Indonesia Minta Jepang Bebaskan Bea Ekspor Masuk Produk Perikanan dan Kelautan

Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Jepang untuk membebaskan tarif bea masuk produk kelautan dan perikanan yang yang diekspor ke Negara tersebut. Permintaan tersebut dilakukan, karena saat ini ada banyak perusahaan milik pengusaha Indonesia yang beroperasi di luar negeri dan meminta untuk direlokasi ke Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, di antara perusahaan yang sudah mengajukan permohonan itu, terdapat nama PT Itochu dan PT Aneka Tuna. Kedua perusahaan tersebut saat ini melaksanakan produksi di Thailand dan mengirim hasil produksinya ke Jepang.

“Perusahaan tersebut akan dibantu untuk bisa direlokasi ke Indonesia. Ini dikarenakan bahan mentah masih berasal dari Indonesia. Mereka pun minta untuk mendapakan pembebasan tarif masuk ke Jepang,” ujar dia, Jumat (25/8/2017).

 

 

Susi menjelaskan, permintaan tersebut secara resmi sudah disampaikan kepada Menteri Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan Jepang Ken Saito saat bertemu di Tokyo pekan ini. Dengan adanya pembebasan tarif bea masuk, dia optimis akan semakin banyak produksi yang merelokasi usahanya ke Indonesia dan melaksanakan impor ke Jepang.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengungkapkan, permintaan Indonesia untuk mendapatkan kebebasan tarif bea masuk impor produk perikanan dan kelautan ke Jepang merupakan hal yang wajar. Menurutnya, selama ini Indonesia sudah bekerja keras untuk memberantas perikanan ilegal yang dinanti negara di dunia.

“Seharusnya Jepang memberikan tarif bea masuk nol persen bagi semua produk perikanan dari Indonesia mengingat kebijakan Indonesia untuk memerangi pencurian ikan demikian bagus dan cepat,” kata dia.

Ken Saito yang mendengar permintaan langsung Indonesia dari Susi Pudjiastuti, mengaku paham dengan kondisi tersebut. Dia tahu, impor produk perikanan yang dilakukan sejumlah pengusaha dari Indonesia dan Thailand selama ini, bahan bakunya berasal dari perairan Indonesia.

“Bahan mentahnya memang dari Indonesia,” ujar dia.

 

Proses pengolahan ikan menjadi produk ikan kaleng di salah satu industri pengalengan ikan di Banyuwangi. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Berkaitan dengan permintaan penghapusan tarif tersebut, Ken Saito menuturkan bahwa itu sudah diatur dalam perjanjian bilateral dengan Indonesia yang terangkum dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dalam perjanjian tersebut, disebutkan ada perbedaan pos tarif berbagai negara untuk masuk ke Jepang.

“Terkait dengan penurunan tarif bea masuk, dikarenakan merupakan kerja sama G to G, maka perlu dilakukan perundingan antara kedua negara untuk memutuskannya. Saya mendukung kerja sama antara Jepang dan Indonesia dan diharapkan dapat lebih ditingkatkan,” kata dia.

Susi sendiri mengatakan, dengan dihilangkannya tarif, dia yakin itu tidak hanya akan berdampak pada pengusaha Indonesia saja, melainkan juga pengusaha Jepang yang ada di Indonesia yang membutuhkan bahan mentah. Tak hanya itu, penghapusan tarif juga akan memudahkan transaksi perdagangan bagi pengusaha Jepang yang melakukan relokasi usaha ke Indonesia.

“Pengusaha Jepang yang melakukan relokasi usaha ke Indonesia, lalu mengekspor ke Jepang lagi kan akan kena tarif impor Jepang. Padahal dari negara ASEAN lain, Jepang sudah memberikan tarif masuk nol, jadi kita perjuangkan hal ini agar Indonesia juga dapat nol persen tarif masuk ke Jepang,” papar dia.

 

ABK Indonesia

Di luar pembahasan tarif bea masuk, Susi Pudjiastuti melakukan pembahasan dengan Ken Saito tentang profesi anak buah kapal (ABK) yang disandang warga negara Indonesia (WNI) di sejumlah kapal milik pengusaha Jepang. Para ABK tersebut, kata dia, seharusnya mendapatkan perlindungan seperti asuransi.

“Mengingat banyak ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan Jepang, sebaiknya mereka didaftarkan asuransi,” ucap dia.

 

Nelayan Bajo Sangkuang saat menarik ikan. Foto: Faris Bobero/ Mongabay Indonesia

 

Menteri Ken Saito yang mendengar permintaan tersebut, langsung menyampaikan apresiasinya. Menurut dia, para ABK asal Indonesia memang bekerja dengan baik di kapal-kapal perikanan Jepang. Oleh itu, dia berjanji akan mengawasi dan menjaga ABK dari Indonesia.

