Asa di Sunda Kecil : Antara Kebutuhan Perut, Konservasi dan Perikanan Berkelanjutan. Apa Masalahnya?

Indonesia merupakan negara maritim yang besar di dunia, dengan 16.056 pulau, dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Wilayah perikanan mencapai 5,8 juta km2, terdiri dari perairan kepulauan dan teritorial 3,1 juta km2 serta perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta km2.

Fakta – fakta itu menunjukkan bahwa prospek pembangunan perikanan dan kelautan Indonesia sangat menjanjikan dan bisa menjadi salah satu andalan ekonomi strategis.

Akan tetapi potensi tersebut belum sepenuhnya tersentuh. Bahkan belum sempat terjamah, sejumput persoalan tetap saja utuh. Padahal Indonesia selalu disandingkan dengan negara – negara yang berkelimpahan sumber daya termasuk perairan.

 

 

Karena berada di khatulistiwa, Indonesia memiliki tingkat keanekaragaman hayati laut yang paling tinggi. Salah satunya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan hampir 40% atau setara 8500 spesies ikan di dunia ada di Indonesia.

Jelas, potensi perikanan sangat besar baik dari segi kuantitas maupun keanekaragamannya. Potensi lestari sumber daya perikanan tangkap diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun. Sedangkan potensi yang dapat dimanfaatkan sebesar 5,12 juta ton per tahun.

Namun terjadi tren pemanfaatannya sumber daya perikanan yang berlebihan alias overfishing secara global termasuk di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini akan menurunkan ketersediaan ikan di laut.

Oleh karena itu, dewasa ini pemerintah getol mendeklarasikan perikanan berkelanjutan. Beberapa langkah sudah dicanangkan. Mulai dari pelarangan alat tangkap yang diduga membahayakan hingga program konservasi pemulihan eksosistem terumbu karang sebagai habitat ikan.

Pemerintah menargetkan 20 juta hektare konservasi perairan, salah satunya ada di Sunda Kecil. Perairan itu terbentang di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali. Sunda kecil merupakan 1 dari 11 ekoregion di segitiga terumbu karang dan ditargetkan 3,35 juta hektare akan dikonservasi.

Sayangnya, pemerintah hanya berorientasi mencanangkan aturan baru. Kurang tangkas terhadap upaya kontrol diikuti dengan monitoring secara seksama dan berkala.

 

Ikan seperti jenis kerapu hasil tangkapan nelayan di Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada awal Agustus 2017. Potensi Perikanan di NTB sangat besar, terutama ikan karang. Tetapi kondisinya ikan makin sedikit, tangkapan ikan berkurang dan habitat rusak karena praktek perikanan yang merusak. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Pada kenyataanya, perikanan keberlanjutan masih jauh dari asa. Setidaknya begitu yang dirasa nelayan Teluk Saleh di Desa Labuan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Hampir seluruh masyarakat di 3 dusun itu berprofesi sebagai buruh laut.

Ketua kelompok nelayan Dusun Terata Barat, Amin, mengatakan saat ini kondisi perikanan di Teluk Saleh sedang pada kondisi tak menentu. Kegamangan acapkali menemani pikirannya tatkala hendak mendayuh perahu menuju pergulatan antara jarak dan waktu.

“Kalau sekarang hasil tangkap ikan sedang menurun. Sebenarnya menurun karena ikan sudah jarang dan berkurang. Apalagi andalan kami disini, ikan karang khusus sunu. Kadang melaut pun mesti pakai perhitungan agar kami tak merugi,” keluhnya.

Ingatannya melompat 10 tahun lalu. Manakala hasil tangkap ikan masih dianggap stabil. Dengan pendapatan rata-rata 160 kilogram dalam sekali melaut selama 5 hari. Namun, untuk sekarang bisa mengumpulkan setengahnya pun sudah sangat bersyukur.

