Fokus Liputan : Mewujudkan Perikanan Berkeadilan di Pulau Buru : Begini Praktiknya untuk Nelayan Kecil [Bagian 2]

 

Sejak 2014, nelayan di Pulau Buru, Provinsi Maluku menjadi bagian dari program fair trade fishery atau perikanan dengan prinsip perdagangan berkeadilan. Dalam fair trade fishery, nelayan-nelayan kecil menerapkan sejumlah prinsip seperti pembayaran adil, pelestarian lingkungan, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Akhir Agustus lalu, Mongabay melihat langsung praktik fair trade fishery pertama di dunia yang melibatkan nelayan kecil, pemasok, organisasi non-pemerintah (ornop), dan perusahaan pengolahan tuna itu. Tulisan ini merupakan bagian kedua dari tiga tulisan tentang topik tersebut.

Bagian pertama tulisan yaitu Mewujudkan Perikanan Berkeadilan di Pulau Buru : Kondisi Nelayan Kecil, bisa dibaca dengan meng-klik tautan ini

Untung Ayudia Musli langsung beranjak dari tempat duduknya ketika melihat perahu kecil hendak berlabuh di pantai Desa Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku akhir Agustus lalu. Dengan membawa formulir pendataan, fasilitator keberlanjutan (sustainability facilitator) Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) itu mendatangi nelayan yang baru mendarat, Arifin Sampulawa.

Sore itu, Arifin baru pulang melaut setelah 13 jam memancing ikan. Dibantu istri dan tiga remaja, Arifin menyandarkan perahu di pantai. Di dalam perahu bermesin tempel berkekuatan 40 PK miliknya, dia hanya mendapatkan satu ekor tuna jenis sirip kuning (yellow fin). “Musim sedang tidak bagus. Dapat ikan satu saja sudah syukur,” katanya setelah turun dari perahu.

Setelah menyapa dan basa-basi sebentar, Untung pun bertanya tentang beberapa hal kepada Arifin: lokasi melaut? Spesies tertentu yang ditemukan saat melaut, seperti hiu, paus, atau penyu? Berapa banyak bensin yang dipakai? Dia mencatat semua jawaban Arifin ke dalam log book. Dia juga menimbang salah satu potong ikan tuna itu dengan timbangan digital. Berat satu potong tuna besar itu 13 kg.

(baca : Nelayan Kecil Lebih Sejahtera dengan Perdagangan Berkeadilan. Kok Bisa?)

 

Fasilitator Yayasan MDPI mendata tangkapan nelayan di Pulau Buru, Maluku, pada akhir Agustus 2017. Pendataan tangkapan sebagai syarat praktik fair trade fishery pertama di dunia untuk perikanan keberlanjutan di Indonesia. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Tak sampai lima menit, tanya jawab pun selesai. Untung dan temannya, Asis Buton, lalu melanjutkan proses pendataan kepada nelayan lain yang juga baru pulang melaut. Di satu tempat, mereka biasanya mendata belasan nelayan. Namun, hari itu hanya ada tiga nelayan. Sebagian besar tidak melaut karena ikan sedang sepi.

Pendataan oleh Untung dan Asis merupakan bagian dari program Yayasan MDPI, ornop yang mendampingi nelayan kecil di Pulau Buru. Selain untuk mencatat jumlah hasil tangkapan, pendataan juga untuk mengetahui asal usul ikan tersebut sebagai bagian dari keterlacakan (traceability).

Yayasan MDPI berkantor pusat di Denpasar, Bali. Organisasi yang berdiri sejak Juli 2013 ini bekerja dalam program perikanan berkelanjutan untuk nelayan-nelayan kecil, terutama di Indonesia Timur. Selain Maluku, mereka juga melaksanakan program di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Pendamping lapangan semacam Untung dan Asis merupakan ujung tombak program keberlanjutan Yayasan MDPI. Mereka tidak hanya mendata tetapi juga mendampingi nelayan-nelayan agar bisa melakukan penangkapan ikan secara berkelanjutan.

