Indikasi Perburuan Badak Jawa Memang Ada

 

 

Kehilangan habitat adalah ancaman paling berat bagi kehidupan satwa. Menyempitnya daya jelajah, sumber pakan yang berkurang, hingga perburuan adalah pangkal dari kepunahan spesies. Gambaran ini terlihat pada kehidupan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) yang kini hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Provinsi Banten.

Badak jawa (Rhinoceros sondaicus) merupakan mamalia berpostur tegap. Tingginya, hingga bahu, sekitar 128 – 175 sentimeter dengan bobot tubuh 1.600 – 2.280 kilogram. Meski penglihatannya tidak awas, namun pendengaran dan penciumannya cukup tajam. Sejarah mencatat, badak jawa pernah tersebar luas. Mulai dari India, Myanmar, Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam, Semenanjung Malaysia, Jawa, dan Sumatera.

Sejak 1967, berbagai laporan dirilis perihal populasi badak jawa, seperti penemuan jejak-jejak dalam transek hingga pemetaan kawasan. Namun, hasil inventarisasi tersebut masih berupa perkiraan, belum dapat diafirmasi. Kendala pada proses inventarisasi populasi, dikarenakan sifatnya yang soliter dan penyebarannya tidak terfokus pada satu kawasan.

 

Baca: Kisah Badak Jawa yang Kini Hanya Ada di Ujung Kulon

 

Balai TNUK pernah mengupayakan inventarisasi populasi menggunakan kamera jebak pada 2011. Selama proses kegiatan sembilan bulan itu, diperoleh 427 klip video badak jawa di habitat alaminya. Dari hasil identifikasi morfologi, jumlah badak jawa yang terekam kamera sekitar 35 individu, rinciannya 22 jantan dan 13 betina.

Strategi konservasi badak berculak satu ini telah ditetapkan dalam Permenhut Nomor 43 Tahun 2007 dengan target populasi 70 – 80 individu di 2015. Selain itu, upaya perluasan habitat dan kualitas yang memadai terus ditingkatkan. Namun begitu, upaya perlindungan kehidupan badak jawa masih menghadapi ancaman nyata, misalnya, intervensi manusia yang memasuki kawasan konservasi untuk merambah hutan.

 

Badak jawa yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: WWF/Sugeng Hendratno

 

Kepala Balai TNUK Ujang Mamat Rahmat saat dikonfirmasi Mongabay Indonesia menyebut telah mengamankan belasan oknum masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal di zona inti dan rimba di TNUK. Aktivitas ilegal tersebut yaitu berburu burung dan kancil, mengambil madu, jernang, kayu, hingga bersawah dan berkebun.

Dari barang bukti yang disita, oknum masyarakat berjumlah 13 orang itu, mengabil jernang persis di habitat badak jawa. “Kegiatan semacam ini memang rentan terulang. Pihak TNUK lantas mengambil langkah represif guna memberikan efek jera.”

Sementara berkas perkara sudah P18 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pandeglang. Berdasarkan laporan kejadian, tertulis 8 Juli 2017. Dugaan lain yang mencuat adalah indikasi modus perburuan. “Satu orang yang dicurigai sebagai pemodal masih dalam pengembangan Polres Pandenglang,” terang Mamat akhir pekan ini.

Sebagaimana diketahui, status kawasan lindung pada kawasan hutan Ujung Kulon telah melekat sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda hingga ditetapkan sebagai Taman Nasional berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992.

Perihal pengawasan, TNUK memiliki dua sistem pengamanan. Pengamanan bersifat teritori atau resort base management yang disebar di 15 resort. Serta pengamanan badak jawa atau Rhino Protection Unit (RPU) yang dilakukan TNUK bersama organisasi nirlaba sebanyak empat tim. Selain itu, diperbantukan juga tim MMP (masyarakat mitra polhut) yang berpatroli empat kali setahun.

 

Peta persebaran badak jawa yang kini hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon. Sumber: Rhino Resource Center/Nico van Strien

 

Intervensi manusia

Manajer Perlindungan Wilayah Jawa Yayasan Badak Indoneisa (YABI), Waladi menuturkan, intervensi manusia ke habitat satwa diambang puna ini memiliki kerugian tersendiri bagi keberlangsungan upaya konservasi.

Meski masih ada populasi di habitatnya, namun jaminan badak jawa untuk berkembang dengan baik bakal sulit. Dikhawatirkan, imbas dari aktivitas ilegal tersebut bisa menghambat kegiatan – kegiatan yang bertujuan meningkatkan populasi badak jawa. Disamping, adanya rencana pihak TNUK bersama mitra mencanangkan habitat kedua badak jawa.

Ancaman manusia memasuki kawasan seluas 120 ribu hektare ini menjadi gangguan yang sulit ditekan. Dari catatan YABI, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 1999, yang paling masif adalah perburuan burung dan udang lobster.

Menurut Waladi, dalam konteks kegiatan yang bersifat penyelamatan flora dan fauna, Indonesia harus memerhatikan pelbagai aspek. Terutama, masyarakat sekitar kawasan yang perlu diperhatikan penghidupan social ekonominya secara berkelanjutan. “Sehingga, pada proses konservasi, masyarakat dapat terlibat dan dilibatkan,” terangnya.

Sebagai informasi, begini kehidupan badak jawa yang hidup di luar Indonesia. Di Myanmar, badak jawa terakhir yang ada ditembak mati pada 1920 untuk koleksi British Museum. Di semenanjung Malaysia, juga ditembak di Perak pada 1932 untuk koleksi museum. Di Vietnam, secara resmi diumumkan badak jawa telah punah, setelah individu terakhir ini ditemukan mati dengan luka tembak dan cula menghilang di Taman Nasional Cat Tien.

Berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature), saat ini badak jawa statusnya Kritis (Critically Endangered/CR) atau satu langkah menuju kepunahan. Catatan Balai TNUK 2015 menunjukkan, jumlahnya sekarang dikisaran 60 individu.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,