Tak Patuhi Aturan Gambut, Kementerian Lingkungan Beri Peringatan RAPP

 

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kini tidak lagi mempunyai legalitas sebagai acuan operasional di konsesi gambut miliknya. Pada 6 Oktober 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirimkan surat per 3 Oktober 2017, rencana kerja umum (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri telah berakhir. Sementara revisi RKU dan RKT agar disesuaikan aturan baru belum juga dipenuhi perusahaan bubur kertas raksasa ini.

Dalam surat bernomor S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017, KLHK juga melarang RAPP menanam pohon akasia dan ekaliptus di konsesi gambut yang masuk areal fungsi ekosistem lindung gambut. Surat ini adalah peringatan kedua.

Menurut Greenpeace, surat peringatan ini tindak lanjut perubahan aturan dalam perlindungan gambut serta terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 17/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor 12/2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri. Kebijakan ini langsung berdampak pada RKU perusahaan HTI hingga perlu revisi.

Rusmadya Maharuddin, Jurukampanye Hutan Greenpeace, dalam Permen 17 itu dimandatkan kepada perusahaan, bukan hanya APRIL juga APP mengajukan revisi RKU terbaru terhitung 30 hari setelah perusahaan menerima peta fungsi ekosistem gambut.

“Kita gak tahu kapan APRIL menerima peta fungsi ekosistem gambut itu. Itulah yang menjadi referensi buat perusahaan-perusahaan untuk mengajukan merevisi RKU mereka,” katanya kepada Mongabay.

Merujuk pada daftar perusahaan yang terpublikasi pada dashboard atau platform keberlanjutan APRIL, perusahaan induk PT RAPP, setidaknya ada 12 perusahaan konsesi di bawah pengelolaan sendiri. Sedangkan 45 perusahaan lain sebagai penyuplai. Hanya konsesi di dalam kawasan gambut saja yang terdampak oleh aturan baru ini.

Rusmadya mengatakan, ketidaktaatan RAPP sebagaimana yang diperingatkan Menteri LHK adalah bukti tambahan bahwa RAPP atau APRIL tak serius mengelola gambut. Padahal dalam komitmen keberlanjutan (SMFP 2.0) yang diumumkan perusahaan Sukanto Tanoto ini pada 2015 mencakup perlindungan gambut.

“(Sikap Greenpeace) Kita merujuk pada 2016, ketika Greenpeace memutuskan keluar dari SAC (Stakeholder Advisory Committee) itu salah satunya disebabkan karena mereka tidak patuh untuk melindungi areal gambut seperti di areal pulang padang,” kata Rusmadya.

Dalam Permen 17 disebutkan jika perusahaan tak mematuhi regulasi maka ada tiga konsekuensi sanksi administrasi yakni paksaan, pembekuan dan pencabutan izin. “Ini tergantung pada konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi,” katanya.

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah kepada Mongabay mengatakan, surat KLHK adalah tindak lanjut dari evaluasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan hebat 2015. Kebakaran hutan massif waktu itu juga ditemukan di konsesi-konsesi gambut milik RAPP.

“Ini terkait kebakaran hutan 2015. Konsesi-konsesi mereka khan juga ada (titik api). Jadi dengan adanya aturan-aturan baru, rencana kerja mereka juga harus disesuaikan karena ada konsesi-konsesi gambut yang kini dijadikan kawasan lindung gambut,” kata Woro.

Meski demikian, dari pemantauan Jikalahari sejak awal perusahaan beroperasi, maka daftar pelanggaran RAPP sudah lengkap. Pemerintah,  seharusnya meninjau ulang izin RAPP bukan hanya memberikan peringatan.

“Kita (memantau) tidak hanya 2015. Tidak hanya soal kebakaran hutan. Tidak hanya soal pelanggaran kebakaran tapi juga indikasi korupsi dan konflik dengan masyarakat. Harusnya izin mereka dievaluasi, dikurangi atau dicabut.”

Mendapatkan surat peringatan itu, RAPP mengirimkan surat Nomor 100/RAPP-DIR/X/17 kepada seluruh pimpinan kontraktor, pemasok dan mitra bina perihal kegiatan operasional HTI PT RAPP.

Agung Laksamana, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group mengonfirmasi terkait surat peringatan kedua RAPP. Surat itu menjelaskan soal RKU tak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.

”Kami sedang mempelajari surat dari kementerian itu dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif,” katanya kepada Mongabay, pekan lalu.

Dia meyakini rencana operasional RAPP tak hanya melindungi lingkungan juga melindungi hak-hak pekerja, termasuk masyarakat lokal yang disebutkan bergantung pada bisnis demi kebutuhan ekonomi dan sosial.

”Kami percaya, pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi di tengah meningkatnya komperisi pasar global, di samping terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja.”

Kendati demikian, terkait pelanggaran ini hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih bungkam alias enggan memberikan keterangan.

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,