Simtaru online: Langkah Transparansi Tata Ruang untuk Lindungi Aset Alam Papua

Indonesia merupakan negara kepulauan terluas di dunia, yang juga memiliki hutan, lahan gambut dan pegunungan tinggi. Namun diluar sumberdaya alam yang melimpah, terdapat berbagai masalah lingkungan, seperti tingkat pencemaran yang tinggi di perkotaan, perambahan hutan, serta sulitnya kebijakan negara untuk beralih dari bahan bakan fosil ke bahan bakar terbarukan.

Seperti yang telah diakui oleh berbagai penelitian berbasis saintifik, perubahan iklim telah menjadi perhatian utama global. Indonesia sebagai negara yang berpotensi besar terdampak perlu melakukan tindakan mitigasi untuk mengatasi masalah ini. Akibatnya Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim global ini.

Salah satu solusinya adalah lewat pengelolaan tata ruang yang cermat yang disertai dengan kemudahan publik untuk turut memantaunya.

 

Baca Juga: Informasi Geospasial Nasional untuk Konservasi Sumber Daya Alam

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah ditetapkan dalam PP No. 28/2008 dan diperbarui lewat PP No. 13/2017. Didalam aturan perundang-undangan ini juga diatur dimana zona kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan lain-lain.

Namun RTRWN tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan informasi transparan yang dapat diakses oleh publik luas. Keterlibatan publik dirasa penting untuk turut berpartisipasi dalam memantau pembukaan lahan di garis sempadan sungai, garis pantai, dan hutan-hutan yang dibabat habis, hingga monitoring habitat ekosistem yang semakin terkikis.

Untuk itu model Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (Simtaru) online diharapkan dapat menjadi solusi. Dengan Simtaru berbagai aspek yang berhubungan dengan berkurangnya daerah resapan air, erosi, kebakaran lahan dan hutan, dan perubahan tata ruang lahan lain yang merusak alam dan merugikan manusia, akan dapat dicermati.

Hal ini dapat terlaksana, karena dalam Simtaru terdapat data-data, mencakup data dasar, data rencana, data tematik, data partisipatif, dokumen hukum, informasi rencana tata ruang, maupun artikel-artikel relevan lainnya.

 

Salah satu tampilan WebGis dalam Simtaru Papua. Masyarakat dapat membuat titik-titik koordinat yang dapat dicetak dan dijadikan sebagai data untuk pembuatan ijin di suatu kawasan. Klik pada gambar untuk memperbesar.

 

Informasi Tata Ruang Papua

Salah satu provinsi yang telah memiliki sistem Simtaru berbasis online yang telah lengkap, adalah Provinsi Papua.

Papua merupakan pulau yang sangat kaya akan sumberdaya, dan saat ini menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional. Juga, hutan Papua merupakan salah satu blok hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia.

Hutan Papua membantu berperan penting dalam upaya penyerapan karbon. Selain itu masyarakat asli Papua sangat bergantung terhadap hutansebagai sumber kehidupan mereka. Segala macam kebutuhan dapat mereka peroleh dari hutan tanpa membeli. Diharapkan, Simtaru Papua dapat berkontribusi untuk menjaga alam, budaya dan masa depan masyarakat asli Papua.

Pengembangan Simtaru Papua dilakukan lewat informasi berbasis WebGIS yang merupakan hasil kerjasama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua dengan UKCCU-PROTARIH yang dilanjutkan oleh USAID LESTARI. Sistem ini mulai beroperasi sejak tahun 2015.

Simtaru Papua sudah mengacu pada kebijakan pemerintah yaitu Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang dijadikan patokan sebagai sumber data dasar untuk menghindari kesimpangsiuran data dasar kepemilikan atau penguasaan lahan.

Di dalam Simtaru proses identifikasi peta dilakukan sesuai dengan standar Katalog Unsur Geografis Indonesia (KUGI) agar dapat menjadi simpul jaringan informasi geospasial nasional, yang mengacu pada standard Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan adanya keterbukaan informasi ini pula, diharapkan dapat membantu siapapun untuk mengolah data-data yang ada baik pemangku kebijakan, investor, ataupun masyarakat luas yang ingin turut serta dalam memajukan bangsa. Simtaru juga dapat digunakan sebagai acuan bagi rencana pembangunan infrastruktur oleh Kemenpupera seperti pembangunan jalan raya, jalan tol dan lainnya.

Saat ini sedang berlangsung pengembangan Simtaru yaitu Simtaru Collect yang aplikasinya dapat di unduh melalui appstore berbasis android.

Simtaru Collect akan menyediakan fitur untuk mengambil data-data di lapangan, seperti titik koordinat, foto-foto, video, dan lainnya. Saat Android tidak mendapatkan sinyal internet Simtaru Collect tetap akan menyimpan data yang telah diambil, yang pada saat terhubung internet, data-data ini dapat diupload ke server. Simtaru Collect juga dapat berfungsi sebagai bahan pengaduan untuk pengendalian pemanfaatan tata ruang.

Selain Simtaru di Provinsi Papua, maka pengembangan Simtaru lain berbasis kabupaten/kota telah dilakukan di Kabupaten Kudus, Kota Tangerang Selatan, Kota Balikpapan, Kota Singkawang, Kabupaten Purworejo. Di tingkat provinsi, Simtaru telah dilakukan di  Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa tengah, Provinsi Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Saat ini, model Simtaru Papua akan diadaptasi oleh Provinsi Sumatera Selatan, bernama Simtarung, yang proses pembangunannya dikerjasamakan antara Bappeda Provinsi Sumsel dan UKCCU-ZSL.

Simtaru Papua pun telah dimanfaatkan sebagai e-perizinan, e-planning, e-budgeting sehingga masyarakat yang memerlukan data dapat melalui proses yang cepat tanpa menyalahi ketentuan yang ada. Simtaru Papua juga telah digunakan oleh KPK untuk memonitoring kepatuhan para pihak pemanfaat tata ruang. Simtaru juga dijadikan sebagai bahan evaluasi Bappeda untuk pembenahan-pembenahan kawasan yang akan datang.

Kedepannya, diharapkan muncul Sistem Informasi Tata Ruang dari kabupaten/kota dan provinsi lain di Indonesia sehingga dapat dijadikan satu dalam wadah Sistem Informasi Tata Ruang Nasional. Upaya ini akan dapat menjadi dasar pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mengindahkan perlindungan lingkungan serta berperan aktif dalam melawan perubahan iklim.

Simtaru Papua saat ini menjadi sumbangsih Pemda dan masyarakat Papua untuk melindungi hutan, aset besar Indonesia juga dunia.

 

*  Mayang Puspita, penulis bekerja di kantor konsultan Hima Lestari Internasional, kantor konsultan yang turut membantu membidani Simtaru Papua. Saat ini sedang mengembangkan Simtarung Provinsi Sumatera Selatan. Artikel ini merupakan opini penulis.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,