Kejahatan Perikanan Sudah Melaju Semakin Jauh, Seperti Apa Itu?

 

Kejahatan perikanan yang terjadi di dunia, khususnya Indonesia, dewasa ini tidak lagi terbatas pada masalah administrasi saja, melainkan juga sudah menyentuh pada pelaksanaan teknis di lautan langsung. Fakta tersebut, menegaskan bahwa kejahatan perikanan tidak lagi terbatas pada pemalsuan laporan atau perizinan, namun juga mencakup kejahatan penangkapan berlebih (overfishing) dan lainnya.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo Jakarta pekan lalu. Menurut dia, kejahatan perikanan yang terjadi dewasa ini, sudah menyentuh pada tahapan kriminalitas di atas laut dan itu berjalan dengan rapi.

“Kejahatan perikanan telah mencakup dari overfishing hingga kejahatan penyelundupan narkotika dan perdagangan orang yang menggunakan kapal-kapal ikan. Pada beberapa kasus juga ditemukan kasus perbudakan pada kapal ikan sampai imigran gelap,” ucap dia.

Sebelumnya, Basilio mengatakan untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai masalah kejahatan perikanan, para ahli mempresentasikan praktik Perikanan Illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing menjadi ancaman signifikan bagi sumber daya dan ekosistem laut.

Akan tetapi, menurut Basilio, untuk bisa menyamakan persepsi di kalangan masyarakat secara umum, diperlukan kerja sama antar negara untuk menyusun instrumen kerja sama regional yang bisa menjadi acuan penanganan kejahatan perikanan.

“Oleh karena itu, diharapkan dibentuk suatu working group sebagai tindak lanjut kerja sama regional,” tutur dia.

 

Salah satu dari 81 kapal yang ditenggelamkan oleh KKP di Ambon, Maluku pada Sabtu (01/04/2017) . Menteri KP Susi Pudjiastuti sudah menegaskan, penenggelaman yang dilakukan di Ambon, menjadi bukti bagi penegakkan kedaulatan di wilayah Indonesia Timur. Foto : Didik Heriyanto/KKP

 

Kerja Sama Regional

Pentingnya menyusun instrumen, juga diakui Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno. Menurut dia, dengan ada instrumen yang disusun bersama, itu akan menjadi bentuk kerja sama untuk menangani masalah kejahatan perikanan di tingkat internasional.

“Tanpa ada instrumen ini, kita akan menghadapi berbagai kendala, dimana berbagai upaya kita di tingkat nasional tidak mempunyai keberlanjutan di tingkat Asia-Pasifik. Jadi inilah inovasi kebijakan Indonesia yang diharapkan bisa memperkuat upaya-upaya nasional kita,” ucap dia.

Mengingat pentingnya instrumen, Arif menyebut, kerja sama yang terjadi di tingkat regional, perlu dilakukan lebih baik lagi, agar upaya melawan IUUF pada tingkat nasional bisa dilakukan lebih baik lagi.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam menyusun intrumen, otoritas penegak hukum perlu dilibatkan, baik dalam penyusunannya juga dalam implementasinya. Menurutnya, keterlibatan penegak hukum akan bisa menentukan seperti apa instrumen yang akan dibuat nantinya.

“Penyusunan instrumen regional untuk menangani kejahatan perikanan ini dipimpin Indonesia. Kelompok kerja ini mengikutsertakan pejabat dari otoritas perikanan serta pejabat dari otoritas hukum negara-negara peserta konferensi,” ungkap dia.

Adapun, negara-negara yang dimaksud, adalah : Australia, Indonesia, Myanmar, Filipina, Papua Nugini, Tiongkok, Singapura, Thailand, Amerika Serikat, dan Vietnam. Selain itu, ada juga tiga delegasi mewakili organisasi internasional yakni Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), International Criminal Police Organization (Interpol) dan Lembaga Pangan Dunia PBB (FAO).

Arif menjelaskan, perlunya negara-negara tersebut dilibatkan, karena dalam pengambilan keputusan mengenai kejahatan perikanan selama ini hanya mengikutsertakan pejabat dari kementerian teknis, sehingga tidak memiliki otoritas penegakan hukum.