“Asal dapat kembali modal saja sudah cukup. Sehari bisa dapat 3 ekor sunu sudah lumayan. Enaknya kami berkelompok sekitar 11 orang jadi bisa saling bantu. Dulu sendiri-sendiri. Bila habis modal terpaksa pulang, kadang tidak dapat ikan,” kata Amin, yang ditemui awal Agustus.

 

Perikanan Merusak

Sebagian besar masyarakat disini merupakan nelayan artisanal yang memiliki keterbatasan kapasitas penangkapan dari segi penguasaan teknologi, metode penangkapan, maupun permodalan. Alhasil mereka kalah saing dengan nelayan dari wilayah lain.

Tak jarang nelayan dari luar lebih siap segalanya, baik penggunaan teknologi, alat tangkap dan kapasitas perahu yang 2x lebih besar. Belum lagi persaingan antar nelayan sekitar Teluk Saleh. Dari menggunakan cara tradisonal sampai memakai alat tangkap terlarang.

 

Kegiatan perikanan di Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada awal Agustus 2017. Potensi Perikanan di NTB sangat besar, terutama ikan karang. Tetapi kondisinya ikan makin sedikit, tangkapan ikan berkurang dan habitat rusak karena praktek perikanan yang merusak. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Amin berujar, penangkapan ikan dengan cara pengeboman dan potasium masih masif dipergunakan. Hal itu menyebabkan kerusakan lingkungan laut yang berujung pada penurunan pendapatan nelayan.

“Semua rusak pak disini. Terumbu karang kebanyakan rusak sudah. Dulu sih tidak begitu jauh untuk dapat ikan, kini harus mencari 5 mil lebih. Yang paling susah mencegah nelayan pakai kompresor itu. Sekali menyelam dapat ratusan kilogram. Menurut perhitungan kami tidak masuk akal kalau hanya pakai panah (alat pancing tradisional), ya kalau tidak pakai potasium,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, bahaya penggunaan potasium dapat mematikan terumbu karang. Terlebih zat kimia beracun tersebut sulit terlarut hingga terus terbawa arus laut. Kerusakannya dapat dengan mudah menyebar mengikuti arus.

Demi melindungi wilayahnya, dia dan kelompok lain berinisiatif melakukan patroli. Namun, terkendala biaya dan perlengkapan armada, memaksa langkah tersebut tidak bertahan lama .

“Kami sempat memergoki lalu menggiring nelayan dari luar pengguna kompresor dan potasium. Mereka minta maaf. Keesokan harinya kami disatroni balik oleh nelayan itu. Akhirnya sering konflik. Kami harap ada upaya dari pemerintah menyelesaikan persoalan ini,” paparnya.

Amin menambahkan, sejauh ini belum ada upaya pemerintah menyelesaikan kasus tersebut. Untuk masalah batuan alat tangkap dirinya dan nelayan lain mampu membeli tetapi masalah pengawasan diluar kemampuan mereka.

Dilain tempat, Burhanuddin (44) salah satu pengepul ikan mengatakan, andalan nelayan tangkap Teluk Saleh adalah ikan karang jenis kerapu dan kakap. Kedua jenis ikan itu merupakan komoditas ekspor yang memiliki nilai ekonomis cukup tinggi.

“Pesanannya ada dari Taiwan, Hongkong dan beberapa negara lain. Tentu kualitasnya bagus. Kisaran harga Rp175.000 per kg. Ada dikirim hidup ada juga mati. Sesuai standar yang mereka terapkan. Tetapi memang sekarang ikan sedang susah,” ucap Burhanuddin sembari menjelaskan alur distribusi. Ikan terlebih dulu masuk ke pelabuan di Bali sebelum diekspor.

Dia mengatakan, akibat keberadaan berkurang, banyak nelayan menjual ikan diluar kriteria asalkan jadi uang. Kadang hal ini mendorong nelayan melakukan penangkapan dengan cara yang tidak dianjurkan.

11 kilometer dari Desa Labuhan kuris tepatnya di Desa Labuhan Sangor, Kecamatan Maronge. Kondisi yang sama juga dikeluhkan. Menurut Kepala Desa Labuhan Syamsuddin menyebutkan, tren produktivitas tangkap ikan di daerahnya merosot.

