Upaya Serius Kalimantan Barat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Seperti Apa?

 

 

Kita harus buat suatu asumsi bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dicegah. “Ini dikarenakan masih ada praktik-praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Willem Rampangilei, saat berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, 8 Agustus 2017 lalu.

Berkaca dari pengalaman kebakaran hutan dan lahan 2015, upaya pencegahan dan penanggulangan harus dilakukan sejak dini. “Pemadaman api secepat mungkin, peningkatan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, serta koordinasi dengan penegakan hukum telah kita lakukan pada 2016,” ungkapnya.

Potensi kebakaran hutan dan lahan di 2017, akan terus ditekan dengan upaya yang sama. Pada musim intensitas curah hujan sedikit, pemantauan titik api terus dilakukan. “Hotspot jangan sampai jadi firespot,” katanya. Upaya sosialiasai, meningkatkan patroli dan sarana prasarana juga dilakukan.

BNPB menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp3,6 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Bantuan tersebut untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebesar Rp498.700.000; sekitar Rp1.870.106.000 untuk Kodam XII Tanjungpura; Lanud Supadio mendapat Rp478.051.000, dan Polda Kalbar sebesar Rp804.058.500.

Willem juga menyerahkan bantuan pompa air, sepatu dan baju tahan panas, helmet, sarung tangan, serta kaca mata untuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Barat. Untuk mengatasi bencana di Indonesia, menurutnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun yang berada di Kementerian Keuangan.

Namun, Willem belum menghitung berapa dana siaga on call yang sudah digunakan. “Untuk mengatasi bencana tidak dipatok angka tertentu. Besaran dana yang dibutuhkan tergantung kondisi lapangan.”

Sebelumnya, BNPB merilis potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera meningkat, puncak kemarau diprediksi terjadi September. Hingga saat ini, lima provinsi telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Di Kalimantan Barat, hanya satu daerah yang belum dilengkapi badan penganggulangan bencana. “Kabupaten Sambas belum punya BPBD, saya tidak tahu alasannya. Tapi belum saya surati,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, baru-baru ini.

Bupati Sambas Atbah Romin, memang belum satu tahun menjabat. Cornelis mengaku, sebelum kepemimpinan Atbah, dia sudah berulang kali melayangkan surat untuk membentuk badan penanggulangan bencana. “Entah bagaimana kalau bencana terjadi, mungkin minta bantuan tetangganya, Singkawang,” katanya.

Wakil Bupati Sambas, Hairiah, menjawab, dalam waktu dekat badan tersebut terbentuk. “Sudah masuk perubahan organisasi perangkat daerah, dan sudah dikonsultasikan ke provinsi. Walau badan penanggulangan bencana belum ada, Sambas sudah membentuk tim Karhutla dan penanggulangan bencana,” tuturnya.

 

Hutan gambut adalah bagian dari kehidupan kita yang harus dikelola secara benar. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Kearifan lokal

Melewati pertengahan 2017, Kalimantan Barat cukup beruntung diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Namun, masih harus mewaspadai intensitas hujan rendah di September. “Intensitas hujan yang rendah, menyebabkan akumulasi asap karena ada yang bercocok tanam di lahan gambut,” tambah Cornelis.

Cornelis optimistis bisa meminimalisir kebakaran tahun ini. “Agustus sebenarnya yang paling banyak terjadi pembakaran untuk membuka lahan,” katanya. Dia menegaskan, pelaku pembakaran lahan bukan masyarakat adat. Pasalnya, Suku Dayak berladang di gunung, bukan di lahan gambut. Api yang dihasilkan relatif kecil dan tidak lama. Berbeda dengan pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar di lahan gambut. Namun, Ia tidak merinci siapa pelaku pembakaran lahan yang dimaksud.

Pemprov Kalbar telah mengimbau setiap perusahaan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Berdasarkan laporan, beberapa perusahaan telah membuat embung dan memiliki peralatan pemadaman kebakaran sendiri. “Kami terus mendorong perusahaan yang belum lengkap peralatan pemadam kebakaran lahannya,” katanya.

Tahun ini, Pemprov Kalbar memfokuskan penanganan kebakaran hutan dan lahan di 174 desa yang rata-rata berada di lahan gambut. Desa Siaga Api pun dibentuk. Langkah yang diambil dengan mengeluarkan Surat Gubernur Nomor 360/0224/BPBD-PK/2017 Tanggal 20 Januari 2017 tentang hal pembentukan pokmas desa peduli bencana, serta surat Gubernur Nomor 360/0665/BPBD-PK/2017/ Tanggal 7 Maret 2017 tentang antisipasi menghadapi bencana.

Selain itu, Gubernur Kalbar juga mengeluarkan Surat Nomor 360/0947.1/BPBD-PK/2017 Tanggal 31 Maret 2017 tentang hal optimalisasi tugas pokok dan fungsi SKPD/instansi dalam penanggulangan bencana, khususnya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Juga, Surat Gubernur 360/0954.1/BPBD-PK/2017 Tanggal 31 Maret tentang optimalisasi lembaga usaha dalam kegiatan penanggulangan bencana, khususnya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di kabupaten/kota.

 

Kaum Hawa masyarakat Iban Sungai Utik ikut ambil bagian dalam proses menugal (menanam) varietas lokal seperti padi di ladang yang sudah dibakar. Foto: Andi Fachrizal/Mongabay Indonesia

 

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, juga mengeluarkan intruksi Bupati Nomor 365 pada Juli 2017. Isinya, intruksi kepada seluruh camat untuk mengawasi kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan, bagi masyarakat adat yang luasan lahannya kurang dari dua hektare. Menurut perundang-undangan, ini merupakan luasan minimal untuk mengakomodir kearifan lokal.

“Untuk lahan yang sudah dibuka, namun belum dibakar, agar dilaporkan ke Bupati Landak, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” tulisnya.

Karolin juga mengimbau agar pembakaran lahan tidak dilakukan sembarang, diupayakan tidak serentak, tetapi bergilir. Para petani yang akan membuka lahan juga harus menjaga api tidak merambat ke hutan atau lahan lainnya.

Karolin menegaskan, para petani yang akan membakar lahan harus melaporkan hari, tanggal, dan waktunya kepada pengurus RT, Dusun, Desa, Kecamatan dan Bupati, melalui BPBD Landak. Untuk perusahaan perkebunan, tetap tidak diperkenankan untuk melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran.

Terpisah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat menyatakan ada sekitar 1,6 juta hektare lahan gambut rawan terbakar di musim kemarau. “Desa yang rawan kebakaran hutan dan lahan sudah kita petakan, melalui pihak ketiga,” kata TTA Nyarong, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Barat. Tak beda jauh dari tahun sebelumnya, BPBD Kalbar sudah membentuk beberapa Satuan Tugas, antara lain; Satgas Operasi Udara, Satgas Patroli, Satgas Operasi Darat, dan Satgas Doa.

“Surat tugas ditandatangani langsung Pangdam XII/Tangungpura untuk anggota TNI, Kapolda untuk Polri, Manggala Agni untuk anggotanya, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dalam menugaskan kelompok masyarakat yang daerahnya berpotensi karhutla,” paparnya.

BPBD Kalbar beserta Satgas Karhutla sudah melakukan pemadaman lahan terbakar sejak Juni. “Pemadaman dengan water bombing dilakukan. Ada empat helikopter siaga, untuk memadamkan lahan di wilayah Ketapang dan Kubu Raya. Sedangkan di Kalimantan Barat, dioperasikan tiga helikopter jenis Bel-214B, MI-8, dan Kamov yang berkapasitas 3.000 – 5.000 liter,” tandasnya.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,