“Padahal kejahatan perikanan itu mencakup sejumlah tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, korupsi, perbudakan, perdagangan orang sampai penyelundupan narkotika atau barang-barang ilegal lain yang merupakan ranah tugas dari kejaksaan dan kepolisian bukan dari pejabat perikanan maupun pertanian,” jelas dia.

Apa yang diinginkan oleh Indonesia tersebut, kata Arif Havas, ternyata disepakati oleh Interpol, FAO dan UNODC. Oleh itu, upaya pendekatan akan dilakukan ke negara-negara yang disebut di atas dengan pendekatan komprehensif.

 

Kapal-kapal asing Vietnam ini dijaga ketat ketika memasuki muara Sungai Kapuas. Foto: Putri Hadrian/Mongabay Indonesia

 

Pendekatan dilakukan, menurut Arif, karena masing-masing negara struktur organisasinya bisa berbeda. Tetapi, meski berbeda, dia meyakini semua negara memiliki pandangan yang sama tentang penegakan hukum yang selalu menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.

“Makanya, otoritas penegak hukum perlu lebih dilibatkan dalam instrument ini,” tandas dia.

“Indonesia cukup advanced dalam hal ini, tapi kita tahu, masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan komitmen turut serta termasuk implementasi dari negara-negara yang akan memanfaatkan instrument ini dalam memberantas kejahatan perikanan,” tambah dia.

 

Kapal Ilegal Vietnam

Berkaitan dengan praktik IUUF, pada akhir pekan lalu, Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan upaya dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Dua kapal tersebut ditangkap Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02 pada 17 September lalu di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir mengatakan, saat ditangkap, kapal membentangkan bendera Malaysia. Tetapi, berdasarkan pengamatan di lapangan, diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.

“Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelas dia.

Waluyo menuturkan, kedua kapal yang ditangkap adalah KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS. Keduanya mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang yang seluruhnya diketahui berstatus warga negara (WN) Vietnam. Setelah ditangkap, kapal langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP di Batam, Kepri, pada 20 September lalu.

“Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam,” kata dia.

Penangkapan dua kapal tersebut, menurut Waluyo, karena keduanya diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” papar dia.

Penangkapan kedua kapal tersebut, kata Waluyo, menambah jumlah kapal perikanan ilegal (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2017. Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 (seratus tujuh) kapal perikanan ilegal.

Mereka adalah, 68 (enam puluh delapan) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera Philipina, dan 9 (sembilan) berbendera Malaysia. Sedangkan 26 (dua puluh enam) kapal lainnya berbendera Indonesia.

Pada pertengahan Juli lalu, tepatnya 18 Juli, KKP juga menangkap 4 KIA yang diketahui berbendera Malaysia (2) dan Vietnam (2). Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu 12. Dua dari empat KIA tersebut, diketahui berbendera Malaysia dan ditangkap di perairan Selat Malaka.

Kedua kapal tersebut, adalah KM SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) orang warga negara Indonesia, dan KM SLFA 4948 dengan awak kapal 4 (empat) orang WNI. Menurut Eko, kedua kapal tersebut ditangkap karena menjaring ikan di perairan Indonesia tanpa izin.

“Selain itu, dua kapal tersebut juga menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” jelas dia Direktur Jenderal PSDKP saat itu, Eko Djalmo Asmadi.

Setelah ditangkap, Eko mengatakan, kapal selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Lampulo di Banda Aceh, Aceh untuk menjalani proses hukum.

 

Selain mencuri ikan, kapal berbendera Malaysia ini tidak dilengkapi dokumen sah serta menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang. Foto: Putri Hadrian/Mongabay Indonesia

 

Eko menambahkan, selain kapal Malaysia, pihaknya juga menangkap dua kapal berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan langsung oleh KP Orca 02 pada 18 Juli lalu.

Adapun, dua kapal berbendera Vietnam tersebut, adalah KM.BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam. Seperti kapal Malaysia, kapal-kapal tersebut juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di peraian Indonesia tanpa izin.

“Kedua kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Natuna untuk menjalani proses hukum,” tutur dia.

Lebih jauh Eko Djalmo mengungkapkan, dalam penangkapan kedua KIA Vietnam tersebut juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan illegal fishing. Modus tersebut adalah penggunaan bendera Malaysia oleh kapal tersebut saat ditangkap, namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan, ternyata diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,