Permasalahan dihadapi masih serupa, penyalahfungsian kompresor, potasium dan bom. Namun, praktik illegal fishing (pencurian ikan) ternyata mengancam potensi teluk berjuluk Aqurium Dunia tersebut. Keanekaragaman biota di teluk seluas 1459 km2 itu terus hilang seiring kerusakan terumbu karang.

Dia berujar, persoalan sosialisasi alat tangkap sudah sangat sering dilakukan. Bahkan efek dari kompresor telah merenggut 3 warganya yang berusa remaja. Hanya saja kegiatan tersebut terus berlangsung dengan alasan ekonomi.

“Sosialisai gampang karena sudah ada aturan dan perundang-undangannya. Malah kami sering bawa persoalan ini disetiap rapat dengan langsung mengundang otoritas yang berkepentingan. Tapi, berhenti pada pembahasan saja. Saya pikir perlu langkah penegakan hukum,” kata dia saat ditemui di rumahnya.

 

Ikan seperti jenis kerapu hasil tangkapan nelayan di Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, pada awal Agustus 2017. Potensi Perikanan di NTB sangat besar, terutama ikan karang. Tetapi kondisinya ikan makin sedikit, tangkapan ikan berkurang dan habitat rusak karena praktek perikanan yang merusak. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Upaya Pemulihan Ekologi

Organisasi lingkungan, Masyarakat Konservasi Satwaliar (WCS) Indonesia telah melakukan kajian selama satu tahun. Hasilnya menunjukan bahwa tiga spesies kerapu, seperti Sunu Merah, Sunu Halus, dan Kerapu Macan terindikasi telah ditangkap secara berlebihan.

Staf Program WCS di Sumbawa, Sukmaraharja menjelaskan, kajian ini penting dilakukan agar mengetahui kondisi ekologi Teluk Saleh. Selain faktor penangkapan berlebih, kasus penurunan ikan terindikasi dengan penggunaan alat tanggkap illegal. Ini berdasarkan kajian di 6 lokasi. Kondisi perairannya mengalami degradasi habitat.

Melihat kenyataan ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan pengawasan dan pengendalian sumberdaya. Arah kebijakan ini ingin mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan.

“Polanya masih melakukan kajian dengan pendataan di Teluk Saleh selama 1 tahun. Disamping memberikan pendampingan dan sosialisasi masyarakat. Nanti akan ada pokok rekomendasi kepada pemerintah,” kata Sukma.

Sukma menerangkan, WCS bersama Yayasan TNC (The Nature Conservancy) telah melakukan memetakan kawasan konservasi di kawasan Sunda Kecil, termasuk di Teluk Saleh. Nantinya dibuat zonasi diantaranya, zona inti, zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan. Dengan begitu diharapkan mampu memperbaiki lingkungan laut dan regenerasi ikan.

“Yang terpenting ada keterlibatan dari masyarakat. Masyarakat mulai sadar akan pentingnya konservasi demi keberlanjutan hidup di laut. Kegiatan ini juga melibatkan stakeholders termasuk kelompok masyarakat pengawas kawasan (Pokmaswas),” paparnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Lalu Hamdi menegaskan, butuh proses menuju perikanan berkelanjutan. Langkah awalnya adalah pemetaan kawasan perairan. Data – data sudah ada dan selaras dengan penentapan KKP. Tinggal menunggu pengesahan saja sebagai perda provinsi.

Dia melanjutkan, penetapan zonasi penting agar pemanfaatkan kawasan terstruktur sebagaimana peruntukannya. Disisi lain, bertujuan mempermudah pengawasan perairan.

“Sedangkan untuk pengamanan kami berkoordinasi juga dengan Kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan Tinggi. Ya agar penindakan aktivitas pelanggaran di laut bisa tuntas. Kami juga sudah menandatangani MoU,” pungkasnya.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,