Nestapa Hutan Bukit Betabuh Dalam Cengkeraman Sawit

 

 

Telepon genggam Duski Samad, warga Desa Lubuk Ramo berdering, Selasa, 22 Agustus lalu. Pria 40 tahun ini berbicara dengan nada tinggi tertahan kepada seseorang. Kemudian dia bergegas,  mengajak saya ke kebun sawit milik Bakri.

Bakri Ali adalah mantan Kepala Desa Lubuk Ramo. Kebun Bakri tepat bersebelahan dengan perkebunan sawit skala besar milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS), di Kuantan Singingi, Riau.

Ketika tiba di sana, puluhan warga Lubuk Ramo,  sudah berkumpul di jalan poros perkebunan TBS, tepat di kebun. Beberapa warga terlihat mengelilingi empat pekerja TBS yang jongkok tertunduk, termasuk Duski. Mereka menginterogasi bergantian. Beberapa sekuriti perusahaan terlihat di sekitar kerumunan warga.

Empat pekerja TBS telah menghalangi pekerja Bakri saat membawa buah sawit untuk ditimbang dan dijual. Empat pekerja mengatakan hanya disuruh perusahaan.

Seorang pekerja kebun Bakri berusia 21 tahun mengatakan, para pekerja perusahaan memancang patok sebagai batas kebun perusahaan. Patok itu justru masuk ke kebun Bakri. Luas kebun sawit Bakri sekitar satu hektar dengan 127 batang pohon sudah tanam sejak tahun 2000-an. Bakri sendiri tahu persis batasan kebun dengan TBS. Penghadangan seperti ini baru pertama kali terjadi.

“(Kami) siap panen. (mereka) Masuk ke dalam. Lah enam tahun manen, selama ini tak ada masalah. Ini pertama. Dia mancang (patok) baru. Saya buang tadi,” kata pekerja Bakri.

Situasi makin panas. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Lubuk Ramo meminta seorang pekerja berseragam segera menghadirkan pejabat perusahaan.

“Justru karena itu ku datang, Pak. Sudah rame. Biar jangan ribut. Kalau urusan dengan masyarakat kan ada humas. Nanti bagaimana situasinya, berundinglah,” kata pekerja TBS berbaju kemeja warna biru. Sesekali dia mondar-mandir menelpon menjauh dari kerumunan warga.

 

Suasana rapat dadakan antara manajemen PT Tri Bakti Sarimas dengan pemilik kebun yang diklaim Bakri Ali dan Kepala Desa Lubuk Ramo setelah insiden pelarangan pemanenan buah sawit oleh pekerja perusahaan, 22 Agustus 2017. Foto: Zamzami/ Mongabay Indonesia

 

Pauzi, Kepala Desa Lubuk Ramo, datang satu jam setelah itu dengan kendaraan roda dua. Dia langsung mendekati empat pekerja.

“Jadi selama ini siapa yang (sering) mukul warga saya? Setiap warga saya yang kalian tangkap, kalian pukul, kami diam. Kami diam bukan berarti kami bodoh. Suruh orang perusahaan datang ke sini. Kami terbuka saja,” sergah Pauzi setengah berteriak.

Perselisihan tapal batas antara perusahaan TBS dengan lahan warga, katanya,  sering terjadi. Konflik ini berpotensi menimbulkan kekerasan antara pekerja dengan warga.

Beberapa saat kemudian datanglah rombongan manajemen perusahaan dengan dua kendaraan, antara lain Arifin, Humas TBS. Rapat dadakan dilakukan. Arifin membuka satu lembar kertas berisi peta yang dicetak. Tidak banyak dia jelaskan tentang peta di kertas itu.

“Kalau memang perusahaan itu menganggap itu lahannya. Kasih taulah. Jadi jangan kita istilahnya coba dululah. Tinjau dululah sedalam apa airnya. Jangan kayak gitulah. Kalau memang perusahaan merasa dia punya. Mediasi dulu. Kasih surat. Pemberitahuan,” ucap Pauzi.

