Gubernur Sumatera Selatan Ancam Ambil Alih Gambut yang Terbakar di Ogan Ilir. Kenapa?

 

 

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengancam mengambil alih lahan gambut “terlantar” yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, berbatasan dengan Kota Palembang, yang hampir setiap tahun mengalami kebakaran, termasuk beberapa hari lalu. Kenapa?

“Semua pihak yang memiliki lahan yang selama ini tidak dikelola, yang hampir setiap tahun mengalami kebakaran, termasuk beberapa hari lalu, diminta Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk segera melapor ke pemerintah. Batas waktu hingga akhir Agustus 2017. Jika tidak melapor, lahan tersebut akan diambil alih negara atau pemerintah,” kata Dr. Najib Asmani, Koordinator Tim Restorasi Gambut (TRG) Sumatera Selatan kepada Mongabay Indonesia, Rabu (09/08/2017).

Dijelaskan Najib, pelaporan kepemilikan bisa dilakukan dari tingkat desa hingga kabupaten. “Pemerintah Kabupaten yang nantinya akan melapor ke Gubernur Sumsel. Selanjutnya, pihak BPN dan yang terkait akan melakukan kajian dan penelitian terhadap lahan yang dinilai terlantar itu,” jelasnya.

Adapun dasar hukum pengambilalihan lahan terlantar adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Penertiban Tanah Terlantar.

Selama dua pekan terakhir, ratusan lahan gambut di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI), mengalami kebakaran. Yang pertama dan berulang terjadi pada lahan gambut di Kabupaten Ogan Ilir, tepatnya di sekitar Jalan Raya Palembang-Inderalaya. Lokasi ini hampir selalu terbakat tiap musim kemarau. Lahan ini terlihat terlantar atau tidak dikelola, padahal lahan ini diinformasikan sudah ada pemiliknya.

Gagasan pengambilalihan lahan gambut pun pernah disampaikan Anwar Sadat, mantan Direktur Walhi Sumsel, beberapa waktu lalu.

 

Baca: Walhi Sumsel: Polisi Jangan Hanya Memburu Pelaku Pembakar Lahan. Kenapa?

 

Dijelaskan Anwar Sadat, yang kini menjadi Ketua Serikat Petani Sriwijaya (SPS), dia menduga sebagian besar lahan yang terbakar di sepanjang Jalan Raya Palembang-Inderalaya merupakan “lahan terlantar” alias mempunyai pemilik tapi tidak dimanfaatkan.

 

Upaya pemadaman kebakaran di lahan gambut yang diduga terlantar di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Foto: Manggala Agni Daops Banyuasin

 

Oleh karena itu, Pemerintah Sumatera Selatan harus menguji PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar terhadap lahan yang setiap tahun selalu mengalami kebakaran tersebut. “Puluhan tahun lahan di sana terlantar. Semua orang tahu, apalagi lokasi berada di sepanjang jalan raya Palembang-Inderalaya, yang dapat dilihat siapa pun setiap hari,” ujar Sadat.

“Jika memang lahan tersebut tidak mampu dimanfaatkan oleh pemiliknya, baik perorangan maupun pemerintah, sesuai Pasal 3 PP No 11/2010, maka sebaiknya didistribusikan kepada masyarakat, khususnya petani sehingga bermanfaat. Menghasilkan pangan, penghijauan terjadi, dan menjaga emisi karbon sebab sebagian lahan merupakan rawa gambut,” ujarnya.

 

Baca juga: Lahan Gambut di Ogan Ilir Kembali Terbakar, Apa Penyebabnya?

 

Memanfaatkan lahan terlantar memiliki sejumlah proses. Pertama, tentunya memverifikasi lahan tersebut sebagai lahan terlantar. Ini dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apabila lahan tersebut benar terlantar, maka langkah kedua adalah memberikan peringatan terhadap para pemiliknya. Peringatan dilakukan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu setiap peringatan sebulan. “Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, ya pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah terlantar.”

Ketiga, tanah terlantar tersebut dapat dimanfaatkan  untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya. “Tapi, sebaiknya diberikan kepada para petani. Sebab banyak petani di Sumsel tidak memiliki lahan. Kalau dikelola para petani, selain meningkatkan kesejahteraan rakyat, juga sepanjang jalan itu menjadi hijau, dan kebakaran lahan setiap tahun akan berkurang atau tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.

 

Hutan gambut yang terjaga. foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Terus terbakar

Sumatera Selatan yang bertekad menjaga lahan gambut dari kebakaran pada 2017 dan seterusnya sempat dikejutkan oleh kebakaran lahan gambut di Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 21 Juli 2017 lalu. Kebakaran baru dapat diatasi setelah dilakukan pemadaman yang melibatkan petugas Manggala Agni, didukung BPBD Ogan Ilir, BPBD Sumsel, personel TNI dan Pollri. Upaya pemadaman sedikit terhambat karena angin cukup kencang di sekitar lokasi.

Ternyata kebakaran di lahan gambut tersebut tidak berhenti. Kebakaran juga terjadi di wilayah Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pada Minggu (06/08/2017), kebakaran lahan gambut terjadi di Desa Arisanjaya, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Terkait peristiwa ini, Kapolres Ogan Ilir AKBP M. Arief Rifai kepada pers menjelaskan pihaknya sudah menahan dua tersangka terkait kebakaran di Desa Arisanjaya tersebut.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,