Dengan Modus Baru, Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Semakin Marak

 

 

Pemerintah Indonesia berhasil membongkar lokasi gudang yang menjadi tempat penyimpanan sementara benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia. Gudang-gudang tersebut tersebar di 15 lokasi yang ada di berbagai daerah di Indonesia dan menyebarluas dari kawasan pantai hingga pegunungan.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, di Jakarta, Senin (9/10/2017) menjelaskan, gudang-gudang yang berhasil diidentifikasi tersebut, sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan benih lobster sebelum diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Saat dilakukan operasi bersama Kepolisian RI, benih lobster yang berhasil diamankan jumlahnya mencapi 1.876.087 ekor. Jumlah sebanyak itu, kata Rina, jika dibiarkan lolos, akan merugikan Negara sedikitnya Rp281.413.050.000.

“Itu potensi kerugian yang ada dari penggagalan upaya penyelundupan benih lobster tersebut,” ucap dia.

(baca : Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Jutaan Dolar AS Berhasil Digagalkan)

Seluruh barang bukti benih lobster tersebut, menurut Rina, dikumpulkan dari 15 tempat kejadian perkara yang tersebar di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta), Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Lombok (Nusa Tenggara Barat), Bandara Internasional Adi Sucipto (Yogyakarta), Bandara Raden Inten (Lampung), Bandara Haluoleo (Sulawesi Tenggara), dan Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau).

Selain Bandara, Rina melanjutkan, barang bukti benih lobster juga didapat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II (Tangerang), Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Merak (Banten), Bandung (Jawa Barat), Kabupaten Lombok Tengah (NTB), Kota Bekasi (Jabar), Kawasan Pergudangan Bandara Soetta (Banten), dan Kabupaten Bogor (Jabar).

Dari 15 lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Rina menjelaskan, Polri menetapkan 45 orang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku aksi penyelundupan benih lobster. Seluruh tersangka, kini sudah melewati vonis hukuman di masing-masing daerah.

(baca : Inilah Ribuan Lobster Anakan Sitaan dari Bandara Kualanamu)

 

Barang bukti penyelundupan benih lobster dari berbagai daerah yang. Aksi tersebut digagalkan tim Bareskrim Polri dan BKIPM KKP selama tujuh bulan terakhir. Foto : Foto : BKIPM KKP

 

Sindikat Lobster

Selain benih lobster, Rina menyebut, Polri juga berhasil membongkar jaringan sindikat penampungan dan penyelundupan lobster di bawah ukuran (under size) di Kediri (Jawa Timur) dan Denpasar (Bali).

“Operasi tersebut dilakukan, setelah sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan,” jelas dia.

Kecurigaan warga tersebut, kata Rina, karena lobster yang ada di dua daerah tersebut, ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni masih di bawah 200 gram. Baby lobster tersebut, disimpan di lemari pendingin (cold storage) milik salah satu Unit Pengolahan di Jawa Timur dan di pergudangan yang ada di Denpasar.

“Setelah pemeriksaan, tim menemukan lobster undersize yang tersimpan dan disembunyikan di balik kemasan komoditas lain. Lobster undersize tersebut dikemas dalam kardus rokok gudang garam sebanyak 68 boks dengan berat sekitar 680 kilogram,” tutur dia.

(baca : Terbongkarnya Sindikat Lobster dalam Koper)

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kombes Pol menjelaskan, semua barang bukti yang diamankan kini ada di Instalasi Karantina Ikan Puspa Agro di Sidoarjo, Jatim. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan untuk dilanjutkan penyidikan.

Pipit mengungkapkan, setelah dilakukan pemetaan pada beberapa titik di wilayah Denpasar, tim berhasil menemukan lokasi gudang penampungan baby lobster yang letaknya ada di Denpasar Selatan. Dari penemuan itu, ditemukan lobster hidup undersize sebanyak 457 ekor, lobster bertelur sebanyak 26 ekor, lobster beku undersize sebanyak 89.33 kg.

“Lobster hidup sudah dilepasliarkan di pantai Pandawa, Bali. Sementara, lobster beku masih di tahan di kantor BKIPM Denpasar,” tambah dia.

 

Benih lobster mutiara ini diperkirakan nilainya Rp130 ribu per ekor dan dijual ke Vietnam. Benih tersebut berhasil digagalkan dari penyelundupan lewat Bandara Ngurah Rai Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Modus Baru

Berkaitan dengan banyaknya TKP yang tersebar di 15 lokasi, Pipit menyebutkan, itu terjadi karena pelaku penyelundupan sudah menggunakan modus baru dalam pengiriman. Jika selama ini pengiriman dilakukan melalui jalur udara, maka sekarang itu dilakukan melalui jalur darat dan laut.

