Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana soal Lingkungan dan Orang Papua?

 

 

Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%.

Perundingan ditempuh setelah keduanya berselisih pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara perubahan peraturan pemerintah Nomor 23/2010.

Dalam Pasal 97 dinyatakan pemegang izin usaha produksi (IUP) dan izin usaha produksi khusus (IUPK) dalam penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak produksi divestasi bertahap, hingga pada tahun ke-10 paling sedikit 51% saham dimiliki peserta Indonesia.

Dalam Pasal 112 c dinyatakan pemegang kontrak karya (KK) wajib pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Hingga kini,  belum satu persenpun saham Freeport dibeli Indonesia. Freeport juga belum memiliki pabrik smelter untuk peningkatan daya tambah dalam negeri.

Baca juga: Ketika Mereka Menyoal Freeport dari Kerusakan Lingkungan sampai Pengabaian Hak Orang Papua

“Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

Ada beberapa poin dalam kesepakatan itu. Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK.

Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan.

Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam.

Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia.

Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

Dari semula Freeport telah meminta perpanjangan masa operasi hingga 2041 karena perusahaan tambang ini hendak melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar US$15 miliar dan investasi pembangunan smelter US$2,3 miliar.

 

Harus untungkan negara

Fahmy Radhi, Ekonom Universitas Gajah Mada, mengatakan, perundingan Freeport dan pemerintah harus menguntungkan negara. Sebelum kesepakatan ini dicapai pemerintah telah memberikan izin sementara agar Freeport bisa mengekspor hasil tambang mentah sebelum pemurnian, atau konsentrat, selama enam bulan.  Selama masa transisi dari KK ke IUPK terhitung dari Februari hingga Oktober 2017.

Keputusan memberikan izin sementara ini, katanya, nyata-nyata melemahkan posisi Indonesia. Namun,  setelah kesepakatan terbaru dia nilai lebih mengakomodasi tuntutan Indonesia.

“Hanya, kesepakatan tadi harus dijabarkan lebih detail,” katanya kepada Mongabay.

Lebih detil, misal syarat perpanjangan 10 tahun kedua dan kejelasan pembangunan smelter. “Apakah harus Freeport bangun atau bisa dibangun investor lain?” katanya selain juga pening merinci soal penetapan harga saham.

Menurut Fahmy, tanpa pengaturan detil, kesepakatan ini berpotensi menimbulkan konflik baru. “Freeport bisa membuat akal-akalan mirip divestasi zaman Soeharto dan Papa Minta Saham, hingga Freeport tetap pemegang mayoritas saham.”

Mantan anggota tim reformasi tata kelola migas ini menilai pemerintah tak akan sanggup membeli saham Freeport jika pakai anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Idealnya, perlu konsorsium yang membeli saham sekaligus menjadi operator tambang Freeport. “Tidak ada alasan meragukan Indonesia sebagai operator Freeport karena 98% sumber daya manusia di Freeport adalah anak-anak bangsa Indonesia yang akan tetap bekerja saat Indonesia menjadi operator.”

Untuk menjamin kesepakatan ini jalan, meski nanti rezim berganti, Fahmy menyarankan,  pengaturan IUPK tertuang dalam UU Mineral dan Batubara atau Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).

“Siapapun yang menjadi presiden harus menjalankan UU atau Perpu.”

 

Kondisi di pertambangan Freeport di Papua. Foto: dari Youtube

 

Tanggung jawab lingkungan

Poin senada disampaikan Henri Subagyo, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL). Menurut dia, perlu BUMN yang jelas untuk membeli 51% saham Freeport.

“Jangan sampai di atas kertas. Pemerintah harus pastikan mayoritas saham bisa diambil dan smelter dibangun oleh siapa?” katanya.

Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes.

Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun.

“Sebelum divestasi harus dipastikan dulu tanggung jawab lingkungan ini, misal reklamasi yang harus dilakukan dari zaman baheula, siapa yang melakukan? Jangan sampai nanti setelah divestasi tanggung jawab terselubung dipindahkan ke negara.”

Selain itu, katanya, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.  “Ini penting supaya tak ada peralihan tanggung jawab di kemudian hari.”

IUPK, ucap Henri,  berpotensi konflik tinggi karena selain pemegang saham kelak Indonesia juga operator pertambangan.

Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat.

“Lebih banyak hanya soal ekonomi, soal divestasi, smelter dan pendapatan negara,” katanya.

Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.

Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019.

Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan.

“Perundingan ini tabir menutupi semua genosida masyarakat dan lingkungan hidup jadi sekadar urusan pendapatan negara,” katanya.

Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri.

Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?”

Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya.

Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida.

Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang.

“Sungai Ajkwa bahkan sudah jadi tempat pembuangan limbah selama 28 tahun sejak 1988 hingga 2016,” kata Merah.

Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka.

Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport.

Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun.

“Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah.

Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016.

Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target.

“Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”

Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup.

“Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.”

Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.

 

“Daratan” itu karena endapan tailing di perairan Timika. Foto: Yoga Pribadi

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,