Kenapa Ikan Patin dari Vietnam Bisa Beredar Luas, Padahal Mengandung Zat Berbahaya?

 

Peredaran ikan patin ilegal yang mengandung zat pemutih di kawasan Jabodetabek dan Semarang, Jawa Tengah, menjadi bukti masih lemahnya pengawasan produk perikanan dan kelautan yang ada di wilayah perbatasan. Keberadaan ikan tersebut, diketahui sudah masuk ke pusat ritel ternama yang ada di dua kawasan tersebut.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan, lolosnya ikan yang diimpor dari Vietnam itu ke pasaran terbatas di Indonesia, menunjukkan saat ini sedang terjadi puncak permasalahan dari tata niaga perikanan nasional. Menurutnya, permasalahan tersebut harus segera diatasi jika tak ingin kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Ini merupakan puncak gunung es problem tata niaga perikanan dan membahayakan konsumen ikan dalam negeri. Kondisi ini mesti segera diatasi sebab selain ikan dori, terdapat jenis ikan lain yang masuk di Indonesia secara ilegal,” ucap dia.

Abdi Suhufan menjelaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tim DFW Indonesia, ikan illegal ditengarai masuk melalui pulau Batam di Kepulauan Riau secara illegal yang terdiri dari jenis ikan mujair, kembung dan ikan bandeng asal Malaysia. Untuk itu, agar tidak terjadi kasus serupa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta aparat penegak hukum lainnya perlu bekerjasama melakukan pengawasan terhadap impor ikan illegal yang masuk ke Indonesia.

“Beredarnya impor patin ilegal di pasar Indonesia karena keberhasilan pasar yang meng-create dan mem-branding produk ikan patin jenis dori tanpa memperhatikan pertimbangan kesehatan dan konsumen terjebak dengan produk yang ditawarkan,” tutur dia.

Selain itu, ujar Abdi Suhufan, faktor kapasitas pengawasan yang dimiliki oleh aparat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KKP) juga dinilai masih belum dapat menjangkau banyaknya pintu masuk (pelabuhan tangkahan) yang kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memasukan ikan illegal.

Menurut Abdi Suhufan, Indonesia merupakan pasar yang besar, sementara kemampuan aparat dalam melakukan pengawasan lalulintas dan peredaran ikan illegal dinilai masih rendah. Akibatnya, ikan patin yang masuk secara illegal dan berpindah wilayah, jika sudah beredar di pasar akan sulit teridenfikasi asal usulnya.

“Sebab telah dicampur dengan ikan lainnya,” tegas dia.

 

fillet ikan dori. Foto : sistemapa.com.br/Mongabay Indonesia

 

Agar peredaran ikan patin ilegal tidak semakin meluas dan sekaligus mencegah masyarakat mengonsumsi ikan yang mengandung zat berbahaya tersebut, DFW Indonesia meminta pasar ritel atau pasar modern untuk tidak menjual ikan patin illegal. Langkah tersebut, kata dia, menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pengawasan yang masih lemah saat ini.

“Kalau KKP belum bisa mengawasi sumber masuknya ikan ilegal, maka pasarnya yang harus ditutup. Sebab jika tidak ada permintaan, pasti tidak ada pengiriman,” ungkap dia.

 

Pelabuhan Tikus

Lebih lanjut Abdi Suhufan mengatakan, dari investigasi yang dilakukan timnya di pulau Batam, saat ini terdapat 45 pelabuhan tikus (tangkahan) yang berpotensi dan digunakan untuk memasukan produk ilegal, termasuk ikan asal Malaysia. Dari Batam, ikan tersebut dikirimkan ke provinsi lain di Sumatera dan juga kota-kota besar di pulau Jawa.

Abdi menambahkan, kebutuhan ikan patin jenis dori tidak terlepas dari selera konsumen yang berhasil dibentuk oleh pelaku pasar kreatif. Oleh karena itu, selain memperketat aspek pengawasan peredaran, KKP perlu melakukan kampanye dan pendidikan konsumen tentang prilaku makan ikan.

“Kampanye gemar makan ikan yang dilakukan KKP saat ini perlu diperluas content dan sasarannya bukan sekedar menjual ikan, tapi memberi informasi produk perikanan kepada konsumen terutama konsumen kelas menengah di perkotaan. Kampanye gemar makan ikan mesti menjadi sarana edukasi konsumen, bukan sekedar festivalisasi yang pesannya tidak sampai ke publik,” tandas dia.