Duski dihubungi Mongabay Jumat, (15/9/17) mengatakan, hingga kini tak ada perusahaan datang ke desa maupun ke kediaman Bakri Ali untuk menyelesaikan masalah itu.

“Kalau mau selesaikan, datang ke kantor desa. Jangan kami disuruh datang ke perusahaan. Yang bermasalah kan mereka,” kata Duski.

Arifin, Humas TBS dihubungi Mongabay melalui telepon, Jumat, (22/9/17) mengatakan, kebun sawit Bakri Ali itu masuk peta hak guna usaha (HGU) perusahaan. Dia memastikan, pohon sawit di kebun itu tanaman perusahaan.

“Kita sudah sampaikan kepada mereka itu dalam HGU kita. Mohon kiranya mereka mengerti. Kalau seandainya mereka bertahan tentu berlanjut pada ketentuan yang berlaku. Karena yang nanam kita.”

“ Kita tunggu dari mereka. Kalau nanti tidak ada itikad baik melepaskan lahan, tentu perusahaan akan mengambil langkah,” kata Arifin.

TBS berada di sekitar hutan lindung (HL) Bukit Betabuh. Berdasarkan data dari situs Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), TBS terdaftar sebagai anggota RSPO sejak 2008.  Lokasi perkebunan berada di Bukit Payung, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Luas perkebunan 28.362 hektar didominasi sawit 23,156 hektar, kakao 3.196 hektar, kelapa 2.000 hektar dan pembibitan kakao 10 hektar.

TBS, satu di antara perusahaan perkebunan besar dekat Bukit Betabuh. Ketidakjelasan tapal batas antara perusahaan dengan kebun dan lahan masyarakat sering memicu konflik seperti antara masyarakat Lubuk Ramo dengan TBS.

Pauzi, sering meminta data HGU ke perusahaan, hingga sekarang tak pernah diperoleh.  Permintaan serupa dia sampaikan ke Badan Pertanahan Nasional setempat, hasilnya nihil.

“Saya pernah ke BPN dan Dinas Perkebunan. Berapa sih luas perusahaan. Gak dapat jawaban saya sampai sekarang, 2014, 2015 masih saya pertanyakan. Jawaban mereka, nantilah. Nanti saya kasih. Tunggulah dulu. HGU-nya berapa, terbitnya berapa kali, sampai tahun berapa. Apalagi ke perusahaan, sedangkan pemda aja gak mau kasih,” katanya, Senin, (21/9/17).

 

Sarana dan prasarana PT Tri Bakti Sarimas di Desa Lubuk Ramo, Kuantan Singingi, Riau, 22 Agustus 2017. Foto: Zamzami/ Mongabay Indonesia

 

***

Hutan lindung Bukit Betabuh ada di Kuantan Singingi. Ia masuk kelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lindung Kuantan Singingi Selatan, luas 82.000 hektar. Luasan itu melingkupi Bukit Betabuh di Lubuk Jambi, Batang Lipai Siabu, Sentajo, hutan produksi tetap Peranap Blok I dan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu.

Setengah dari tutupan hutan telah jadi perkebunan sawit, pertanian hingga pembalakan liar. Bukit Betabuh sendiri luas mencapai 44.000 hektar dengan dominasi perkebunan sawit mencapai 17.200,24 hektar.

LSM Riau Madani bermarkas di Pekanbaru pernah menggugat perusahaan atau pemilik kebun sawit di hutan lindung Bukit Betabuh. Gugatan itu dilayangkan sejak beberapa tahun terakhir hingga sekarang.

Setidaknya,  ada tiga gugatan hukum pernah didaftarkan Riau Madani di pengadilan negeri, antara lain TBS didaftarkan pada 2013. Dalam legal standing ini, Yayasan Riau Madani menyeret TBS sebagai tergugat satu atas penguasaan hutan lindungi Bukit Betabuh seluas 617, 23 hektar di Desa Sungai Besar. Kawasan hutan itu telah berubah jadi perkebunan sawit plasma yang dibangun perusahaan.

