Aliansi Zero Waste Menilai Jalan Aspal Plastik Belum Bisa Jadi Solusi Berkelanjutan. Kenapa?

Sejumlah lembaga masyarakat sipil yang fokus di pengelolaan lingkungan menilai jalan aspal campur plastik menilai ​upaya jalan aspal-plastik ini tidak dapat dikategorikan sebagai upaya pengurangan sampah plastik.

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dalam siaran persnya pada Agustus kemarin menyebut perlu ada kajian yang matang dan holistik, terutama terkait dengan potensi timbulan, sirkulasi dan proses daur-ulang berbagai jenis plastik yang sudah ada. Fenomena demam jalan aspal-plastik yang dimulai di India, lalu menjalar ke Indonesia ini dinilai tidak dapat disebut sebagai solusi berkelanjutan​.

AZWI beranggotakan BaliFokus, Walhi, Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB), Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali, Diet Kantong Plastik, ICEL, Nol Sampah, Ecoton, Yayasan Greeneration, dan Greenpeace.

 

 

AZWI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk menunda rencana pembangunan jalan dengan campuran plastik, termasuk ​waste-to-energy berteknologi thermal, dari berbagai program polusi plastik sampai kajian yang terpadu dilakukan.

Bila program pembuatan jalan dengan plastik ini tetap diupayakan, AZWI meminta pemerintah atau kementerian terkait untuk melaksanakan 5 hal sebelum dilanjutkan. Yaitu membuka dokumen publik mengenai kajian lingkungan terkait proyek uji coba ini; serta melakukan penelitian untuk memastikan tidak adanya potensi pencemaran dan dampak kesehatan, baik kepada pekerja maupun penduduk di sekitar lokasi pembuatan jalan.

(baca :Limbah Plastik Digunakan untuk Aspal Jalan, Ternyata Berisiko. Kenapa?)

Selain itu melakukan uji karakteristik toksik (TCLP, LD-50, dan uji sub-kronis) sesuai PP 101/2014, serta uji potensi pelepasan plastik dan bahan pencemar lainnya akibat proses pelapukan jalan seiring waktu. Juga kajian mengenai biaya investasi dan perawatan yang perlu dilaksanakan, dibandingkan dengan biaya investasi dan perawatan proses daur ulang plastik menjadi produk baru dalam kerangka ​circular economy.

Pernyataan aliansi tersebut terkait dengan ujicoba limbah plastik sebagai campuran aspal sepanjang 700 meter di Universitas Udayana Bali pada Sabtu (29/07/2017) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim. Proyek yang diklaim sebagai salah satu solusi penanganan sampah akan dipamerkan pada Forum Pertemuan Tahunan World Bank dan IMF 2018.

(baca : Kementerian PUPR Kembangkan Pemanfaatan Limbah Plastik Untuk Aspal)

AWI menyebut amanat pengurangan sampah plastik pada Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) adalah upaya “pengurangan timbulan sampah”, yang berarti mencegah sampah itu timbul, dengan cara mengurangi konsumsi material dari hulu. Mendorong pemanfaatan plastik untuk campuran aspal tergolong pendekatan hilir (​end-of-pipe) dan berpotensi mengganggu aliran daur ulang plastik yang sudah ada. Karena itu program ini disebut tidak layak dimasukkan dari aksi nasional untuk reduksi sampah.

 

Limbah plastik diujicobakan sebagai campuran aspal untuk jalan di kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali pada Sabtu (29/07/2017). Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/Mongabay Indonesia

 

Pemanfaatan sampah plastik untuk campuran aspal jalan menurut AZWI bisa disamakan dengan memperlakukan jalan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA). UU 18/2008 ​mengamanatkan pemrosesan akhir sampah minimal harus berupa ​sanitary landfill ​dengan tujuan agar semua sampah yang tidak dapat didaur ulang, bahkan limbah berbahaya beracun, dikelola secara terpusat dan terisolasi sehingga mencegah penyebaran bahan-bahan pencemar.

 

Potensi Racun

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga ​secara rinci menjelaskan standar kriteria penempatan lokasi TPA. Termasuk jaraknya dari lokasi pemukiman penduduk dan badan air, karena tingginya potensi pencemaran dari berbagai material yang masuk ke TPA. Sedangkan penempatan plastik di badan jalan dinilai berpotensi besar membuat berbagai potensi pencemar berinteraksi lebih dekat lagi ke permukiman dan badan air.

Plastik yang digunakan dalam proses pengolahan aspal hanya berubah secara fisik dan membentuk lapisan tipis pada batuan, plastik tersebut tidak terurai. Pada proses pembuatan jalan, aspal diproses pada suhu maksimum 160​ derajat ​Celcius, cukup tinggi untuk melelehkan plastik tapi terlalu rendah untuk memastikan degradasi berbagai jenis senyawa beracun. Beberapa penelitian menyatakan bahwa proses melelehkan plastik dapat melepas emisi VOC (​Volatile Organic Compound).

