Heboh Foto Luna Maya dan Orangutan, Begini Sebenarnya Aturan Penggunaan Satwa Dilindungi

 

Foto Luna Maya bersama orangutan menjadi heboh dikomentari warganet dan diprotes oleh sejumlah aktivis konservasi spesies. Dalam video yang diunggah di instagram@thesanctoovilla, akun resmi The Sanctoo Villas & Spa Gianyar Bali pada 25 April lalu itu, Luna Maya berpose menggunakan gaun pengantin bersama satu individu orangutan di sebuah studio foto.

Protes keras dilayangkan Jamartin Sihite, CEO BOSF (Borneo Orangutan Survival Foundation), terkait foto dan video Luna Maya bersama orangutan yang beredar di media sosial.

Monterado Fridman, Koordinator Komunikasi dan Edukasi BOSF Nyaru Menteng mengatakan, satwa liar diperbolehkan berada di kebun binatang yang tujuannya untuk edukasi bagi masyarakat umum. Misalnya, binatang ini hidupnya seperti apa, bagaimana statusnya di alam, apa manfaatnya buat lingkungan, dan apa yang bisa kita lakukan untuk menolong hidupnya. “Jika ada satwa liar yang dilindungi undang-undang, dijadikan atraksi dan properti foto, pesan edukasinya apa, dong?”

(baca : Aktivis: Foto Luna Maya Bersama Orangutan, Sangat Tidak Patut Ditiru)

Sedangkan Rosek Nursahid, Ketua Profauna menyatakan, dari sisi etika dan standar animal welfare, penggunaan orangutan sebagai objek foto tidak bisa dibenarkan. Sebab, hal itu dinilai bisa menimbulkan salah persepsi di mata masyarakat. Lewat peragaan artis pujaan, orangutan bisa dianggap sebagai satwa yang menarik untuk dipelihara sebagai pet animal (binatang peliharaan).

“Sementara, fakta menunjukkan bahwa maraknya perdagangan ilegal yang menimpa orangutan, disebabkan adanya minat menjadikan orangutan sebagai binatang peliharaan,” terang Rosek ketika dihubungi Mongabay, Kamis (5/10/2017).

Luna Maya sendiri merasa kaget fotonya bersama dengan orang utan dan elang menjadi heboh. Dia hanya bekerja profesional bekerja memenuhi konsep pemotretan pihak majalah Her World/Brides Indonesia.

Sedangkan Manajemen MRA yang menaungi Her World/Brides Indonesia membantah foto selebritas Luna Maya bersama individu orang utan diterbitkan sebagai halaman sampul majalah tersebut. “Foto tersebut tidak pernah menjadi cover majalah Her World Brides Indonesia yang diterbitkan 23 September 2017 lalu,” ujar Asteria Elanda, Public Relation & Business Communications Manager MRA Media dalam keterangan tertulis yang diterima Mongabay Indonesia.

(baca : Fotonya Jadi Heboh, Luna Maya Katakan Menyayangi Orangutan)

 

Foto promosi dalam laman Bali Zoo tentang paket wisata breakfast with orangutan. Sumber : Bali Zoo

 

Aturan peragaan satwa liar

Bagaimana sebenarnya aturan penggunaan dan peragaan satwa dilindungi di lembaga konservasi seperti kebun binatang?

Dalam regulasi soal peragaan satwa liar, tidak ada detil yang mengatur bagaimana ini idealnya dilakukan. Ada 2 aturan yakni Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.52/Menhut-Ii/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Menteri Kehutanan. Kemudian Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.40/Menhut-Ii/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-Ii/2006 Tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Izin Peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi adalah Izin yang dijadwalkan oleh Menteri Kehutanan untuk melakukan kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi bertujuan untuk pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta rekreasi dengan memanfaatkan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi sebagai sarana hiburan yang sehat baik dan mendukung usaha pelestarian tumbuhan dan satwa liar. Izin peragaan dapat diberikan kepada : 1. Lembaga Konservasi, 2. Lembaga Pendidikan Formal, 3. Perorangan, dan 4. Badan Usaha.

Pasal 19 menyatakan pemegang izin peragaan dilarang melakukan kegiatan: 1. Melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan, atau; 2. Melakukan pertukaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan, atau; 3. Memperjualbelikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang diperagakan, 4. Mengalihkan izin kepada pihak ketiga atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Kemudian lahir PP menteri berikutnya untuk menambah penjelasan izin peragaan ke luar negeri. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a), ayat (3) diubah, ayat (5) diubah dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut.

Pasal 11 (1) permohonan izin peragaan ke luar negeri diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai berikut: a. Raflesia; b. Anoa (Anoa depressicornis, Anoa quarlesi); c. Babirusa (Babyrousa babyrussa); d. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); e. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis); f. Biawak Komodo (Varanus komodoensis); g. Cendrawasih (seluruh jenis dari famili Paradiseidae); h. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); i. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae); j. Lutung Mentawai (Presbytis potenziani); k. Orangutan (Pongo pygmaeus); dan/atau l. Owa Jawa (Hylobates moloch)

Pemegang izin perpanjangan peragaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 13A ayat (7), wajib melakukan kerjasama konservasi jenis. (2) Kerjasama konservasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. peningkatan kapasitas pengelolaan jenis di ex-situ; b. peningkatan sumber daya manusia; c. alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. keterhubungan program konservasi ex-situ dan in-situ (ex-situ link to in-situ). Pasal II Peraturan Menteri Kehutanan.

Sedangkan aturan yang mendasari PP tersebut adalah Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 (1) Setiap orang dilarang untuk: a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Kemudian pada Pasal 36 (1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk : a. pengkajian, penelitian dan pengembangan; b. penangkaran; c. perburuan; d. perdagangan; e. peragaan; f. pertukaran; g. budidaya tanaman obat-obatan; h. pemeliharaan untuk kesenangan. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,