Diduga Terlibat Illegal Logging di Hutan Leuser, Kapolsek Beutong Ditangkap

 

Kapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berinisial Iptu WA pada Senin, 11 September 2017, ditangkap tim dari Polres Nagan Raya dengan dugaan terlibat kegiatan illegal logging di dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Selain menangkap WA yang belum sebulan menjabat sebagai Kapolsek Beutong ini, tim operasional juga mengamankan 295 lembar kayu berkualitas tinggi jenis seumantok dan meranti.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi kepada wartawan menuturkan, Kapolsek Kecamatan Beutong, ditangkap setelah dilaporkan masyarakat akan kegiatan ilegal tersebut.

“Mendapatkan laporan itu, kami langsung menurunkan tim ke lokasi. Tim menemukan tumpukan kayu ditempat penyimpanan di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Saat diperiksa, kayu tersebut milik Kapolsek Beutong,” terangnya, pada Selasa (12/9/17).

(baca : Penyelundupan Kayu Ilegal di Aceh Marak, Penertiban Terus Dilakukan)

Mirwazi yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengatakan, dari pemeriksaan sementara, Iptu WA mengaku kayu tersebut miliknya. Hasil penebangan liar di hutan lindung Kecamatan Beutong.

“Dalam kegiatan ilegal tersebut, Iptu WA mengupah masyarakat untuk menebang kayu di hutan lindung juga mengangkutnya. Setiap kubik, dia membayar Rp3 juta.”

Mirwazi mengatakan, Polres Nagan Raya masih menahan Kapolsek Beutong untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk memeriksa sejumlah saksi. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kegiatan illegal logging ini,” terangnya.

(baca : Januari Hingga Mei 2017, Tutupan Hutan Leuser Berkurang 2.686 Hektare)

 

Ini kayu-kayu ilegal dari menebang kayu di TAman Nasional Gunung Leuser. kayu-kayu ini banyak keluar kawasan sudah dalam bentuk setengah olahan produk mebel. Bagaimana kala produk mebel kayu dan kerajinan bebas SVLK, duka apa bahagia bagi masa depan hutan Indonesia? Foto: Ayat S Karokaro

 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, jika terbukti Iptu WA terlibat, ancamannya adalah pidana umum KUHP dan sanksi di internal Polri. Menurutnya, penangkapan Kapolsek Beutong dilakukan sebagai komitmen Kepolisian untuk memberantas kegiatan ilegal kehutanan, termasuk yang melibatkan oknum polisi. “Siapapun yang melakukan kejahatan, tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Goenawan berharap, penangkapan ini menjadi pelajaran semua masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum. “Illegal logging merugikan masyarakat. Polisi akan menindak tegas semua pelaku,” tuturnya.

(baca : Situs Warisan Dunia Masih Berstatus Bahaya, Bagaimana Nasib Leuser?)

 

Kayu ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, Saminuddin, saat pembukaan Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan (OPPHH), pada 25 Agustus 2017 mengatakan, selama ini ada oknum-oknum aparat penegak hukum di Aceh yang terlibat dalam peredaran kayu ilegal.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberantasnya, khususnya dengan Polda Aceh, Kodam IM (Iskandar Muda), dan Denpom IM,” sebutnya.

Untuk mencegah dan menghentikan peredaran kayu ilegal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh akan melakukan operasi dengan melibatkan tujuh unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), 30 unit Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPKH), dan 86 unit Resort Pengelolaan Hutan (RPH).

“Selain itu juga akan dibantu 29 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLKH yang baru selesai mengikuti pelatihan dan pendidikan. Mereka akan bergerak simultan baik melalui patroli jalanan, operasi ke kilang, maupun ke sumber-sumber bahan baku yang mensuplai kayu ilegal,” ungkap Saminuddin.

(baca : Rudi Putra: Kami akan Terus Berjuang Menjaga Leuser)

 

Deforestasi yang terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Paul Hilton/RAN LDF.

 

Manager Database Forum Konservasi Leuser (FKL), Ibnu Hasyim mengatakan, berdasarkan data pantauan lapangan di 12 kabupaten/kota yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser, selama Januari-Juni 2017, tim patroli dan monitoring FKL menemukan 2.562 kasus ilegal kehutanan. Terutama kegiatan perambahan untuk perkebunan, illegal logging, perburuan satwa, dan pembukaan jalan liar.

12 wilayah yang dipantau itu adalah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Selatan, dan Aceh singkil.

“Pembalakan liar atau illegal logging ada 1.241 kasus dengan jumlah kayu mencapai 6.312 meter kubik. Tim juga  menemukan 878 kasus perambahan hutan untuk perkebunan dengan total luas yang dirambah 5.415 hektar,” terangnya.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,