Gajah Liar Ini Mati Meski Sudah Diobati

 

 

Satu individu gajah sumatera betina yang ditemukan terluka parah di sekitar Gunung Seulawah Agam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada 15 Agustus 2017, akhirnya mati. Gajah yang menderita luka hebat di punggung, perut, dan kaki itu tidak terselamatkan nyawanya bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-72.

Tim Dokter dan Mahout Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dibantu Dokter Hewan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, pada 16 Agustus 2017, sudah berupaya mengobati gajah tersebut. Akan tetapi, hidup mamalia 40 tahun yang diduga terluka akibat tembakan senjata api itu, tidak panjang.

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, yang ikut langsung mengobati satwa terancam punah ini mengatakan, tim Pusat Konservasi Gajah (PKG) menerima laporan masyarakat dari Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, tentang gajah liar terluka.

“Mendapatkan laporan tersebut, mahout bersama dokter hewan langsung ke lokasi. Tim berusaha mengobati gajah malang itu pada 15 Agustus 2017, namun tidak berhasil karena sang gajah tidak bisa dibius.”

 

Keberadaan gajah liar terluka ini dilaporkan masyarakat dari Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang segera ditindaklanjuti BKSDA Aceh untuk dilakukan pengobatan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Pada 16 Agustus 2017, mahout dan dokter hewan kembali mencari dengan membawa senjata penembak bius. Dibantu dua gajah jinak, tim menemukan gajah itu setelah lebih tiga jam berjalan kaki, mengikuti jejaknya.

“Saat ditemukan, kondisinya sangat memprihatinkan. Infeksi lukanya cukup parah. Bahkan, luka di perut telah banyak belatung,” sebutnya.

Sapto mengatakan, indikasi kuat menunjukkan gajah terluka akibat benda runcing seperti peluru senjata api. Dokter dari BKSDA dan Unsyiah berhasil membersihkan dan mengobati luka itu.

“Awalnya, kita ingin membawa ke pinggiran hutan untuk pengobatan lanjutan, tapi karena kondisinya yang sangat lemah, rencana dibatalkan. Khawatir akan mati kelelahan. Akhirnya, gajah dilepaskan dan kesehatannya tetap dipantau.”

 

Gajah liar betina usia 40 tahun ini diduga terluka hebat akibat tembakan senjata api. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Namun, sambung Sapto, karena luka terlalu parah, meskipun tim telah berusaha maksimal mengobati, pada 17 Agustus 2017 pagi, gajah tersebut mati. Mahout menemukannya sekitar 100 meter dari lokasi pengobatan. “Hari itu kami melaporkan ke kepolisian dan tim langsung melakukan nekropsi.”

Dokter hewan dari Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah, Arman mengatakan, infeksi luka di tubuh gajah sangat parah dan sudah lama. “Tim dokter hanya membersihkan luka dan memberikan obat antibiotik. Karena tubuhnya begitu kurus dan lemah, dosis obat yang diberikan dikurangi hingga 50 persen,” terangnya belum lama ini.

 

 

Kasus

Kematian gajah betina di hutan Gunung Seulawah Agam ini menambah jumlah gajah yang mati di Aceh pada 2017. Sebelumnya, satu individu gajah jantan ditemukan mati tanpa gading di Kabupaten Aceh Tengah, 17 Juli 2017.

Pada April 2017, satu individu gajah jantan juga ditemukan mati tanpa gading di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Sedangkan Januari 2017, BKSDA Aceh menemukan satu bangkai gajah jantan liar yang mati di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Sapto Aji Prabowo memaparkan, konflik antara satwa liar khususnya gajah dengan manusia di Aceh tidak akan berakhir jika habitat satwa dilindungi tersebut terus dirusak. Misalnya, untuk kegiatan perkebunan, pembangunan jalan, maupun pertambangan.

“Kalau menggiring gajah liar dari satu tempat ke tempat lain, bukan solusi yang tepat. Kegiatan ini hanya memindahkan konflik dari satu tempat ke tempat lain. Hal penting yang harus dilakukan adalah memastikan habitat gajah tidak diganggu,” tegasnya.

 

Kasus kematian gajah sumatera masih terus terjadi meski mamalia ini hidupnya dilindungi. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Saat ini, hampir 80 persen gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) hidup di luar kawasan dilindungi. Fakta menyedihkan lainnya adalah, dalam 25 tahun terakhir, habitat gajah hilang seluas 70 persen. Jumlah populasinya juga, sekitar 50 persen lenyap meski dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetaan Jenis Tumbuhan dan Satwa. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan gajah sumatera dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) atau satu langkah menuju kepunahan di alam.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,