Petugas Amankan Dua Truk Kayu dari Aceh Siap Kirim ke Sumut

 

Setidaknya 167 batang kayu gelondongan ukuran besar, termuat dalam dua truk bersama enam pelaku berhasil diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, baru-baru ini.

Ratusan batang kayu ini dari Aceh Tamiang, Aceh, dan akan dibawa ke Sumatera Utara, untuk dijual ilegal ke penampung di Kota Binjai, dan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dari temuan penyidik Balai Gakkum, kayu ini akan dibeli penampung kayu buat jadi berbagai perabotan rumah tangga seperti kursi, lemari, meja, hiasan terbuat dari jenis kayu, dan aksesoris lain.

Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, kepada Mongabay pekan kemarin mengatakan, pengamanan ini setelah ada informasi masyarakat, mengenai sekelompok orang sering membawa kayu gelondongan keluar Aceh menuju Sumut dan daerah lain.

Dia langsung membentuk tim dan penyidikan, pengumpulan barang bukti serta keterangan. Setelah informasi akurat, tim langsung penggerebekan di Desa Kebun Tiga, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Tim berhasil mengamankan enam pelaku, beserta barang bukti lebih kurang 167 batang kayu gelondongan berbagai jenis, dengan panjang rata-rata 220 cm dan diameter lebih kurang 30 cm.

Para pelaku yaitu dua pemilik kayu berinisial DS (29) dan UF (27), sopir WJ (27) dan M (31), serta dua kernek RKS (22) dan C (19). Keenam pelaku warga Aceh Tamiang.

“Keenam pelaku kita amankan sekitar pukul 10.00 malam. Di lokasi kita amankan ratusan kayu dan dua truk colt diesel. Semua barang bukti kita amankan ke Markas SPORC Brigade Macan Tutul di Marendal, Sumut, ‘ ucap Haluanto.

Dari pemeriksaan, para pelaku membawa kayu dalam jumlah banyak tanpa mengantongi izin dan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Ada dugaan, kayu-kayu ini dari kawasan hutan. Mengingat tak jauh dari lokasi kejadian, ada Cagar Alam Serbo Jadi. “Kemungkinan besar kayu-kayu ini berasal dari sana,” katanya seraya bilang mau lakukan lacak balak.

UF, pemilik kayu mengatakan kayu-kayu gelondongan ini diperoleh dari kampung masyarakat desa di Aceh Tamiang. Kayu-kayu ini jenis kayu kampung dan bukan kayu hutan. Dia mengelak kalau kayu dari kawasan hutan.

Dia bilang, baru menjalankan bisnis tiga bulan terakhir, dan sudah mengirimkan lebih lima kali pakai truk. “Saya tak tahu kalau harus memiliki izin dan dokumen, ” katanya dengan wajah takut.

Menurut dia, mereka akan membawa kayu jika ada orang memesan. Pemesan biasa penampung kayu di beberapa daerah luar Aceh, yaitu Langkat, Kota Binjai, dan Kota Tanjung Morawa, dan Deli Serdang, Sumut.

DD, pemilik kayu lain lagi mengatakan, jenis kayu mereka angkut ini jabon, balang sengon, dan kayu pulai. Semua, katanya, dibeli dari kebun masyarakat di perkampungan, bukan dari kawasan hutan.

Rudi Putra, Manager Konservasi Forum Konservasi Leuser (FKL), Senin (24/7/17) mengatakan, tindakan penegakan hukum aparat penegak hukum, akan makin mempersempit ruang gerak pelaku pembalakan liar beraksi.

Target utamanya, kata Rudi, bukan berapa banyak kayu sitaan atau orang ditangkap, terpenting pencegahan dan sering pengawasan maupun pengamanan hutan.

Soal pengakuan kayu tebangan dari milik masyarakat, Rudi, ragu. Walaupun ada dari kebun warga, tetapi jarang sekali kayu ukuran besar di luar kawasan. Jadi, katanya, pengakuan itu bisa jadi modus pelaku pembalakan liar supaya terlepas dari jerat hukum.

Data FKL, di Aceh Tamiang terutama hulu, kawasan hutan sekitar 45.000 hektar, 50% rusak parah dampak pembalakan liar.

Sebenarnya,  secara hitungan, bekas kerusakan hutan, hampir 90% luas hutan Aceh Tamiang sudah tereksploitasi masa HPH. Sebagian jadi perkebunan dan sebagian lain hutan pulih.

Luas kawasan sudah terestorasi FKL ada 1.000 hektar. “Itu sudah diamankan, titik utama di Tenggulon. Kawasan restorasi FKL dijaga, 100% agar tak dirusak kembali,” katanya, sambil bilang kerusakan hutan masih ada di Kaloe, Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Kecamatan Sekrak.

 

UF, pemilik kayu memperlihatkan kayu kepada petugas. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,