Mau Jual Cula Badak Sumatera, Pasutri di Medan Tertangkap Petugas

 

Tim gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Sumatera, bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Jambi dan Balai KSDA Aceh, Minggu (13 /8/17), sekitar pukul 10.34, menggulung para pelaku perdagangan cula badak Sumatera.

Dari penyidikan awal, pemilik bernama Suharto, mantan anggota Kopassus berpangkat kapten. Cula badak diamankan dari warga Medan ini. Petugas juga mengamankan istrinya, Parti, dan Herman warga Sorolangun, Jambi.

Herman adalah agen yang bertanggung jawab mencari pembeli cula badak. Ketiganya ditangkap di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara.

Halasan Tulus, Kepala Balai Gakum Sumatera, kepada Mongabay di Medan, mengatakan, kasus perdagangan cula badak terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi.

Balai Gakum langsung membentuk tim dan penyelidikan. Setelah yakin, langsung penyamaran dan siap membeli dengan harga yang ditentukan Suharto. Di Padang Bulan, Medan, rencana lokasi transaksi.

“Saat barang bukti kita lihat dan benar cula badak, Suharto, Herman dan Istrinya langsung kita amankan. Digiring ke Markas Komando Brihade Macan Tutul, Marendal, Deli Serdang, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Tulus.

 

 

Kuat dugaan, katanya, mereka pemain lama. Ia terlihat dari cara kerja cukup rapi. Jaringan ini lintas provinsi, ada di Aceh, Sumut, sampai Jambi. Mereka memiliki tugas masing-masing mulai mencari barang, pembeli dan menentukan harga.

Saat penyidik mengidentifikasi bula badak, berat antara empat hingga enam ons, tinggi 15 centimeter, dan lingkar pangkal 36 centimeter. Cula berbau, katanya,  karena masih ada kulit dan daging di bagian dalam dan bawah.

Untuk mengetahui asal pasti cula ini, balai akan membawa barang bukti ke laboratorium.

Suharto, mengatakan, tak ada niat menjual cula ini. Saat Herman, datang ke Medan menemui dia menawarkan diri untuk mempertemukan dengan calon pembeli.

Dia mengaku, cula itu punya temannya, Syawal, warga Kota Tengi Tinggi. Dia bilang, cula ini jaminan Syawal, yang meminjam uangnya Rp1 juta. Cula sudha dia pegang selama satu tahun lebih.

“Syawal itu minjam duit samaku Rp2 juta tapi aku cuma punya Rp1 juta. Dia kasih jaminan bula badak. Gak diambil ambil, ya saya mau jual.”

Saat ditanya apakah mengetahui kalau cula badak merupakan bagian tubuh satwa dilindungi, Suharto mengaku tak tahu. Kala ditimpali dia mantan penegak hukum seharusnya tahu kalau dilarang, dia enggan berkomentar.

 

Pemilik dan pencari pembeli cula badak, sama-sama diamankan petugas. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,