud,” katanya.

Proses pembuatan spanduk-spanduk itu dikawal Polsek Pesanggaran. Total ada 11 spanduk mereka buat dan sudah terpasang. Semua tidak ada logo palu arit.

“Asal spanduk itu (yang katanya berlogo palu arit) dari mana dan kemana hilangnya saya juga tidak tahu. Tiba-tiba intel menanyakan itu pada saya. Saya sendiri tidak merasa memegang dan melihatnya,” kata Budiawan.

Ahmad Wahid, Koordinator Tekad Garuda juga kuasa hukum warga mengatakan, penetapan tersangka dipaksakan. Kasus ini, bentuk kriminalisasi warga tanpa ada kejelasan bukti kuat.

Dia bilang, pasal tuduhan itu harus dikritisi kembali karena kelahiran TAP MPR terkait pelarangan ajaran PKI dikeluarkan masa Orde Baru.

Hal ini terlegitimasi dengan peraturan dalam KUHP. Selain bermasalah sejak awal pasal itu juga dinilai menimbulkan multitafsir hingga bisa diartikan bermacam-macam tergantung aparat penegak hukum yang memproses laporan itu. Jika diterapkan dalam kasus ini, pasal itu bisa berpotensi untuk jadi kriminalitas bagi tersangka.

Pertambangan emas, di Pesisir Jawa Timur,  bagian selatan ini memicu krisis sosial ekologi. Muhammad Afandi, Kepala Bagian Advokasi Walhi Jatim mengatakan, tudingan ini metode Orde Baru.

Gerakan rakyat dan para pejuang dilabeli isu PKI, katanya,  untuk melumpuhkan perlawanan mereka dalam mempertahankan lingkungan.

Tuduhan ini, katanya, sebagai upaya memecah belah persatuan dan perjuangan warga dari dalam dan luar komunitas.

“Sejauh ini kami beserta kelompok masyarakat sipil lain telah menelusuri di lapangan terkait kasus spanduk berlogo palu arit.”

“Dari beberapa versi,  justru tak  ada bukti kuat jika warga melakukan itu. Kecenderungan malah bukan warga, terlebih Tumpang Pitu tambang emas terbesar yang dikuasai  permainan besar,” katanya.

Suraji, warga Desa Sumberagung juga turut hadir di Mapolres Banyuwangi,  kecewa atas tuduhan-tuduhan yang tak bertanggungjawab. Dia sama sekali tak pernah tahu tentang spanduk berlogo itu.

“Saya tak mengerti sama sekali, waktu itu sempat ikut. Saya sempat dipanggil jadi saksi. Ketika ditanyai soal palu arit, saya sama sekali tidak tahu. Kalau sudah begini saya getun kok bisa jadi kasus ini.”

Panggilan polisi sebagai saksi inipun bikin dia sibuk sampai tak bisa mencari rumput. Kok ya sampai seperti ini kasusnya. Niat kita kan bagus. Nolak demi keselamatan lingkungan kita sendiri.”

 

Dari kiri ke kanan, Abdul. Wahid Habibulloh (lawyer), Hari Kurniawan (lawyer), Hari Budiawan (terperiksa), Achmad Zakkyi Qhufron (lawyer), Tedjo Achmad Rifai (lawyer). Foto: Forbanyuwangi/ Mongabay Indonesia

 

 

Mulai ganggu warga

Suraji bercerita, lingkungan terganggu dengan operasi pertambangan. Apalagi suara ledakan setiap hari kini lebih keras. “Sangat menganggu warga sekitar. Suara ledakan juga terdengar sampai Lampon dan Pancer.”

Sejak setahun ini kondisi air di sumur-sumur warga mulai berkurang dan tak seperti dulu. Warga juga mengeluhkan soal debu parah.

Dulu, sumur dengan 13 gorong-gorong sedalam enam meter sudah ada air dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sekarang, harus lebih dalam empat meter karena sedikit. Ketakutan mereka sulit air terlebih para petani.

Proses pemurnian emas memerlukan air hingga 2,038 juta liter setiap hari. Kondisi ini,  bisa menggangu kebutuhan air masyarakat dan wilayah pertanian warga di lima desa sekitar pertambangan, yakni Sarongan, Kandangan, Sumberagung, Pesanggaran dan Sumbermulyo.

Satu hal terus teringat oleh warga, adalah banjir lumpur terjadi setahun lalu. Pulau merah tercemar dan lahan-lahan pertanian warga rusak dan gagal panen terkena banjir.

Meski BSI membantah bencana dampak penggundulan hutan untuk pembangunan infrastruktur. “Bertahun-tahun hujan sederas apapun, tak pernah terjadi luapan lumpur seperti itu.”

Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jatim, Gunung Tumpang Pitu merupakan kawasan resapan air bawah tanah kategori tinggi, setara 30 liter per detik.

Dalam waktu tertentu, di sekitar lokasi pertambangan akan mengalami kekeringan hingga dapat menyebabkan keterancaman mata pencaharian masyarakat, seperti pertanian.

Sedangkan di Banyuwangi Selatan, pertanian penghasil pangan jadi bagian dari lumbung padi nasional. Selain kekurangan air, dampak terdekat dialami masyarakat sekitar pertambangan Tumpang Pitu adalah sawah dan ladang terkena pemaparan debu. Proses fotosintesis, katanya,  akan terganggu jika dedaunan pekat oleh debu hingga tanaman kerdil dan tak menghasilkan apa-apa.

Dalam berita Mongabay, sebelumnya, Senior Manager Eksternal Affairs BSI, Bambang Wijanarko, kepada Mongabay, mengatakan, sebagai anak perusahaan publik, BSI senantiasa patuh dan mengikuti aturan. Perusahaan, katanya,  juga sudah peroleh status clear and clean (CnC).

 

Gurita yang mati di kubangan lumpur. Dokumentasi 16 Agustus 2016 oleh Pokmas Pariwisata Pulau Merah/ Yogi Turnando

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,