Pemerintah Setop Bangun Pembangkit Listrik Batubara, Berikut Analisis Mereka

 

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, tak akan ada lagi perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/ppa) untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara di Pulau Jawa hingga 2024. Komitmen tak lagi PLTU juga buat Bali, dan pulau-pulau di kawasan timur yang jauh dari sumber batubara, seperti Maluku dan Papua serta menggalakkan sumber terbarukan.

Belakangan, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan hal serupa, menurunkan target bangun pembangkit listrik 35.000 MW dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan kesehatan keuangan PT PLN.

PLTU yang ada saat ini, kata Jonan,  ditambah PLTU tahap pembangunan, dan yang menandatangani perjanjian, sudah terlalu banyak.

Sofyan Basir, Direktur PLN mengatakan, tak ada penandatanganan perjanjian ini sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2019-2024. Meskipun begitu, PLTU yang sudah menandatangani PPA, meski belum dibangun, tetap lanjut.

Jonan juga mengatakan, tak akan ada lagi PLTU untuk Pulau Bali dan mengarahkan pemenuhan kebutuhan listrik sumber energi terbarukan.

“Maksudnya, ke depan Bali akan pakai energi angin, panas bumi. Yang sudah ada tetap jalan,” kata Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM.

Selain masalah kelebihan kapasitas pembangunan PLTU, kinerja PLN juga tengah menjadi sorotan lantaran beredar surat dari Kementerian Keuangan kepada KESDM dan KBUMN soal potensi gagal bayar utang PLN.

Dalam surat bertanggal 19 September 2017, S-781/MK.08/2017 itu Kementerian Keuangan mengingatkan soal kondisi finansial dan risiko gagal bayar dari utang-utang PLN.

Menanggapi ini Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika mengatakan, kondisi keuangan PLN buruk tak terlepas dari buruknya kebijakan energi yang disusun pemerintah.

“Sejak awal diluncurkan Presiden Jokowi, program kelistrikan 35.000 megawatt telah menuai kontroversi. Tahun ini kekhawatiran itu terbukti dengan pertumbuhan penjualan listrik yang tak sesuai target,” katanya.

Sejak awal program ini dinilai tak efektif karena proyeksi bauran energi 2017-2026 dalam catatan PLN masih menargetkan 50,4% batubara dan 22,5% energi baru dan terbarukan.

Hingga Juni 2017, dari 51.860 MW total pembangkit, porsi pembangkit energi terbarukan sekitar 12% atau 6.003 MW.

Dalam laporan keuangan, total utang PLN pada semester pertama 2017 mencapai Rp. 420,5 triliun. Total utang pada 2016 Rp393,78 triliun.

Dalam kinerja keuangan PLN semester pertama 2017 pendapatan PLN, Rp122,48 triliun, selisih sedikit dengan beban usaha Rp128,86 triliun, hingga laba bersih Rp2.25 triliun.

Di sisi bauran energi pembangkit, data KESDM mencatat 59,45% pembangkit menggunakan batubara. Penggunaan energi lain termasuk terbarukan 24,76% gas, 6.32% air, 4,66% panas bumi, sisanya BBM dan energi lain.

Menurut tradingeconomics.com harga batubara sempat turun pada 2012-2016, meningkat hingga US$100 per ton.“Dengan kata lain batubara bukanlah sumber energi murah, Ketergantungan pemerintah terhadap batubara justru mengakibatkan potensi kerugian negara sangat besar,” ucap Hindun.

 

Bendungan penyuplai air menuju pipa untuk dialirkan ke turbin PLTMH Mbakuhau. Energi listrik yang dihasilkan pembangkit ini mencapai 30 KW dan dimanfaatkan oleh 334 rumah. Foto: Eko Rusdianto/Mongabay Indonesia

 

 

Bangun PLTU, beban negara menanti

Mengutip laporan Search Results Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang diluncurkan Agustus lalu, tingkat utilisasi Jawa-Bali,  saat ini berkisar 57.3%, masih dapat dinyatakan layak finansial.

Jika penambahan 25.000 MW untuk Jawa Bali,  terlaksana, akan terjadi kelebihan kapasitas sangat besar. Jika ini terjadi diperkirakan PLN harus membayar US$76 miliar untuk pembangkit listrik yang tak terserap beberapa tahun ke depan.

“Meski itu hitungannya masih RUPTL lama sebelum dikurangi target oleh Menteri ESDM,” katanya.

