Walau Dilarang, Investor Asing Diduga Incar Perikanan Tangkap di Perairan Arafura, Seperti Apa?

 

Perairan Laut Arafura yang berlokasi di antara Provinsi Maluku dan Papua Barat, diduga kuat menjadi incaran pengusaha perikanan dari luar negeri. Indikasi tersebut muncul, karena di sejumlah daerah sudah ditemukan lokasi galangan kapal ilegal yang diduga kuat menjadi tempat produksi kapal-kapal perikanan yang akan digunakan di perairan tersebut.

Di antara galangan ilegal yang berhasil ditemukan itu, terdapat di Merauke, Provinsi Papua, Sulawesi Utara, dan Batang, Provinsi Jawa Tengah. Dari ketiga provinsi tersebut, kapal-kapal yang dibuat di galangan, memiliki modus operandi yang sama, yakni jumlah kapal yang banyak namun dengan menggunakan izin operasi yang lama.

Indikasi keterlibatan negara lain dalam operasional galangan kapal ilegal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, saat ini Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated FIshing (IUUF) masih melakukan penelusuran tentang dugaan tersebut.

“Negara mana yang (diduga) ada afiliasi, saya tidak bisa sampaikan. Namun, perairan yang diincar, sepertinya adalah Arafura,” ucap dia.

Sjarief mengungkapkan, dalam pembangunan kapal di galangan yang dibangun ilegal, pihaknya menemukan modus yang sama, yaitu menggunakan satu izin seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) untuk kapal-kapal yang dibangun.

Kemudian, Sjarief menambahkan, ada juga yang menggunakan modus operandi menurunkan ukuran kapal menjadi jauh lebih kecil dari ukuran sebenarnya. Modus tersebut digunakan, agar proses perizinan yang dilaksanakan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi maupun KKP, menjadi lebih mudah dan cepat.

 

Pemalsuan Ukuran

Untuk modus yang disebutkan terakhir, Sjarief menyatakan, itu ditemukan di daerah seperti Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Kemudian, modus lain yang juga ditemukan, adalah adanya kapal-kapal yang dibangun tanpa memiliki izin lebih dulu.

“Untuk kapal-kapal yang ditemukan di Merauke, ukurannya berkisar antara 60 hingga 80 GT (gros ton). Di sana, kapal-kapal dibangun dengan menggunakan peralatan sederhana. Satu yang menarik, kapal-kapal tersebut dibangun dengan ukuran, model, dan warna yang sama,” jelas dia.

Total kapal yang ditemukan dibangun di galangan ilegal, kata Sjarief, jumlahnya mencapai 35 unit. Kapal-kapal tersebut diduga kepemilikannya atas nama satu orang ataupun perusahaan. Namun, hingga sekarang belum diketahui pasti, siapa yang membangun kapal-kapal tersebut.

 

Sebuah kapal ikan eks asing bertonase besar di Pelabuhan Benoa, Bali, pada Selasa (03/08/2016). Ada 56 dari 152 kapal eks asing yang telah kabur keluar dari Pelabuhan Benoa, Bali, sejak Desember 2015 sampai dengan Juli 2016. Foto : Humas KKP

 

“Yang juga kita temukan, kapal-kapal yang sudah dibangun tersebut, sudah tercetak nama kapal, dan nomor SIPI, padahal itu kan baru dibikin kapalnya. Artinya, (nama dan SIKPI) itu menggunakan izin yang lama,” tutur dia.

Tak hanya di Merauke, Sjarief menambahkan, modus yang sama juga ditemukan di Batang. Di kawasan Pantai Utara Jawa itu, ditemukan 5 unit kapal yang baru dibangun dengan bentuk dan warna yang seragam antara satu dengan yang lain. Namun, berbeda dengan Merauke, kapal-kapal tersebut diketahui dimilki seseorang berkewarganegaraan Taiwan.

“Ukuran kapal-kapal tersebut di atas 100 GT. Seperti di Merauke, di Batang juga menggunakan izin lama, SIPI lama. Kapal-kapal tersebut berwarna biru dan bergaris kuning. Dari lima kapal, tiga kapal sudah selesai dibangun, dan dua lagi masih setengah jadi,” papar dia.

Sjarief menjelaskan, selain menggunakan satu izin, lima kapal yang dibangun di Batang tersebut, diketahui menggunakan izin yang sudah lama habis. Dengan kata lain, kata dia, satu kapal untuk satu izin, diganti dengan lima kapal baru. Sayangnya, itu adalah ilegal, dan juga izin sudah habis.