Kajian lingkungan terhadap kandungan gas yang dilepas selama proses perlu dilakukan bahkan setelah jalan plastik ini dilapisi oleh agregat bahan jalan dan dioperasikan. “Harusnya dilakukan oleh pemerintah sebagai data dasar dan perusahaan sebagai bagian dari Amdal,” ingat David Sutasurya, Direktur YPBB, salah satu anggota AZWI.

Jumlah sampah plastik di Indonesia tahun 2019 diperkirakan mencapai 9,52  juta ton atau 14 persen dari total sampah yang ada. Dengan estimasi plastik yang digunakan 2,5-5 ton/km jalan, diperkirakan limbah plastik dapat menyumbang kebutuhan jalan sepanjang 190.000 km.

India menjadi referensi sebagai percontohan studi kasus terhadap jalan aspal plastik, bahkan mengunjungi langsung Prof. R. Vasuvedan di Thiagarajar College of Engineering di Madurai, Tamil Nadu, India. Mempertimbangkan potensi risiko dari pencemar yang dilepas dari berbagai jenis plastik, beberapa studi dan Kongres Jalan India menyusun panduan yang merekomendasikan penggunaan plastik jenis Polietilen Kepadatan Rendah (LDPE), Polietilen Kepadatan Tinggi (HDPE), PET dan Poliuretana (PU) untuk konstruksi perkerasan.

 

Sebuah ruas jalan di kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali diujicobakan aspal campur limbah plastik oleh pemerintah pusat pada Sabtu (29/07/2017). Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/Mongabay Indonesia

 

Di India, dimana proyek jalan dari campuran aspal dan plastik ini mulai diujicobakan, tidak ada jaminan terbebas dari bahan pencemar dan hanya bisa menggunakan sampah jenis kemasan berlaminasi dengan ketebalan <60 mikron yang secara optimum campuran maksimalnya sebesar 8% dan hanya toleran terhadap plastik berlapis dalam jumlah terbatas.

Dengan kata lain, plastik berlapis hanya dapat digunakan sebagai pengisi tapi bukan bahan yang diutamakan dalam proses pembuatan jalan. David mencontohkan plastik berlapis (multilayered plastic) seperti bungkus sachet. “Plastik jenis ini sangat sulit di daur ulang karena terdiri dari beberapa lapisan jenis plastik yang berbeda,” katanya.

AZWI menilai tujuan utama dari aspal plastik yaitu untuk memanfaatkan plastik yang sulit didaur ulang, tidak tercapai. Pemerintah diharapkan melaksanakan amanat UU 18/2008, yaitu menerapkan pengurangan timbulan sampah di hulu dan ​sanitary landfill di hilir. Amanat lain belum dilaksanakan adalah sistem pelabelan plastik yang secara transparan menginformasikan kandungan berbagai bahan kimia dalam plastik. Misalnya pewarna, ​plastisizer ​dan bahan kimiawi berbahaya lainnya. Klorin dan logam berat terkandung pada pewarna dan berbagai jenis bahan aditif pada berbagai produk plastik akan sulit dideteksi tanpa penerapan sistem pelabelan.

Yuyun Ismawati, pendiri Yayasan BaliFokus yang intens mengampanyekan penanganan limbah berbahaya di Indonesia dan jaringan global mengatakan AZWI mendorong pemerintah untuk lakukan kajian secara menyeluruh. “Bukan hanya teknis mencampurkan cacahan plastik dengan aspal maka masalah sampah plastik beres. Voila!,” tukasnya.

Menurutnya banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan dipelajari sebelum kita menerapkan inovasi. Studi atau kajian lingkungan wajib dilakukan untuk proyek yang masih dalam tahap uji coba. “Proses pelelehan plastik dalam asphalt mixer mungkin tidak dianggap serius karena langsung lumer. Paparan pelelehan plastik terhadap pekerja bisa menyebabkan kanker,” tutur perempuan yang mendapat The Goldman Environmental Prize pada 2009. Pihaknya sudah mengambil sampel sisa campuran aspal di jalan dan akan periksa di lab di Jakarta untuk kandungan kimiawinya. Saat ini tidak ada standar parameter apapun untuk proses industri terkait daur ulang plastik dan pemanfaatannya.

 

Pejabat dari Kementerian PUPR melihat spesifikasi jalan dengan campuran aspal dan limbah plastik, usai diujicobakan di ruas jalan di kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali. Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR/Mongabay Indonesia

 

Solusi yang menurutnya terus dilanjutkan adalah mengoptimalkan proses daur ulang plastik yang sudah ada, mendorong 3R (reduce, reuse, recycle) dan mengintegrasikan pola-pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. “Menurut kami, pemerintah perlu memberi bantuan teknis pada para pengusaha kecil menengah bidang daur ulang agar mereka dapat meningkatkan kinerja usaha dengan cara-cara yang baik dan benar daripada menempatkan kresek di jalan raya yang tidak punya potensi untuk bereinkarnasi,” urai Yuyun.

Ia mencontohkan pengalaman berkunjung ke pabrik skala menengah yang mengolah 30 ton kresek per hari untuk menjadi 6 ton pellet PP dan dijual ke perusahaan pembuat bumper perakit mobil besar.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,