Dulu Indonesia Swasembada Garam, Kini Jadi Importir Garam, Ada Apa Sebenarnya?

Indonesia harus belajar banyak dari keterpurukan produksi garam domestik sepanjang 2016 hingga 2017. Pelajaran terpenting, bagaimana mengelola stok garam yang tersedia dan menggenjot produksi domestik tetap berjalan baik, dalam kondisi cuaca apapun.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Barat Edi Ruswandi di Jakarta, Selasa (16/8/2017). Menurut dia, sebelum produksi domestik mengalami keterpurukan, Indonesia sempat mengalami swasembada garam dalam kurun waktu 2012-2015.

“Namun, anomali cuaca yang terjadi pada 2016, menghancurkan produksi hingga anjlok ke titik terendah. Ini yang tidak diantisipasi sebelumnya,” ucap dia.

Edi menyebutkan, selama empat tahun swasembada, produksi garam domestik mencapai puncaknya pada 2015 dengan 2,9 juta ton. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 2,4 juta ton per tahun dan lebih baik dari produksi 2012 dan 2013 yang mencapai 2,5 juta ton dan 1,7 juta ton.

(baca : Kelangkaan Garam Bukti Kinerja Pemerintah Buruk dalam Tata Niaga Garam?)

 

 

Setelah mencapai puncak swasembada, menurut Edi, produksi menjadi anjlok karena cuaca yang tidak bagus. Namun, persoalan utama yang terjadi saat itu, karena tidak ada data mendetil stok garam di setiap daerah, yang mengakibatkan tidak ada angka pasti seperti apa daya serap stok yang tersisa pada 2016.

“Sepanjang 2016 mungkin stok dipakai untuk lokal, namun itu tidak tercatat pasti. Sementara pada saat yang sama produksi hampir tidak berjalan. Dampaknya, pada awal 2017, permasalahan garam mulai terasa,” tuturnya.

Mengingat permasalahan semakin kompleks, Edi menyebut, Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan impor garam dari sejumlah negara. Tetapi, impor tersebut kemudian bermasalah, karena ternyata ada perubahan dalam acuan peraturan yang digunakan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

“Sebelum aturan tersebut dipakai, ada Permendag Nomor 58 Tahun 2012. Karena diganti, kemudian jadilah ribut,” ujar dia.

(baca : Seperti Apa Dugaan Keterlibatan Kartel dalam Tata Niaga Garam Nasional?)

Edi menambahkan, permasalahan yang saat ini muncul, juga berkaitan dengan tata niaga garam di dalam negeri. Menurutnya, Pemerintah harus bisa menatanya lebih baik lagi setelah produksi dalam negeri mengalami keterpurukan.

“Untuk tata niaga, yang mengurusi jelas harus Kemendag, tidak ada yang lain,” tutur dia.

 

Arifin sedang mengkristalkan air payau di tambak yang beratap agar bisa terus produksi saat musim hujan di Dusun Mencorek, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Siasat pelestari garam rakyat sekaligus menghijaukan tambak dengan bakau. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengungkapkan, persoalan garam yang melanda bangsa Indonesia sekarang, harus bisa disikapi dengan baik oleh semua pihak. Namun, yang utama, Pemerintah harus jeli dalam menetapkan kebijakan impor untuk mengatasi kelangkaan garam di pasar domestik.

“Kita harus membenahi kembali aspek industri garam seperti apa, hambatan yang ditemui apa dan solusinya seperti apa,” kata dia.

Berkaitan dengan kebijakan impor garam konsumsi sebanyak 75 ribu ton, Yugi mengingatkan agar Pemerintah bisa bersikap lebih fleksibel dan bijak. Menurut dia, dengan membuka keran impor, maka itu berarti potensi untuk menyetop serapan garam dari domestik sangat mungkin terjadi.

“Pada saat itulah, kita harapkan Pemerintah lebih bijaksana untuk berpihak kepada para petani garam. Bagaimanapun, produksi garam dalam negeri harus tetap diperhatikan. Pemerintah harus menyiapkan sistem distribusi garam yang lebih baik, sehingga tidak merugikan petani lokal,” papar dia.

(baca : Ada Praktik Kartel dalam Tata Niaga Garam Nasional? )

Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada kesempatan sama mengatakan, Pemerintah akan meninjau sejauh mana distribusi garam konsumsi yang diimpor bisa berjalan baik. Jika dinilai sudah bisa menstabilkan pasokan dan harga di pasaran, dia menjamin impor tidak akan dikeluarkan lagi.

“Tapi kita menunggu tanggal 31 Agustus mendatang. Kita akan melihat seperti apa dampaknya,” ucap dia.

 

Petani di Amed, Desa Purwakerthi, Karangasem, Bali memanen garam dari palungan (batang kelapa dibelah). Garam dari Amed dikenal kaya akan mineral dan tidak pahit. Foto : Luh De Suriyani

 

Harga Terbaik

Meski ada jaminan dari Pemerintah untuk menghentikan impor garam, namun bagi petani garam, masuknya garam asing tersebut membuat mereka resah. Penyebabnya, karena saat ini harga garam sedang mencapai nilai tertinggi setelah pasokan dari produksi domestik menurun tajam.

“Jadi, saat ini, karena pasokan sangat sedikit, sementara permintaan banyak, maka harga menjadi bagus. Namun, karena ada impor, kita khawatir harga akan anjlok lagi,” ucap Ketua HMPG Jawa Timur Mohammad Hassan.

