Menanti Gerak Cepat DPR Rampungkan RUU Masyarakat Adat

 

Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia mula terlihat tetapi masih berjalan lambat. Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPMHA pada paripurna Oktober ini.

RUU yang sempat tertunda dalam sidang program legislasi nasional (prolegnas) 2016, kini sudah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR.

”Penting UU ini ada, karena tak ada UU Masyarakat Adat, banyak masalah menimpa masyarakat adat,” kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, di Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Kado Manis Akhir Tahun,  Kali Pertama Pemerintah Tetapkan Hutan Adat

AMAN melihat ada niat baik pemerintah baru dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat. Sayangnya,  kebijakan pendukung sulit terlaksana di lapangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, misal, soal hutan adat adalah hutan dalam wilayah masyarakat adat, tak lagi hutan negara.

Meski demikian, UU 41/1999 menyebutkan, perlu ada pengakuan atau dasar hukum dari pemerintah terkait wilayah masyarakat adat sebagai subyek hukum.

”Tapi peraturan daerah (yang mendukung pengakuan masyarakat adat-red) masih sedikit sekali,” katanya.

Hingga kini, ada 13.000-an hektar hutan adat pengakuan negara kepada masyarakat, 5.000 hektar masih cadangan.

UU ini, katanya, memposisikan masyarakat adat sebagai subyek hukum, dan berisi seperti kearifan lokal, asal-usul, hak atas pengelolaan hutan dan lahan juga hak dan kewajiban negara. Begitu juga, mengatur tanggung jawab negara, yakni pemberdayaan masyarakat adat.

”Ini jadi masa penentuan bagi RUU Masyarakat Adat, apakah akan jadi UU atau tidak. Tanpa UU itu, pelanggaran hak akan terus berlangsung.”

UU Masyarakat Adat, katanya, penting sebagai pintu masuk pelaksanaan keputusan Nomor 35/PUU-X/2012. “Jika demikian, remedi jadi penting. Dalam konteks implementasi (MK-35) bisa terbagi dalam rehabilitasi, ganti rugi dan lain-lain,” katanya.

Baca juga: AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Remedi, katanya, akan jadi langkah dalam pengaturan penyelesaian konflik, bukan pemutihan konflik.

Selain itu, isu kelembagaan dan koordinasi lintas sektor dan penyelesaian konflik pun jadi bagian terpenting dalam UU ini.

Selama ini, kementerian dan lembaga masih memiliki ego-sektoral dan menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan masyarakat adat. Meski, ada aturan di kementerian yang mengalokasikan anggaran kepada desa adat, pembentukan desa adat di daerah sulit.

”Peraturan daerah sangat politis dan pemerintah pusat tak serius membuat kerangka pengakuan masyarakat adat bersama pemda.”

Erasmus Cahyadi, Direktur Advokasi dan Kebijakan AMAN mengatakan, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat solusi berbagai konflik sosial, agraria dan hak asasi manusia.

Emmanuel Tular, staf ahli Fraksi Nasdem khusus Badan Legislasi menyebutkan, sedang berlangsung tahap harmonisasi RUU Masyarakat Adat.

Persoalan selama ini, katanya, perlu penekanan dan pemahaman setiap anggota DPR soal masyarakat adat. Setiap anggota DPR memiliki latar belakang dan kepentingan berbeda-beda.

Para pengusul dari Partai Nasdem perlu melakukan pendekatan proaktif dalam memberikan pemahaman.

”Batu sandungan (menuju sidang paripurna) ada di anggota, konteks masyarakat adat tak semua mengerti dan tak membaca draf,” katanya.

Dia berharap, akhir Oktober 2017, RUU Masyarakat Adat akan dibawa pada sidang paripurna.

Meskipun begitu, katanya, permasalahan pengakuan adat lebih penekanan pada birokrasi daripada berbicara pada partai politik. Persoalan ego sektoral lintas kementerian dan lembaga, katanya,  menyebabkan RUU tak selesai periode lalu.

 

Komisi nasional

AMAN mengusulkan adanya pembentukan lembaga di tingkat nasional untuk menangani masalah masyarakat adat. Ia berangkat dari banyaknya persoalan sektoral di pemerintah.  ”Kita meminta ada Komisi Nasional terkait urusan masyarakat adat,” katanya.

Pasalnya, jika tak ada yang menjembatani lintas kementerian dan sektoral ini, tak akan berubah bahkan khawatir UU tak bisa jalan. Begitu juga soal penyelesaian konflik seringkali terabaikan karena saling lempar.

Usulan ini, katanya, belum masuk draf RUU. Dia menduga, mungkin salah satu pertimbangan DPR soal anggaran. “Perlu dilihat lembaga ini penting atau tidak?”

Emmanuel menanggapi. DPR sepakat ada komisi nasional. ”Nanti mekanisme ada di Baleg. UU ini nanti bisa jadi pintu masuk pembahasan lebih lanjut.”

Pada 2012, RUU Masyarakat Adat sudah masuk DPR tetapi sampai periode usai tak selesai. Pada 2016, RUU ini masuk sebagai salah satu prolegnas 2017. Sekitar pertengahan 2017, RUU telah diserahkan resmi Fraksi Nasdem sebagai pengusul kepada Badan Legislasi DPR.

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,