(baca : Memetakan Solusi menuju Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan. Bagaimana Prakteknya?)

Contoh sederhana, menurut Untung, misalnya terkait lingkungan. Nelayan-nelayan di pesisir utara Pulau Buru pada awalnya tidak terlalu peduli pada lingkungan. Melalui pendampingan intensif, sekarang mereka sudah menyediakan tempat sampah terutama untuk plastik-plastik sisa bungkus ikan tuna hasil melaut. Pantai pun terlihat lebih rapi tanpa sampah.

“Dulu mana ada nelayan peduli. Mereka membuang plastiknya begitu saja di pantai,” kata Untung, alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Ambon.

 

Memastikan Keberlanjutan

Yayasan MDPI melaksanakan empat program utama saat ini yaitu peningkatan hasil perikanan (fisheries improvement), perdagangan yang adil di sektor perikanan (fair trade fishery), perbaikan rantai pasokan (supply improvement), serta komunikasi dan pengembangan (communication & development). Sasaran utama program yayasan ini adalah nelayan-nelayan skala kecil meskipun mereka juga bekerja sama dengan pihak swasta, peneliti, dan pemerintah.

Program perikanan dengan prinsip perdagangan berkeadilan berlangsung sejak 2014. Menurut Manajer Program Fair Trade Yayasan MDPI Yasmine Simbolon program fair trade fishery dimulai dari adanya permintaan dari perusahaan pengolahan tuna di Amerika Serikat, Anova, melalui Coral Triangle Processors (CTP). Sebagai pemasok ikan tuna siap saji bagi konsumen, Anova ingin memastikan keberlanjutan pasokan produksi yang memenuhi standar fair trade.

 

Papan informasi berisi informasi tentang program kelompok nelayan di pantai Desa Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Maluku akhir Agustus 2017. Yayasan MDPI memfasilitasi program fair trade perikanan untuk kesejahteraan nelayan di tempat tersebut. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Tidak hanya dengan memastikan bahwa praktik-praktik penangkapan ikan sudah memperhatikan prinsip keberlanjutan tetapi proses-proses dalam tahap selanjutnya juga menerapkan prinsip-prinsip perdagangan berkeadilan sesuai standar Fair Trade USA – Seafood.

Yasmine mengatakan, fair trade fishery secara sederhana memperhatikan setidaknya enam standar dalam penerapan yaitu struktural, pemberdayaan, hak asasi manusia (HAM), kondisi kerja, manajemen sumber daya, dan ketentuan perdagangan. Tiap standar kemudian didetailkan lagi menjadi panduan dalam pelaksanaan di lapangan.

Dalam standar struktural misalnya, nelayan yang terlibat dalam program fair trade harus bergabung dalam kelompok. Semua kelompok nelayan kemudian membentuk Komite Fair Trade di tingkat lebih tinggi. Komite bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan fair trade oleh tiap anggota.

Secara struktural, ada tiga pihak yang terlibat dalam rantai nilai (value chain) ikan tuna di Pulau Buru yaitu Kelompok Nelayan, Komite Fair Trade, dan pemegang sertifikat fair trade yaitu CTP. Aktor lain dalam rantai nilai itu adalah pemasok (supplier) sebagai middle man dan perusahaan pengolahan tuna PT Harta Samudera yang mengolah dan mengekspor ikan tuna dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Adapun Yayasan MDPI menjadi fasilitator antara nelayan, baik dalam kelompok maupun komite fair trade, dengan pihak swasta dan pemerintah. “Fair trade bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses dalam rantai nilai itu sudah memenuhi prinsip adil,” kata Yasmine.

 

Karyawan di PT Harta Samudera Pulau Buru, Maluku, akhir Agustus 2017, memperlihatkan potongan ikan tuna yang sudah diberi label fair trade dari hasil tangkapan nelayan setempat. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Contoh lain prinsip tersebut adalah pemenuhan terhadap standar HAM. Nelayan-nelayan dalam program fair trade tidak boleh melakukan diskriminasi berdasarkan etnis, agama, maupun identitas lain. Pemain dalam rantai perikanan juga tidak boleh mempekerjakan anak-anak atau korban perdagangan manusia.