Di Jawa Timur, kata dia, harga garam di tingkat petani saat ini kisarannya mencapai di atas Rp4000 per kilogram. Harga tersebut, menjadi harga tertinggi yang dirasakan para petani garam sejauh ini. Biasanya, sambung dia, harga ada di kisaran Rp400 hingga Rp900 per kg.

“Memang ada kekhawatiran dari para petani. Kita khawatir, karena harga bisa anjlok lagi gara-gara ada garam impor,” sebut dia.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan Edi Ruswandi dari Jawa Barat. Menurut dia, harga garam di tingkat petani yang ada di Jabar saat ini dipatok rerata Rp6.000 per kg. Harga tersebut menjadi yang tertinggi selama ini, karena biasanya dipatok dengan harga yang rendah.

Oleh itu, Edi dan Hassan berpendapat, tata niaga garam menjadi kunci dari keberhasilan menjaga stabilitas petani garam. Dengan tata niaga, kesejahteraan petani juga akan tetap bisa dicapai, meski produksi secara keseluruhan mengalami penurunan seperti sekarang.

Berkaitan dengan tata niaga, Hassan meminta kepada Pemerintah untuk memperbaiki sistem pendataan untuk penyerapan garam produksi domestik. Permintaan itu dilakukan, karena selama ini dia menilai kalau data serapan garam dari petani oleh industri maupun konsumsi tidak ada.

“Akibatnya, saat produksi mencapai puncak pada 2015 dan ternyata surplus 1,2 juta ton saat itu, kita tidak tahu serapannya seperti apa pada 2016. Itu yang jadi kelemahan kita sekarang,” ungkap dia.

Menanggapi keluhan Edi dan Hassan, Brahmantya Satyamurti mengungkapkan, sebaiknya petani garam berpikir bijak dalam menyikapi impor garam yang diakukan Pemerintah Indonesia sekarang dan di masa mendatang. Menurutnya, impor garam akan tetap dilakukan jika memang situasi dan kondisi memaksa itu harus dilakukan.

“Impor itu tidak tabu. Jika memang sekarang harga garam di tingkat petani sedang bagus, itu tidak menjamin semua petani mengalami kondisi tersebut. Jadi, impor bisa menjadi solusi terbaik,” jelas dia.

 

Lahan tambak garam di Pesisir Pantura. Kualitas garam mereka baik dan siap bersaing dengan produk impor. Foto: Tommy Apriando/Mongabay Indonesia

 

Ekstensifikasi Lahan

Mengingat kebutuhan produksi garam terus meningkat setiap tahunnya, Brahmantya menyebut bahwa produksi garam tidak bisa lagi mengandalkan sistem seperti yang sekarang ada. Selain menggenjot produksi di sentra garam yang sudah ada, menurut dia, Indonesia perlu melakukan ekstensifikasi lahan untuk produksi garam di sejumlah daerah.

“Daerah yang bisa mengemban tugas itu, paling potensial adalah Nusa Tenggara Timur. Di sana, cuacanya mendukung untuk produksi garam. Selain NTT, ada juga Jawa dan Madura. Namun, NTT bisa jadi prioritas,” tandas dia.

Pernyataan hampir sama juga diutarakan mantan Komisaris Utama PT Garam Sudirman Saad. Menurut dia, saat ini Pemerintah harus bisa memaksimalkan keberadaan sentra garam di daerah. Selain itu, perlu juga dibangun pabrik-pabrik baru dengan menggunakan teknologi mutakhir dan dukungan dana yang mencukupi.

Dia mencontohkan, di Tiongkok, ada sebuah pabrik di Shanghai yang memproduksi garam dengan kualitas tinggi dengan NaCL mendekati 100 persen, namun dengan harga yang murah dan diproduksi dari air baku. Pabrik tersebut bisa seperti, berkat dukungan penuh dari Pemerintah Tiongkok dan memberikan subsidi biaya produksi melalui listrik yang murah.

(baca : Benarkah Teknologi Pengolahan Garam Sudah Dikuasai Indonesia?)

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, permasalahan garam yang sekarang mendera Indonesia, memang tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang mengatur tentang tata niaga garam. Selama ini, regulasi yang digunakan adalah Permendag Nomor 125 Tahun 2015 dan sebelumnya menggunakan Permendag Nomor 58 Tahun 2012.

Saat Indonesia terbiasa dengan peraturan tersebut, Oke mengatakan, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam. Dari UU tersebut, kebijakan impor garam yang biasanya langsung dilakukan Kementerian Perdagangan, secara otomatis akan melibatkan KKP.

“Sejak UU tersebut ada, setiap impor garam harus ada rekomendasi dari KKP dulu, apakah layak atau tidak untuk dilaksanakan impor. Itu yang tidak ada di peraturan sebelumnya,” ungkap dia.

Di sisi lain, Oke menjelaskan, meski ada UU Nomor 7 Tahun 2016, dalam perjalanannya, Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tetap menjadi acuan untuk melakukan impor garam, khususnya untuk industri. Peraturan tersebut tetap digunakan, karena hingga saat ini belum ada turunan peraturan dari UU Nomor 7 Tahun 2016.

“Ini yang membuat tata niaga sempat kacau. Kita sedang menunggu peraturan turunannya dari KKP,” jelas dia.

Menanggapi itu, Brahmantya menyebutkan bahwa saat ini KKP sedang membuat Peraturan Menteri KP dan diharapkan itu bisa segera selesai untuk memuluskan tata niaga garam yang lebih baik lagi.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,