Miris.. Perusakan Karang Akibat Ponton Kapal Wisata di KKP Nusa Penida

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida, Bali, menghadapi tantangan baru. Setelah perusakan terumbu karang oleh sejumlah turis dan pemutihan dampak iklim, kini ada perusakan karang akibat ponton-ponton kapal.

Informasi awal dikabarkan pegiat lingkungan dan penyelam di Nusa Lembongan, salah satu pulau di gugusan Nusa Penida. Nusa Lembongan adalah lokasi kerusakan karang yang teridentifikasi sejauh ini. Ada foto-foto hancurnya karang diduga kena seret beton ponton yang terseret arus.

 

 

”Di balik besarnya potensi wisata bahari yang ada wilayah Kepulauan Nusa Penida sejumlah ancaman nyata pun menanti. Tidak hanya masalah pemutihan karang di berbagai titik, aksi corat-coret karang beberapa waktu lalu tetapi juga kerusakan terumbu karang semakin masif akibat pemanfaatan kawasan secara tidak terkendali. Banyaknya sarana wisata tirta bodong ditengarai menjadi salah satu pemicu kerusakan,” kata Gede Sumadi seperti dikutip dari Media komunitas Nusa Penida Media pada 24 Juli 2017.

Sumadi mengatakan para pengelola dinilai lalai dan abai terhadap dampak rusaknya ekosistem terumbu karang demi mengejar keuntungan semata termasuk lemahnya pengawasan instansi terkait. Hasil monitoring menunjukkan kerusakan terumbu karang akibat bergesernya beton tambatan dan material sarana wisata terjadi di Mangrove Point.

“Kondisi ini memunculkan kekhawatiran banyak pihak terhadap perkembangan destinasi wisata bahari. Bukan tidak mungkin, kawasan ini akan ditinggalkan wisatawan hingga redupnya potensi wisata. Masyarakat pun meminta pihak pemangku kepentingan memberi tindakan tegas para pengelola yang terbukti menimbulkan kerusakan terumbu karang,” katanya.

Sebulan kemudian, pada 26 Agustus lalu muncul petisi di Change berjudul “Selamatkan Terumbu Karang Nusa Penida, Hukum Perusaknya.” Yang dibuat warga setempat, I Nyoman Widana.

“Bulan lalu kerusakan terdeteksi oleh para penyelam dan LSM CTC (Coral Triangle Center). Telah dilakukan pertemuan dengan masyarakat dan pengusaha serta dinas kelautan provinsi bali. Dinas Kelautan Provinsi Bali berjanji akan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan data dari CTC. Namun sampai saat ini tindakan itu belum diambil, bahkan terkesan kasus ini menghilang begitu saja. Mari bersama kita suarakan, agar tindakan segera diambil. Agar hukuman segera diberikan. Sehingga tidak ada lagi perusahaan nakal yang beroperasi di nusa penida. Laut adalah masa depan.”

Demikian penggalan petisi ini yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Gubernur Bali.

 

Tali dan ponton yang diidentifikasi merusak karang karena mudah bergeser terseret arus di perairan Nusa Penida, Bali. Foto: KPL/Mongabay Indonesia

 

Gede Lama, Koordinator Komunitas Penyelam Lembongan (KPL) mengatakan sedikitnya ada 6 ponton di Mangrove Point, kawasan konservasi yang harusnya steril dari aktivitas jangkar atau menambatkan kapal. Tiap perusahaan pemilik kapal memiliki ponton sendiri, dan tiap usaha lebih dari satu kapal.

“Zonasi sudah jelas, mana area yang boleh digunakan dan tidak. Sepanjang mangrove tidak boleh ada ponton termasuk akomodasi permanen dan semi permanen,” ujarnya. Namun faktanya sudah setahunan ini ada aktivitas penambatan kapal di tengah laut yang akhirnya terbukti merusak terumbu karang. Ponton dari bahan beton dan besi tertarik arus dan dengan mudah mematahkan koral-koral sekitar sana.

Lama mengatakan area penambatan sudah ada yakni di Desa Lembongan dan dekat Pura Sakenan. Namun kapal-kapal yang membawa turis ini mencari jalan instan lempar jangkar di area snorkeling dan water sport mangrove point ini.

Gede Lama sendiri tak mempermasalahkan ponton tapi dampaknya yakni kerusakan karang. Ada juga praktik wisata seawalker atau berjalan di bawah air dengan alat khusus yang menurutnya tak sesuai dengan area karena bawah laut gugusan koral bukan pasir.

Lambatnya tindak lanjut pemerintah menurutnya karena perubahan kewenangan pasca UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pesisir berubah dari kabupaten kembali ke provinsi. “Di provinsi belum ada UPT KKP, belum jelas siapa punya tanggungjawab soal penanganan KKP,” katanya terkait pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Gede yang mengikuti pertemuan tindak lanjut kasus ini di BPSPL Denpasar, 28 Agustus kemarin menyebut para pihak menyepakati sejumlah hal. Misalnya Gabungan Usaha Wisata Bahari (Gahawisri) akan melakukan pembinaan dan rehabilitasi karang yang rusak serta memindahkan ponton.

