Sumut Benahi Tata Kelola Tambang, Dua Izin Dicabut

 

Hasil monitoring bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, bersama Walhi Sumut, terhadap perusahaan tambang mineral dan batubara, membuahkan hasil pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Dua perusahaan izin pertambangan di Tapanuli Utara dicabut, yaitu PT. Panca Karya Prima, luas wilayah tambang 31.070 hektar, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 671/446/DPMPPTSP/5/VII/2017. Lalu, PT. Surya Kencana Pertiwi Tambang, luas 39.550 hektar dicabut pada 5 Juli 2017 melalui Keputusan Gubernur Nomor: 671/445//DPMPPTSP/5/VII/2017.

Zubaidi, Plt. Kepala Dinas ESDM Sumut mengatakan,  penertiban IUP ini sebagai bentuk keseriusan mereka dalam menjalankan peraturan dan perundang-undangan berlaku, di Indonesia. Terutama penekanan agar perusahaan tambang di Sumut lebih peduli lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang baik.

“Ini sesuai arahan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi bahwa pengurusan izin harus transparan, perusahaan yang dapat izin tidak menjalankan usaha dengan menyalahi aturan. Jika melanggar akan kita cabut izin. Dua perusahaan ini jadi contoh,” kata Zubaidi.

Bersama tim monitoring tambang dari Walhi Sumut, pada Agustus 2017, dia menugaskan tim investigasi lapangan, lalu kaji ulang dua izin usaha pertambangan itu. Dari pemantauan, pasca pencabutan izin tak ada lagi kegiatan di Tapanuli Utara.

Dalam penugasan kepada tim monitoring, selain melihat kondisi pasca pencabutan IUP dua perusahaan tambang, ada tiga IUP aktif di Taput, Tapanuli Selatan, dan Labuhan Batu Utara juga dalam pantauan.

Data Dinas ESDM Sumut, lima perusahaan sudah mendapatkan IUP, dua dicabut, yaitu PT. Panca Karya Prima, PT. Surya Kencana Pertiwi Tambang, PT. Pancaran Bukit Batubara seluas 14.400 hektar, PT. Jalahan Batubara Prima seluas 1.035 hektar, dan PT. Inti Cipta Jaya Tambang seluas 19.310 hektar.

“Semua data sudah ada pada saya yang dilaporkan dari hasil tim join monitoring bersama Walhi Sumut. Kita akan pantau terus, jika ada yang menyalahi kita beri sanksi. “

Dana Tarigan, Direktur Walhi Sumut, mengapresiasi kinerja Dinas ESDM Sumut dan tim join monitoring serta review izin yang sudah berjalan.

“Saya berharap ini langkah awal yang baik untuk perbaikan tata kelola perizinan sektor pertambangan Sumut, demi menyelamatkan lingkungan hidup,” katanya.

Dia bilang, keterbukaan Dinas ESDM Sumut dalam upaya perbaikan tata kelola perizinan tambang, diharapkan dapat memperbaiki citra daerah ini di bidang pengelolaan sumber daya alam yang jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah dua IUP dicabut, tim monitoring juga merekomendasikan dua perusahaan pertambangan lain dicabut, dan satu penciutan IUP.

Usulan penciutan, katanya, di konsesi PT. Inti Cipta Jaya Tambang (ICJT). Perusahaan ini berada di hutan lindung yang menjadi habitat dan koridor satwa.

“Perusahaan harus menjamin wilayah kelola rakyat  baik perkebunan atau perladangan tetap dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan.”

ICJT berada di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Tarutung, Pahae Julu, dan Adiankoting, berada di Kabupaten Tapanuli Utara.

Hasil investigasi lapangan tim join monitoring menemukan sejumlah fakta seperti dalam konsesi perusahaan 19.310 hektar, 53% di hutan lindung. ICJT telah eksplorasi sejak 2010, berdasarkan surat keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor; 199 Tahun 2010, tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi.

Kawasan hutan lindung itu, katanya, merupakan habitat dan koridor satwa dilindungi, seperti orangutan dan harimau Sumatera.

Selain itu, kata Dana, titik pemboran eksplorasi detail Inti Cipta Jaya Tambang, juga berada di lahan dan perladangan milik masyarakat.

Konsesi ICJT sangat dekat dengan pusat kota, yang sedang dalam pengembangan wilayah. Kala overlay titik koordinat yang tertera dalam izin ICJT, ternyata terjadi kenaikan luasan WIUP 43 hektar.

 

Hutan semestnya terjaga bukan malah dipandang sebagai wilayah seksi buat dibagi-bagi kepada perusahaan, tanpa mempertimbangkan keseimbangan alam. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Tim juga merekomendasikan dua izin dicabut, yaitu PT. Pancaran Bukit Batubara (PBB), dengan tetap membayar kewajiban finansial (landrent) selama lima tahun, yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 2.073.283.200.

Selanjutnya,  PT. Jalahan Batubara Prima (JBP) dengan tetap membayar kewajiban finansial Rp258.592.680.

PBB, perusahaan tambang batubara di Tapanuli Selatan ini, mengantongi izin beradasarkan surat keputusan Bupati Tapanuli Selatan dengan Nomor: 540/3867/2012 soal izin eksplorasi. Perusahaan ini ada di dua kecamatan, yakni, Batang Angkola dan Sayur Matinggi.

Dari data mereka, pada 2013, PBB meminta perubahan peta titik koordinat melalui surat direktur perusahaan tertanggal 10 Januari 2013. Pada 13 Juni 2013, Bupati Tapanuli Selatan mengabulkan permohonan, melalui Keputusan Nomor: 503/4262/2013 tentang perubahan keputusan bupati.

“Saat ini, luas konsesi PBB terhitung sejak keputusan Bupati Tapanuli Selatan keluar, semula 14.400 hektar jadi 6.065 hektar, ” ucap Dana.

Temuan lapangan tim memperlihatkan, tak ada aktivitas PBB setelah IUP keluar. Berdasarkan analisis melalui citra satelit konsesi PBB malah terjadi deforestasi.

“PBB tidak membayar landrent selama lima tahun, mengakibatkan kerugian negara Rp2.073.283.200,”katanya, seraya bilang terjadi tumpang tindih antara konsesi PBB dan PT. Panei Lika Sejahtera,  dengan izin pemanfaatan berbeda.

Lalu JBP, perusahaan batubara di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini berdasarkan surat keputusan bupati Nomor: 503/164/PEM/2012 tentang persetujuan izin operasi produksi tertanggal 11 September 2012. Konsesi seluas 1.035 hektar.

Sejak 2013-2017, perusahaan ini tidak melakukan kewajiban finansial. Setelah overlay,  titik koordinat yang tertera dalam izin JBP, terjadi kenaikan luasan WIUP 54 hektar.

“Tak ada aktivitas sejak 2013. Perusahaan juga tak pernah memberikan laporan sesuai peraturan perundang-undangan. Kita juga menemukan tak ada tanda di titik pengeboran.”

Dedy Kurniawan Nasution, Inspektur Tambang tim join monitoring mengatakan,  ada nilai positif dari join monitoring ini. Ia dapat menjadi media edukasi bagi masyarakat, terutama pemangku kepentingan dalam memahami kaidah penambangan yang baik.

“Meliputi penetapan cadangan, kajian kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pengangkutan, penutupan tambang dan pasca tambang dan pembangunan berkelanjutan.”

Dalam praktik, katanya, kegiatan ini harus peduli lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, menerapkan prinsip konservasi dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat, terutama masyarakat sekitar.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,