Terjadi Ketimpangan Struktur Agraria di Sulsel, Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil

 

Memperingati Hari Tani yang jatuh pada 24 September 2017 lalu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Sulawesi Selatan menyatakan sikap dan penilaian terhadap kinerja Presiden Jokowi – JK, serta menyoroti kondisi ketimpangan struktur agraria yang ada di Sulsel.

Aliansi menilai banyak persoalan belum terselesaikan dengan baik, kriminalisasi dan perampasan tanah masih terjadi, begitu pun berbagai kekerasan terhadap petani dan nelayan.

“Tiga tahun era kepemimpinan Jokowi-JK, konflik-konflik agraria di Indonesia juga tidak mengalami penurunan dan sukses menyengsarakan rakyat dan kaum tani di Negeri ini. Praktek perampasan sumber-sumber agraria dan liberalisasi ekonomi semakin tidak terkendali. Meskipun oleh Presiden Jokowi – JK dalam program Nawacita butir ke-5, agenda Reforma Agraria telah menjadi prioritas kerja nasional dalam pembangunan Indonesia melalui Perpres No.45/2016,“ ungkap Rizki Anggriana Arimbi, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel menyampaikan pernyataan sikap aliansi dalam aksi di depan Kantor BPN Sulsel, Rabu (26/9/2017).

Aksi yang dihadiri seratusan orang dari belasan anggota aliansi ini dilakukan di dua titik, yaitu Kantor ATR/BPN dan Kantor Gubernur Sulsel.

(baca : Ancaman Perubahan Iklim dan Transformasi Sosial Ekonomi Petani)

Menurut Rizki, tujuan reforma agraria sejati di Indonesia terbukti masih jauh panggang dari api. Perampasan hak atas tanah, politisasi kedaulatan ruang masyarakat kota, kriminalisasi petani, kemiskinan sistemik, serta represifitas aparatur negara merupakan fenomena anomali yang kini bisa dilihat sebagai biang kerok yang menyumbat cita-cita reforma agraria.

“Agenda Nawacita Jokowi yaitu Reforma Agraria dengan program Redistribusi Tanah 9 Juta hektar TORA (tanah reforma agrarian) ternyata tidak lebih dari program sertifikasi dan legalisasi yang semakin memperlihatkan tidak kuatnya kemauan politik pemerintah. Meskipun pemerintah telah membentuk tiga pokja yang secara langsung dikoordinasi oleh Menko Perekonomian untuk memfasilitasi TORA, namun pemerintah atau pokja-pokja yang dibentuk tersebut hanya menindaklanjuti usulan data yang terkategorisasi clean and clear, sedangkan saat ini lebih dari 90 persen data usulan masyarakat masih dalam status sengketa,” katanya.

(baca : Kala Konflik Agraria Makin Banyak di Daerah Istimewa Ini, Mengapa?)

Dari sisi pelaksanaan, tercatat redistribusi tanah yang berasal dari HGU habis, tanah terlantar, dan tanah Negara lainnya sejak tahun 2015 hanya seluas 182.750 hektar. Redistribusi melalui transmigrasi sejak 2015 tercatat hanya 32.146 hektar.

Aliansi juga menyoroti masifnya kriminalisasi petani, masyarakat adat serta para pejuang agraria yang memperjuangkan keadilan hak atas tanah serta pelanggaran HAM lainnya. Di sisi lain, Perempuan menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan dari fenomena perampasan lahan dan konflik agraria tersebut.

 

Aksi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Sulsel memperingati Hari Tani di Makassar, Sulsel, 24 September 2017. Mereka menilai kawasan-kawasan pesisir yang berada di pinggir laut perkotaan terancam oleh reklamasi untuk properti dan energy seluas 4.500 Ha yang telah dialokasikan dalam Perda RTRW Kota Makassar. Foto : Ade Wahid/MTR/Mongabay Indonesia

 

Merujuk pada Laporan Solidaritas Perempuan tahun 2017 menunjukkan jumlah rumah tangga miskin dengan kepala keluarga perempuan mengalami kenaikan sebesar 16,12 % dari 14,9 % pada tahun 2014.

“Hilangnya tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga maupun ekonomi keluarga berdampak kepada meningkatnya beban perempuan dalam memastikan tersedianya pangan keluarga.”

Di bidang perundang-undangan, dilahirkan produk-produk yang bertentangan dengan UUPA 1960, sehingga muncul berbagai konflik agraria yang menempatkan rakyat dan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentingan pembangunan.

(baca : Kala Reforma Agraria Masih Jauh dari Harapan)

Dalam konteks lokal Sulawesi Selatan, praktek-praktek monopoli atas sumber-sumber agraria dinilai semakin masif. Dicontohkan pada kasus-kasus penggusuran, kekerasan ataupun kriminalisasi pada petani Polongbangkeng di Takalar, Enrekang, dan Wajo, yang berhadapan dengan PTPN XIV.

“Berbagai tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang memiliki hak atas tanah di wilayah yang diklaim oleh PTPN XIV kerap terjadi. Negara melalui PTPN XIV menguasai ribuan hektar tanah sementara ada ribuan petani yang hanya memiliki lahan yang sempit dan bahkan tidak memiliki lahan,” papar Rizki.