Untuk pencegahan jangka panjang, menurut Lama harusnya ada regulasi tentang kapasitas wisatawan ke KKP Nusa Penida. Dari sini diketahui berapa kebutuhan ponton dan sarana lain agar tidak merusak.

“Sekarang sudah teramat overload. Jumlah wisatawan yang daytrip (wisata sehari) sekitar 3000 orang per hari. Maksimum mungkin 2000. Tidak boleh ada mass tourism di KKP, perlu membatasi jumlah wisatawan,” urainya. Situasi di darat dan laut kawasan Nusa Lembongan menurutnya sudah padat.

 

Nusa Lembongan, Nusa Penida, Bali yang makin ramai dengan turis dan akomodasi wisata. Foto : Luh De Suriyani

 

Suko Wardono dari  Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengatakan pihaknya sementara membantu koordinasi penyelesaian kasus perusakan karang ini. Sudah ada langkah-langkah penanganan yang disepakati para pihak yang dengan pembentukan tim kecil.

Selain rehabilitasi karang, juga ada kesepakatan moratorium. Suko menjelaskan, kepemimpinan pengelolaan KKP termasuk penanganan kasus berada di pemerintah pusat jika KKP di kawasan konservasi nasional. Sementara KKP daerah oleh Pemda yang kini beralih dari kabupaten ke provinsi. Saat ini di Bali menurutnya sedang masih peralihan. “Membantu provinsi, karena kan harus segera ditangani. Berbuat untuk lingkungan,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi di BPSPL Denpasar pada 28 Agustus menghasilkan langkah stretagis dan regulatif. Pembentukan UPT Provinsi Bali Pengelola KKP Nusa Penida ditargetkan Desember 2017 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali. Status dokumen sekarang di Biro Organisasi Pemprov Bali dan akan dipercepat oleh DKP.

Kemudian ada pengaturan atau penyempurnaan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKP Nusa Penida oleh Gubernur Bali termasuk aktivitas wisata bahari yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Ditargetkan Desember 2017 oleh DKP Bali. Laporan final RPZ Sudah ditandatangani Kadis DKP Bali dan akan diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

Selanjutnya, pengesahan RPZ KKP Nusa Penida oleh Gubernur Bali pada Desember 2017. Kemudian, pengaturan daya dukung pemanfaatan wisata tirta termasuk di dalamnya ponton (diatur lokasi, aktivitas, dan jumlahnya) direncanakan pada September oleh tim kecil dan tim besar. Tim kecil terdiri dari BPSPL Denpasar, Gahawisri, DKP Provinsi, Dinas Pariwisata Provinsi, Dinas Perhubungan, KSOP Benoa, KUPP Nusa Penida, Distrik Navigasi Kls 2 Benoa, Lembongan Marine Ascociation (LMA), Komunitas Penyelam Lembongan (KPL), dan Coral Triangle Center (CTC).

Kegiatan lain akan melibatkan tim Kecil ditambah PSDKP, Desa Adat, UPTD KKP Nusa Penida, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Bali, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Dinas Pariwisata Klungkung, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Klungkung. Sejumlah hal yang akan diatur adalah keselamatan dan navigasi pelayaran. Pengaturan Zonasi Pariwisata terkait lokasi selam, snorkeling, tambat kapal, banana boat, dan lainnya. Juga pemasangan rambu suar, buoy, balast, dan papan himbauan tidak pasang jangkar.

Sementara untuk aktivitas wisata alam perairan akan ada Surat Himbauan Moratorium kepada pemilik ponton pada September 2017. Lalu ditentukan koordinat ponton yang diperbolehkan dan relokasi dari Mangrove Point sampai minggu pertama November.

 

Wisata hutan bakau menjadi salah satu paket wisata di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali. Nusa Lembongan merupakan salah satu destinasi wisata di selatan Pulau Bali. Foto : Jay Fajar

 

Untuk penanganan kerusakan karang akan ada penegakan hukum terhadap pelanggaran perusakan karang yang masih terjadi setelah dilakukan pembinaan. Kemudian pengaturan lokasi ponton bergerak dan rehabilitasi ekosistem. Untuk ini akan didentifikasi lokasi dan luas area yang rusak serta penentuan metode atau teknologi rehabilitasi.

Dewa Kadek Wira Sanjaya dari CTC menyebut pemilik ponton sudah teridentifikasi tapi menurutnya lebih baik tim penanganan ini memanggil langsung. Kerusakan terumbu ini diketahui setelah pihaknya dan UPT KKP Nusa Penida dan LMA melakukan pemantauan rutin tahunan.

Kawasan perairan laut Pulau Nusa Penida seluas 20.057,2 hektar ditetapkan sebagai KKP melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada 2014. Kawasan ini termasuk global triangle center dengan 576 jenis ikan, 5 di antaranya jenis baru. Di antaranya ikan Mola mola dan Pari Manta. Penetapan ini bagian dari target 20 juta kawasan konservasi laut nasional sampai 2020. Kawasan ini menjadi magnet wisata baru terutama karena keanekaragaman hayati lautnya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,