Dipilihnya jalur darat dan laut, menurut Pipit, penyelundup terpaksa harus menjadikan Singapura sebagai negara sasaran antara sebelum dikirim ke Vietnam. Namun, sebelum dikirim ke Vietnam, benih lobster yang berhasil masuk ke Singapura akan dikemas ulang, sehingga pengiriman seolah-olah dilakukan dari Singapura.

Dengan modus tersebut, kata Pipit, itu memungkinkan pelaku untuk menyewa gudang di berbagai kota, salah satunya di Bandung, yang tidak memiliki pantai. Tak hanya itu, kata dia, modus baru tersebut juga membuat pelaku juga menyewa rumah untuk dijadikan gudang di kawasan pegunungan yang ada d Kota Metro, Lampung.

“Tidak ada yang menyangka jika ada air laut di Bandung, itu bagian dari kamuflase. Jadi, tidak semua lalu lintas (penyelundupan) dilakukan melalui exit point seperti Bandara besar. Jadi, saat modus lama mulai tercium oleh kita, maka mereka menggantinya dengan yang baru,” jelas dia.

(baca :Kenapa Penyelundupan Benih Lobster Terus Meningkat?)

Selain menyewa gudang dan mengirimnya melalui jalur darat dan laut, Pipit mengungkapkan, modus baru dalam upaya penyelundupan benih lobster juga dilakukan dengan cara menjadikan mobil sebagai gudang berjalan. Biasanya, di dalam mobil akan ada alat oksigen yang berfungsi untuk mengisi oksigen saat benih lobster melewati batas 12 jam di darat.

“Jadi, kalau ada dua mobil yang dipakai, satu mobil untuk reoksigen. Itu modus terakhir, karena gudang (tetap) sudah sering diketahui,” tambah dia.

 

Petugas Karantina kala memeriksa sayur mayur yang ternyata tempat ‘bersembunyi’ anakan lobster. Foto: Ayat S Karokaro

 

Sementara, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menjelaskan, meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Pemerintah Indonesia, namun praktik penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan, dia menyebut, dalam tiga tahun terakhir, praktik penyelundupan benih lobster semakin sulit dibendung.

“Praktik penyelundupan benih lobster yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini semakin meningkat,” ungkap dia.

(baca : Saat Pocongan Lobster Dimusnahkan, Maka Langkah Baru Dijejak)


Regulasi Belum Efektif

Abdi mengatakan, regulasi yang diikeluarkan oleh KKP tentang larangan ekspor benih lobster dinilai masih belum cukup efektif untuk mengurangi eksploitasi benih lobster secara ilegal. Hal itu, bisa dilihat dari nilai benih lobster yang berusaha diselundupkan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Adapun, Abdi menambahkan, regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari wilayah NKRI.

“Dalam tiga tahun terakhir, nilai benih lobster yang diselundupkan keluar negeri dan digagalkan oleh aparat terkait semakin meningkat,” tutur dia.

Abdi menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, sejak awal 2017 hingga Juni 2017 sudah ada 13 kali upaya penyelundupan yang dilakukan dari berbagai daerah. Upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan aparat keamanan bekerja sama dengan BKIPM KKP itu, nilainya mencapai Rp158 miliar.

Nilai tersebut, kata Abdi, jauh lebih besar dari dua tahun sebelumnya, yakni 2015 dan 2016. Pada 2015, upaya penyelundupan benih lobster nilainya ditaksir mencapai Rp27,3 miliar. Sementara, pada 2016, mencapai Rp71,7 miliar.

“Data tersebut merupakan hasil monitoring dari berbagai macam kasus yang digagalkan oleh aparat terkait yaitu Bareskrim Polri, Badan Karantina Ikan KKP, dan beberapa kepolisian daerah seperti Jawa Timur dan Lampung,” ujar dia.

 

Habitat lobster di perairan berkarang, pemerintah menerbitkan larangan ekspor benih dan budidaya, hanya penangkapan di laut. Foto: Luh De Suriyani

 

Abdi menjelaskan, meski jumlahnya sangat besar, namun dia masih menyangsikan nilai sebenarnya. Mengingat, potensi penyelundupan benih lobster jumlahnya jauh lebih besar. Oleh itu, dia menduga, masih ada praktik terlarang tersebut yang berhasil lolos dan otomatis tidak tercatat di data aparat terkait.

“Ini sangat memprihatinkan dan bukan tidak mungkin nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini sesungguhnya bisa lebih besar mengingat benih lobster yang lolos jumlah bisa lebih banyak,” jelas dia.

Abdi menambahkan, terus meningkatnya aktivitas penyelundupan benih lobster dari Indonesia, terjadi karena permintaan produk tersebut juga terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Benih lobster yang diselundupkan, biasanya dijual dengan harga tinggi untuk negara tujuan seperti Vietnam.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,