Peneliti DFW-Indonesia Widya Savitri berpendapat, instrumen pengawasan impor yang dimiliki oleh KKP, hingga saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah Indonesia dan titik masuk impor ikan serta mafia yang bermain di sektor ini.

Menurut dia, untuk bisa keluar dari persoalan tersebut, KKP harus bisa meningkatkankan kapasitas dan memberikan dukungan operasional kepada aparat BKIPM di lapangan. Sebab, kata dia, resiko pekerjaan di lapangan sangatlah besar.

“Belum lagi godaan untuk untuk melakukan kongkalikong dengan mafia ikan sangat berpotensi terjadi,” kata dia.

Tak cukup dengan cara di atas, Widya menjabarkan, dukungan aparat penegak hukum yang lain seperti polisi dan TNI-AL juga sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada aparat BKIM dalam mengungkap kasus impor dan peredaran ikan patin/dori illegal.

“Pasti ada mafia di belakang praktik ini yang selalu memanfaatkan masyarakat kecil dan aparat harus bersatu dan tidak boleh kalah melawan mafia ini,” pungkas dia.

 

Masakan olahan dari fillet ikan dori. Foto : littlerocksoiree.com/Mongabay Indonesia

 

Di atas Ambang Batas

BKIPM KKP sendiri, pada pekan lalu mengungkap fakta adanya peredaran ikan patin dari Vietnam atau dikenal dengan nama pasar Dori. Peredaran ikan tersebut, menurut Kepala BKIPM Rina, sudah menembus pasar ritel modern di Jabodetabek dan Semarang.

Rina menyebutkan, ikan ilegal tersebut dijual di pasar ritel dalam bentuk fillet dan diketahui mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas. Zat yang dikenal sebagai zat pemutih itu, kata dia, jika dikonsumsi oleh manusia, akan sangat berbahaya untuk kesehatan.

Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel dori dari kegiatan operasi yang dilakukan Laboratorium BUSKIPM pada September lalu, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA anara 98 hingga 100 persen dibandingkan dengan DNA ikan dori ang dimiliki laboratorium BUSKIPM.

Selain itu, Rina menjabarkan, menurut laporan hasil uji (LHU) sampel dori lokal dan dori berlabel impor hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, parameter tripolyphosphate menunjukkan nilai 7.423,18 part per million (ppm) dan 8.251,26 ppm. Sementara, kata dia, batas maksimum pada ikan dan produk perikanan adalah 2.000 ppm.

“Belakangan, Amerika Serikat dan jaringan supermarket di Eropa juga mulai memperketat masuknya ikan patin dari Vietnam. Fakta tersebut bisa memberi peluang bagi patin Indonesia untuk bisa berjaya di negeri sendiri dan membuka ekspor untuk mengisi kekosongan pasar di AS dan Eropa,” jelas dia.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP Riza Priyatna mengungkapkan, untuk menggungkap peredaran patin impor yang mengandung zat pemutih, pihaknya harus melakukan penelusuran hingga ke pasar modern, penyuplai, dan distributor. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui kalau penjualan dori ilegal sudah dilakukan beberapa kali.

“Sudah dua kali kami melakukan sosialiasi kepada pihak asosiasi ritel, hotel, dan restoran. Namun ternyata, produk patin impor masih tetap masuk. Ke depan, sosialisasi akan ditingkatkan lagi dengan menyertakan brosur tentang bahaya mengonsumsi patin impor yang mengandung zat berbahaa,” jelas dia.

Untuk diketahui, impor fillet patin selama ini diduga kuat sudah masuk ke jaringan hotel berbintang dan restoran mewah. Masuknya daging impor tersebut, karena diduga kuat jaringan tersebut lebih menyukai tekstur daging putih pada patin impor lebih unggul dibandingkan dengan daging dari patin lokal. Padahal, warna putih tersebut diduga kuat berasal dari senyawa kimia berbahaya yang sudah disebut di atas.

Untuk diketahui, harga daging putih patin impor di pasaran saat ini dipatok dengan harga antara Rp6.000 hingga Rp7.000 per kilogram. Harga tersebut, diketahui jauh lebih murah dibandingkan dengan patin lokal yang harganya ada di kisaran Rp15.000 per kg.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,