“Untuk standar kerja, para pelaku dari nelayan hingga perusahaan pengolahan harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja, misalnya upah layak dan jam kerja,” ujar Yasmine.

(baca : Mulai Hari Ini, Nelayan dan ABK Peroleh Perlindungan HAM)

 

Pelestarian Lingkungan

Faktor lingkungan juga menjadi salah satu standar dalam praktik perikanan dengan prinsip perdagangan yang adil. Berdasarkan standar fair trade, pengelolaan sumber daya ini antara lain harus memperhatikan ikan tangkapan utama, dalam hal ini tuna, maupun tangkapan sampingan (by catch) seperti cakalang dan tongkol. Karena itulah tiap kali selesai melaut, para nelayan itu membuat catatan (log) dengan bantuan staf Yayasan MDPI, seperti Untung dan Asis, untuk mendata jumlah tangkapan mereka.

Yayasan MDPI melakukan sosialisasi, kampanye, dan pendampingan untuk nelayan-nelayan yang mengikuti program fair trade. Di desa-desa nelayan lokasi program fair trade, Yayasan MDPI bersama kelompok nelayan setempat mengenalkan spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi atau endangered, threatened, and protected (ETP).

Kampanye perlindungan itu berupa poster atau spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi pendaratan (landing site). Ada juga buku panduan identifikasi spesies ETP yang disebar ke kelompok-kelompok nelayan. Di perairan Buru Utara, spesies ETP tersebut antara lain penyu, burung, ikan paus, lumba-lumba, ikan hiu, dan ikan pari.

Melalui kampanye semacam itu, nelayan kini mengaku lebih paham tentang ekologi laut, sesuatu yang sebelumnya tidak mereka perhatikan. “Sekarang kami jadi tahu apa itu ETP dan kenapa mereka harus dilindungi,” ujar Umar Papalia, Ketua Kelompok Nelayan Wamrugut di Desa Waipure, Kecamatan Airbuaya.

(baca : Beragam Tantangan Jaga Kekayaan Laut Maluku Utara)

 

Pembersihan ikan tuna di PT Harta Samudera Pulau Buru, Maluku, pada akhir Agustus 2017. Perikanan di tempat tersebut mempraktekkan prinsip fair trade dan perikanan berkelanjutan bagi nelayan setempat. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Menurut Umar dengan menerapkan fair trade, nelayan-nelayan kecil seperti dirinya kini memahami bagaimana tiap spesies di laut saling terhubung dan mempengaruhi. “Ternyata hilangnya penyu bisa berdampak juga pada kesediaan ikan tuna yang akan kami tangkap. Padahal dulu katong pikir tidak ada hubungannya,” tambahnya.

Di tingkat lapangan, sesama nelayan kemudian saling mengawasi. Inilah salah satu tugas Komite Fair Trade. Selain sebagai forum untuk mendiskusikan perkembangan program fair trade, komite juga melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan fair trade di lapangan.

Mereka, misalnya, memasang spanduk-spanduk peringatan untuk isu tertentu. Salah satu contohnya spanduk Ketentuan dan Sanksi Komite Fair Trade Tuna Buru untuk Ketidakpatuhan Kelompok yang disebar di tempat-tempat pendaratan. Spanduk berisi peringatan tentang perlunya pemenuhan standar 75 persen data ikan, pemberian kode, hingga pengelolaan dana premium hasil penjualan.

Menurut Rustam Tuharea, Ketua Komite Nelayan Fair Trade Tuna Buru, jika ada kelompok nelayan yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, sanksinya mulai dari teguran sampai pembekuan kelompok. “Dengan begitu, sebagai nelayan katong lebih bertanggung jawab terhadap apa yang katong lakukan,” kata Rustam.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,