Kasus lain adalah penolakan warga pesisir di Galesong kepada Pemerintah Takalar dan Pemprov Sulsel yang telah memberi izin operasi empat perusahaan dari tujuh yang mengajukan perizinan untuk penggalian pasir di laut Takalar untuk penimbunan 157,23 hektar CPI.

(baca : Tak Setop Tambang Pasir Laut Galesong, Koalisi Ancam Gugat Hukum Pemerintah dan Perusahaan)

 

Aksi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Sulsel memperingati Hari Tani di Makassar, Sulsel, 24 September 2017. Mereka menyoroti penolakan warga pesisir di Galesong kepada Pemerintah Takalar dan Pemprov Sulsel yang telah memberi izin operasi empat perusahaan dari tujuh yang mengajukan perizinan untuk penggalian pasir di laut Takalar untuk penimbunan 157,23 hektar CPI. Foto : Ade Wahid/MTR/Mongabay Indonesia

 

Terkait pertambangan, teridentifikasi ada 757 Perusahaan namun hanya 414 perusahaan yang memiliki IUP, dimana dari 414 IUP tersebut yang berstatus Clean and Clear hanya 172 perusahaan dan 242 perusahaan lainnya Clean and Clear.

“Izin-izin usaha pertambangan ini mayoritas dikeluarkan di kawasan-kawasan karst dan hutan yang meminggirkan rakyat dari sumber-sumber penghidupan mereka dan berdampak pada kerusakan ekologis.”

Menurutnya, perampasan ruang-ruang hidup milik rakyat menyebabkan penolakan yang signifikan dan massif. Tahun 2016-2017 terjadi rentetan teror, intimidasi dan kriminalisasi di Sulsel. Sebanyak 14 petani Seko, Luwu Utara, dipenjara karena menolak investasi PLTA Seko Fajar Prima.

(baca : Meski Dikritisi, Bupati Lutra Tetap Lanjutkan Pembangunan PLTA Seko. Kenapa?)

Selain itu, sebanyak 4 orang petani di Pattapang dilaporkan ke Polres Gowa oleh PSKL karena dituduh merusak areal HGU PT. Sutera Alam. Ada juga 2 petani di Gowa ditahan karena penolakan pembangunan Bendungan Karalloe. Sementara 4 warga Takalar dikriminalisasi oleh Ditpolair akibat penolakan Tambang pasir laut Takalar, 5 Petani di Maiwa Kab. Enrekang yang diteror, diintimidasi serta traktor dan sawah/kebun mereka dirusak oleh Brimob yang berjaga di eks HGU PTPN XIV.

“Tidak cukup setahun, 29 orang diteror dan di kriminalisasi. Data ini hanya sebagian kecil yang terdokumentasi dan terpublikasi.”

Sorotan lain pada proyek-proyek penataan ruang perkotaan, di mana warga juga menjadi korban saat perencanaan pembangunan yang tidak partisipatif dan tak akomodatif. Mafia-mafia tanah yang berkolaborasi dengan pemodal dan pemerintah menggusur rakyat dari tanah-tanah mereka. Warga Pandang Raya digusur oleh Goman Wisan, Warga Katalassang digusur oleh PT. GMTDC.

“Warga Bulogading terancam oleh Pemkot Makassar dan Warga Bara-Barayya terusir oleh klaim tanah milik TNI. Sementara kawasan-kawasan pesisir yang berada di pinggir laut perkotaan terancam oleh reklamasi untuk properti dan energi seluas 4.500 Ha yang telah dialokasikan dalam Perda RTRW Kota Makassar.”

(baca : Ternyata Banyak Masalah Dalam Raperda Zonasi Pesisir di Sulsel. Apa Saja?)

Terkait berbagai persoalan-persoalan tersebut aliansi kemudian mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Antara lain, meminta pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati yang berkeadilan gender, menolak perpanjangan HGU PTPN XIV dan Redistribusi Lahan Eks HGU secepatnya melalui lokasi prioritas Reforma Agraria.

Aliansi juga meminta agar teror dan kriminalisasi rakyat atau petani, nelayan dan pejuang agraria dihentikan, cabut UU sektoral dan RUU yang tidak sejalan dengan UU PA No.5/1960 dan hentikan proyek-proyek infrastruktur yang menggusur, merampas hak-hak dan sumber penghidupan nelayan.

“Kami juga meminta agar Putusan MK No.35/2012 dijalankan dengan mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat, tuntaskan kasus-kasus korupsi sumber daya alam dan hentikan atau lakukan moratorium dan cabut izin usaha pertambangan di Sulsel yang merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan.”

Tuntutan lainnya adalah wujudkan keadilan dan kedaulatan ruang masyarakat perkotaan, kembalikan wilayah kelola rakyat yang dirampas rezim kehutanan serta hutan untuk rakyat bukan untuk perkebunan dan pertambangan, dan pelibatan aktif partisipasi rakyat dalam segala bentuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber-sumber agraria – SDA dan bukan partisipasi semu dan manipulatif yang terjadi hingga saat ini.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,