BBKSDA Jawa Timur Larang Kegiatan Wisata di Cagar Alam Pulau Sempu. Kenapa?

 

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menerbitkan surat edaran tentang larangan aktivitas wisata ke Cagar Alam (CA) Pulau Sempu, Malang, Jatim. Surat edaran tersebut beranjak dari adanya informasi yang viral di media sosial terkait aktivitas wisata, serta informasi tentang pemanfaatan CA Pulau Sempu.

Dalam surat itu, BBKSDA Jawa Timur menyatakan, sesuai dengan PP No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.

Sehingga, selain kegiatan-kegiatan tersebut, aktivitas dan pemanfaatan lainnya, termasuk aktifitas wisata, tidak diperbolehkan. BBKSDA Jawa Timur menambahkan, kegiatan-kegiatan yang disebut dalam PP No.28/2011, dapat dilaksanakan jika telah mendapat izin dari pengelola dalam bentuk Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

“Terkait hal tersebut, disampaikan untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya tanpa seizin pengelola,” demikian dituliskan dalam Surat Edaran BBKSDA Jawa Timur.

Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi yang berada di selatan pulau Jawa, tepatnya di kabupaten Malang, Jawa Timur. Kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan BBKSDA Jawa Timur.

 

Panorama pesisir pantai Pulau Sempu, Malang, Jatim. BBKSDA Jatim melarang kegiatan wisata di Pulau Sempu karena statusnya merupakan kawasan cagar alam. Foto : bromomalang.com/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, di media sosial, tersiar informasi tentang rencana penurunan status pulau Sempu dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. Rencana tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian ekosistem di pulau itu. Sebagai upaya penolakan, warganet kemudian menyerukan penyelamatan pulau Sempu lewat tagar Save Sempu.

 

Akhir Polemik

Profauna menyambut baik terbitnya surat edaran bertanggal 25 September 2017 itu. Mereka berharap, larangan wisata ke pulau Sempu akan mengakhiri polemik di dunia maya soal pemanfaatan CA Pulau Sempu untuk kepentingan wisata.

“Profauna Indonesia menyambut baik keluarnya surat edaran dari BBKSDA Jatim itu. Kami berharap, operator wisata juga menghentikan penjualan paket wisata ke Cagar Alam sempu,” kata Rosek Nursahid, ketua Profauna Indonesia.

Rosek mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan aturan tersebut. Tak hanya operator, dukungan itu juga diharapkan datang dari Pemkab Malang. “Pemerintah daerah kabupaten Malang juga harus turut mendukung peraturan soal Cagar Alam pulau Sempu itu dengan tidak mempromosikan Cagar Alam Pulau Sempu sebagai destinasi wisata. Untuk wisata, silakan dikembangkan di pantai-pantai lain yang ada banyak di malang selatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Profauna menyatakan, kegiatan wisata merupakan salah satu ancaman di pulau Sempu. Sebab, menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di Cagar Alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.

“Namun fakta di lapangan, pulau Sempu itu juga menjadi obyek wisata alam yang cukup ramai. Mungkin ini menjadi alasan pihak-pihak yang mengusulkan agar status Cagar Alamnya diturunkan. Ini sebuah solusi pintas dan gegabah,” tegas Rosek.

 

Panorama pesisir pantai Pulau Sempu, Malang, Jatim. BBKSDA Jatim melarang kegiatan wisata di Pulau Sempu karena statusnya merupakan kawasan cagar alam. Foto : anekatempatwisata.com/Mongabay Indonesia

 

Profauna memandang, kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan Cagar Alam yang tersisa. Seharusnya, menurut mereka, tekanan terhadap pulau Sempu itu justru disikapi dengan memperkuat perlindungannya, bukan malah memperlonggarnya.

CA Pulau Sempu diperkirakan memiliki luas sekitar 877 hektar. Berdasarkan pengamatan Profauna, pulau ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Di pulau itu, mereka mengidentifikasi terdapat lebih dari 90 spesies burung, di antaranya adalah jenis-jenis langka dan dilindungi, seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung, CA Pulau Sempu juga menjadi habitat berbagai jenis spesies mamalia yang dilindungi, seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong). Bahkan, penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka itu juga ditemukan di pulau Sempu.

Menurut Profauna, penetapan pulau Sempu sebagai kawasan konservasi alam juga sudah terbilang lama. Kawasan konservasi ini ditetapkan berdasarkan SK.GB No.46 Stbl.1928, dengan luas 877 hektar. Pulau Sempu ditetapkan sebagai Cagar Alam karena mempunyai keunikan alam dan kekayaan hayati yang tinggi yang diperuntukan bagi penelitian dan ilmu pengetahuan.

“Ekosistem di pulau Sempu sangat lengkap. Ada ekosistem hutan bakau, hutan pantai, hutan hujan dataran rendah, dan danau. Sehingga, ini menjadi miniatur yang bagus untuk belajar tentang alam,” pungkas Rosek yang melakukan pengamatan satwa liar di pulau Sempu sejak tahun 1994.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,