“Jika ada permasalahan, dapat langsung disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan Kelautan Jepang agar dapat ditindaklanjuti,” tandas dia.

 

Pajak Perikanan Rendah

Di sisi lain, walau Pemerintah Indonesia terus menggenjot produksinya di sektor perikanan dan kelautan, namun Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengungkap fakta berbeda dalam kinerja keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 yang telah diaudit oleh BPK (Mei 2017), disebutkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan hanya sebesar Rp362,1 miliar atau setara dengan 52 persen.

Padahal, menurut Direktur Eksekkutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, di dalam Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun 2016, KKP mematok target sebesar Rp693 miliar untuk PNBP.

“PNBP di sektor perikanan merupakan indikator seberapa baik dan transparannya kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, sejak tahun 2014, PNBP perikanan justru anjlok di bawah target yang dipatok oleh pemerintah pusat,” ungkap dia pekan lalu.

 

 

Menurut Halim, rendahnya realisasi PNBP perikanan tersebut menjadi fakta yang harus mendapatkan evaluasi dan koreksi kebijakan dan implementasi pelayanan publik di KKP oleh Presiden Joko Widodo. Kata dia, KKP jangan cuma memikirkan bagaimana menaikkan prosentase biaya yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan dengan melakukan perbaikan metode perhitungan.

“Melainkan juga KKP dituntut untuk melakukan pembenahan-pembenahan internal di sektor perikanan dari hulu, yakni perikanan tangkap dan budidaya, ke hilir, yakni pengolahan dan pemasaran ikan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tandas dia.

Evaluasi tersebut, menurut Halim penting dilakukan, karena target PNBP Perikanan pada 2017 jauh bernilai lebih besar, yakni sebesar Rp857,5 miliar. Adapun, pembenahan -pembenahan yang bisa dilakukan di KKP di antaranya:

1) penataan perizinan pasca analisis dan evaluasi (ANEV) yang dilakukan sejak tahun 2014;

2) memfasilitasi pelaku usaha perikanan nasional untuk mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan melalui mekanisme insentif dan disinsentif;

3) menyegerakan pelaksanaan fungsi gerai percepatan perizinan hasil ukur ulang kapal markdown; dan

4) revitalisasi kelembagaan Wilayah Pengelolaan Perikanan dalam rangka memastikan keberlanjutan usaha perikanan.

Selain realisasi PNBP rendah, Abdul Halim juga mengungkap fakta lain bahwa KKP juga tidak memperlihatkan kinerja keuangan yang bagus. Fakta itu bisa dilihat dari serapan anggaran pendapatan dan belanja Negara (ABPN) 2017 untuk sektor kelautan dan perikanan.

Abdul Halim menjelaskan, serapan APBN pada semester I 2017 baru mencapai 15,7 persen. Menurutnya, serapan itu sangat rendah dan mustahil akan menaikkan kesejahteraan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Kecuali, jika dilakukan perbaikan kinerja program dan anggaran,” ucap dia.

Menurut Halim, perbaikan kinerja program dan penyerapan anggaran di KKP mutlak disegerakan agar permasalahan yang masih belum terselesaikan di desa-desa pesisir bisa diatasi. Adapun, permasalahan yang dimaksud, seperti peralihan alat tangkap ikan, penyelesaian kelengkapan dokumen kapal, dan perbaikan kelembagaan dan layanan perizinan perikanan di pusat maupun daerah.

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (Agustus 2017) mencatat, APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017 sebesar Rp9,3 triliun atau turun Rp4,5 triliun dibandingkan dengan APBN 2016. Sementara anggaran yang terealisasi baru senilai Rp1,4 triliun atau 15% (lihat Tabel 1).

 

Proses pengolahan ikan menjadi produk ikan kaleng di salah satu industri pengalengan ikan di Banyuwangi. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

“Jika tidak ada perbaikan di sisa waktu kurang dari empat bulan dikarenakan adanya pembahasan RAPBN Perubahan Tahun 2017, permasalahan kelautan dan perikanan akan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Padahal, perbaikan kesejahteraan rakyat tidak bisa ditunda. Sementara masa kerja Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo terhitung kurang dari 20 bulan,” tambah dia.

Untuk itu, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendesak KKP untuk meningkatkan kinerja anggarannya dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat pesisir agar program yang sudah direncanakan sejak tingkat desa bisa diimplementasikan demi kesejahteraan rakyat.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,