Intinya, harus ada yang membayar kerugian itu. “Tinggal dipilih, apakah PLN yang akan menanggung, tentu saja akan jadi  kerugian besar yang ditanggung negara. Atau apakah ini akan dibebankan kepada masyarakat dimana kita akan mengalami tarif dasar listrik yang tinggi di tahun-tahun mendatang?”

Untuk itu, kata Hindun, Greenpeace mendesak pemerintah meninjau ulang PLTU batubara di Jawa yang masih tahap pra konstruksi. Bagi mereka yang sudah menang tender namun belum menandatangani ppa, tidak seharusnya lanjut mengingat permasalahan timbul dari semua aspek, mulai kerugian finansial, polusi udara dan dampak sosial,  lingkungan.

Perencanaan ketenagalistrikan Indonesia juga dinilai gagal melihat bagaimana harga energi terbarukan turun diikuti perkembangan teknologi, dapat intervensi maksimal. Terutama, Jawa-Bali yang sistem koneksi sudah stabil.

“China juga telah mengalami situasi overcapacity 240.000 MW–499.000 MW dan kerugian diperkirakan akan dialami adalah US$490 miliar tahun 2020. Kita tentu tak mau hal ini dialami Indonesia tahun-tahun mendatang.”

“Itu alokasi yang jelas salah dan ceroboh dari sebuah rencana keuangan negara saat sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan lebih layak untuk mendapatkan dukungan.”

Senada diungkapkan Manager Urban dan Energi Walhi Dwi Sawung. Walhi mendesak, seluruh proyek PLTU batubara tak hanya ditinjau ulang namun segera batal karena berdampak terhadap lingkungan hidup dan mengancam mata pencaharian masyarakat terutama petani dan nelayan. Pembangunan PLTU batubara juga berpotensi membangkrutkan keuangan negara.

Sebelumnya, katanya, Walhi telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada 6 Februari 2017 untuk tak berikan jaminan pembiayaan kepada pembangkit listrik tenaga batubara Cirebon 2 karena alasan sama. “Sayangnya, Menteri Keuangan tetap memberikan surat jaminan kelayakan usaha pada proyek itu,” katanya.

Dalam surat itu, Walhi menyampaikan, saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali mengalami kelebihan daya sangat besar. Sistem pembelian bermasalah yaitu take-or-pay dimana PLN harus membayar listrik oleh penyedia listrik swasta walaupun listrik tidak terpakai.

“Saat ini, daya mampu sistem Jawa-Bali 33.153 MW dengan beban puncak 25.106, jadi sistem kelistrikan Jawa-Bali kelebihan pasokan paling sedikit 8.000 MW. Kelebihan listrik ini tetap harus dibayar yang pada ujungnya membebani keuangan negara,” ucap Sawung.

Pertumbuhan konsumsi listrik juga tak sesuai proyeksi yang dibuat PLN. Pertumbuhan konsumsi listrik semester I-2017 hanya 2,4% jauh dari target 6,5%.

Dengan kondisi ini, katanya, tanpa membangun pembangkit baru masih ada cadangan daya listrik bisa sampai 2026. Saat ini,  PLN masih membangun pembangkit-pembangkit dengan kapasitas sangat besar dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali.

“Dimana,  proyeksi kebutuhan tak sesuai pembangunan yang akan memperbesar kerugian PLN. Kami mendesak pemerintah membatalkan pembangunan energi kotor batubara baik di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.”

Di Jawa antara lain, PLTU Cirebon 2, PLTU Cirebon 3 (Tanjung Jati A), PLTU Indramayu 2, PLTU Jawa 8 Cilacap, PLTU Jawa 10-13, PLTU Jawa 9 dan 10. Kala dijumlahkan, kapasitas lebih 5.000 MW. “Pembangunan itu akan membebani keuangan PLN dalam jangka panjang.”

Selain itu, PLTU batubara lain sistem Sumatera bagian selatan yang belum menandatangani perjanjian pembelian tenaga listrik juga mesti dihentikan.

PLN, katanya,  sampai harus mematikan PLTU batubara milik mereka sendiri untuk menghemat biaya bahan bakar karena terpaksa membeli dari penyedia listrik swasta yang sudah terlanjur masuk sistem  Sumatera bagian selatan.

“Tetapi kelebihan daya ini tak juga jadi evaluasi, malah PLN berencana membangun PLTU mulut tambang di provinsi itu. Rencana membangun PLTU Kaltim 5 dengan kapasitas 2.000 MW juga harus dihentikan karena proyeksi pertumbuhan permintaan listrik di daerah itu jauh lebih kecil dari rencana pengadaan pembangkit.”

 

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,