Setali tiga uang, KKP juga menemukan modus yang sama di Sulut. Di sana, kapal-kapal yang sudah lama, kini muncul kembali dan kemudian dioperasikan kembali sebagai kapal penangkap ikan. Namun sayangnya, kata dia, kapal-kapal buatan Indonesia tersebut diketahui melakukan pemalsuan ukuran dengan menurunkan ukuran lebih kecil dari ukuran sebenarnya.

 

Dampak Ikan Berlimpah

Sjarief Widjaja menyebutkan, munculnya modus-modus operandi kapal-kapal di atas, bisa terjadi, karena saat ini stok ikan di lautan sudah sangat banyak dan berlimpah. Kondisi tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti dari negara lain yang sudah dilarang untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

“Mereka ini oknum, karena tidak bertanggung jawab dengan membangun kapal baru. Padahal, walau ikan berlimpah, alokasi pengoperasian kapal juga harus tetap diatur. Tujuannya, agar nelayan dan semua stakeholder perikanan bisa tetap mendapatkan ikan yang cukup,” ujar dia.

Menurut Sjarief, para investor tersebut gagal memanfaatkan momen saat ini, dimana ikan stoknya sedang berlimpah. Jika tetap dilakukan dengan cara tersebut, maka dipastikan mereka tidak akan pernah bisa mendapatkannya.

 

Kapal asal Vietnam yang ditangkap Kapal Hiu Macan 001 di Natuna. Foto: Aseanty Pahlevi

 

Oleh itu, Sjarief menghimbau, kepada stakeholder yang ingin memanfaatkan sumber daya laut Indonesia, maka sebaiknya dilakukan melalui cara dan mekanisme yang benar dan resmi. Himbauan tersebut keluar, karena Pemerintah ingin sumber daya yang ada di laut sekarang bisa bermanfaat sebaik mungkin.

Di luar itu, Sjarief berjanji, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan yang ada di setiap pelabuhan. Tujuannya, agar setiap pergerakan yang dinilai mencurigakan, bisa segera dideteksi lebih cepat.

“Dari hasil kunjungan kerja, kita dapatkan hal-hal semacam ini. Harusnya tidak boleh. Para pengusaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalau tidak sesuai aturan, kita akan tindak tegas dan tidak kita keluarkan izinnya,” tukas dia.

 

Temuan Baru                                       

Anggota Satgas 115 IUUF Yunus Husein menjelaskan, penemuan kapal-kapal yang diproduksi baru di sejumlah daerah, menjadi temuan baru Satgas IUUF saat ini. Menurut dia, kapal-kapal tersebut menggunakan modus yang baru dengan cara memakai izin lama untuk seluruh kapal yang baru.

“Namun, dengan cara tersebut, maka berarti kapal-kapal tersebut tak berizin. Jadi, kapal menangkap ikan, tapi menggunakan izin yang lama,” jelas dia.

Dengan modus tersebut, Yunus mengaku, pihaknya tengah mendalami penemuan tersebut untuk mencari minimal dua alat bukti. Kasus tersebut, kata dia, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan dugaan orang melakukan tindak pidana.

“Jadi, ada dugaan permodalan asing masuk ke perikanan tangkap, dan kapal asing menggunakan identitas Indonesia. Barang bukti sudah ada, saksi sudah ada,” tambah dia.

Melalui saksi dan barang bukti yang sudah ada sekarang, Yunus mengatakan, pihaknya terus menelusuri keterkaitan pihak asing dalam pembuatan kapal-kapal tersebut. Kalaupun bukan asing, itu juga akan ditelusuri lebih dalam keterlibatannya.

“Yang jelas, kalaupun asing yang terlibat, itu bukan negara ya, tapi individu saja,” tandas dia.

Seperti diketahui, pembangunan kapal perikanan, terlebih dahulu harus mendapat izin dari KKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. Kemudian, kapal perikanan yang telah terbangun dengan terbitnya kepemilikan kapal (gross akte) dan surat izin usaha penangkapan ikan (SIUP) wajib terdaftar dalam buku induk kapal perikanan di pusat dan di daerah.

“Tujuannya, agar kapal tersebut tidak dikategorikan sebagai kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara IUUF atau melakukan tiindak pidana di bidang perikanan. Kalau melanggar, akan kena pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak 800 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” papar Sjarief.

Berdasarkan data statistik perikanan tangkap, jumlah kapal perikanan yang beroperasi pada 2015 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sebanyak 568.29 unit. Sementara, pada 2014, jumlah kapal yang beroperasi mencapai 625.633 unit.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , ,