BRG Gandeng Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Restorasi Gambut

 

Restorasi gambut bukan pekerjaan mudah. Guna memperlancar pelaksanaan pemulihan gambut ini, perlu keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, pemegang konsesi, sampai masyarakat dengan koordinator Badan Restorasi Gambut (BRG). Pekan ini, BRG menandatangani kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mempercepat kerja-kerja restorasi di lapangan.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Jakarta, Senin (4/9/17) mengatakan, tanpa MOU, BRG-KPUPR sudah bekerja sama. “MOU ini jadi landasan hukum secara formal melakukan pekerjaan fisik,” katanya.

Dengan begitu, secara langsung juga MOU jadi landasan formal bagi kelompok kerja (pokja) melakukan pengadaan barang dan jasa serta membantu unit BRG bertugas di daerah.

Berbicara restorasi gambut, kata Basuki, tak hanya soal pengendalian kebakaran lahan, juga perlu ada pengelolaan dengan baik dan berkelanjutan.

”Gambut itu seperti bayi. Harus ditangani dengan hati-hati dan membutuhkan proses,” katanya.

Dia bilang sifat gambut sangat rentan tetapi dapat berfungsi sebagai cadangan air, menjaga emisi sekaligus pengembangan lahan pertanian dengan komoditi ramah gambut asal pengelolaan hati-hati. Dia ingatkan, pengelolaan gambut tak baik kalau hanya berorientasi proyek.

Penandatanganan MOU ini,  oleh Imam Santoso, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, KPUPR  dan Alue Dohong, Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG.  Tujuan MoU ini sebagai upaya percepatan pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut, sesuai mandat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 1/2016 tentang BRG.

MOU akan jadi pedoman dasar dalam perencanaan, konstruksi, dan pemantauan pelaksanaan restorasi, berupa pembangunan infrastruktur pembasahan gambut baik melalui penimbunan kanal atau pembuatan sekat dan transfer teknologi pembasahan gambut.

KPUPR,  memiliki pengalaman dan keahlian lebih. KPUPR, akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi penetapan lokasi dan detail restorasi gambut, pertukaran data dan informasi, perencanaan restorasi gambut, pelaksanaan konstruksi restorasi gambut, dan monitoring serta evaluasi.

Penandatanganan perjanjian kerjasama juga dilakukan lima pokja dengan lima Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) di Kalimantan dan Sumatera, yakni Sumatera VIII, Sumatera III, Sumatera VI, Kalimantan I, dan Kalimantan II.

”BWS akan bekerja sama dengan BRG memberikan bantuan teknis. BRG ini badan baru, di lapangan, kami akan memberikan pengawasan dan supervisi,” ucap Imam.

BWS lain di tujuh provinsi prioritas BRG, katanya,  juga turut bekerjasama dan mendukung percepatan restorasi gambut.

Pada dasarnya, pengerjaan fisik pembangunan sekat kanal untuk pembasahan gambut ini sudah sejak awal 2017.

Langkah awal wilayah kerja restorasi gambut bersama Ditjen Sumber Daya Air KPUPR akan berlangsung di Kalimantan Tengah, BWS Kalimantan II. “Kita mulai dari eks PLG (proyek lahan gambut satu juta hektar era Soahrto-red). Luas 49.000-an hektar,” kata Alue dengan anggaran DIPA KPUPR dan BRG.

Nazir Foead, Kepala BRG mengatakan, anggaran restorasi gambut seluas 2.492.532 hektar sangat besar. Dana pelaksanaan restorasi gambut, katanya, tak hanya dari APBN, juga donor. Untuk wilayah berizin pakai dana pemegang izin dengan arahan dan pengawasan pemerintah. “Kita bantu asistensi dan supervisi.”

Total target restorasi gambut 2016-2017, sekitar 1 juta hektar. “Sekarang kita sudah seleaikan sekitar 680.000 hektar, masih ada sisa harus dikejar, sebagian lagi di konsesi,” kata Budi S. Wardhana, Deputi I Bidang Perencanaan dan Kerjasama BRG.

Adapun dari 229 perusahaan perkebunan pemegang hak guna usaha (HGU), ada 82 perusahaan memasukkan revisi rencana kerja usaha (RKU). “Sedang evaluasi, mudah-mudahan minggu ini selesai,” kata Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.

Untuk hutan tanaman industri (HTI) sudah ada empat perusahaan selesai revisi dari 81 yang memasukkan revisi RKU.

Kalimantan Tengah, katanya,  merupakan provinsi gambut terluas yang perlu direstorasi, sekitar 713.076 hektar, disusul Riau 814.732 hektar, Sumatera Selatan 615.907 hektar, Jambi 151.663 hektar, Kalimantan Barat 119.634 hektar, Kalimantan Selatan 38.761 hektar dan Papua 38.753 hektar.

 

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,