“Waktu itu (gugatan) gak berlanjut,” kata Surya Dharma, Direktur LSM Riau Madani di Pekanbaru, Minggu (17/9/17).

Gugatan kedua didaftarkan Riau Madani adalah kepemilikan 180 hektar kebun sawit di hutan lindung Bukit Betabuh, di Desa Seberang Cengar dengan tergugat satu Halim– kini Wakil Bupati Kuantan Singingi. Kasus ini dimenangkan tergugat di Pengadilan Negeri Rengat.

“Gugatan dikabulkan. Tergugat dalam hal ini Halim dinyatakan harus mengosongkan tempat itu,” kata Immanuel Sirait, hakim anggota kepada Mongabay, Senin (19/9/17).

Tak terima putusan ini, tergugat banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pada 23 Maret 2017, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan, banding diterima dengan demikian hasil putusan PN Rengat tak berlaku.

“Gugatan (kami) tak dapat diterima. Karena kami tak mengikutkan (Dinas) Kehutanan Riau sebagai tergugat, terus tidak mengikutkan nama-nama yang ada di SKGR. Jadi gugatan kita itu di-NO-kan lah, jadi menang di PN, di PT kalah,” kata Surya.

Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, kuasa hukum Halim membenarkan, memori banding dikabulkan karena pengadilan menilai penggugat tak memasukkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat. Selain itu,  materi gugatan juga kabur.

“Putusan lengkapnya belum kita ambil. Gugatan itu tidak diterima. Salah satunya karena kurang pihak. Dari gugatan juga kabur. Di situ (penggugat) mendalilkan, gugatan itu dengan fakta-fakta yang ada, ternyata dari Dinas Kehutanan sendiri menyatakan di situ bukan kawasan hutan,” katanya, Jumat (22/9/17).

Mongabay mengkonfirmasi perihal banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada Halim melalui sambungan telepon. Namun tak diangkat. Mongabay lalu mengirim pesan Whats’App pada Selasa (17/10/17) sore. Konfirmasi juga dikirim melalui pesan singkat ke nomor Wakil Bupati Kuantan Singingi. Tak satu pun dibalas.

Baru Rabu (18/10/17) pagi, Halim membalas konfirmasi melalui SMS.

“Sudah berlaku, Pak. Tidak ada masalah lagi dengan LSM Riau Madani dan mereka telah mencabut gugatan,” tulis Halim.

Terkait dugaan keberadaan kebun sawit di dalam hutan lindung Bukit Betabuh, Halim membantah. “Lahan tersebut memang tidak dalam kawasan,” tulisnya.

Penguasaan hutan lindung Bukit Betabuh lain juga sedang dibidik Riau Madani. Kini giliran lahan seluas 948,75 hektar di bagian perbatasan Sumatera Barat atas nama Ramadi Melki. Sidang perdana digelar di PN Rengat, Senin (18/9/17). Sidang ditunda karena tergugat tak hadir.

“Kita ada peta. Ambil koordinat, sudah tahu kita. Ahli petanya itu BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan-red). Bukti kita dari BPKH. Kan ada surat kita ini dari BPKH,” kata Surya kepada Mongabay di Pekanbaru, Minggu (17/9/17).

Haris, Kepala KPH Lindung Kuantan Singingi Selatan, mengatakan, tutupan hutan lindung Bukit Betabuh sekitar 44.000 hektar kini sudah berubah fungsi jadi perkebunan.

“Kalau dari data 2015,  masih ada hutan sekunder 17.000 cuma pas kita cek ke lapangan yang tadinya hijau di citra satelit, (di lapangan) sudah beda.”

Hutan lindung Bukit Betabuh terbagi dua Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS Indragiri dan sekitar 9.000 hektar DAS Batang Hari. “Di sini (Batang Hari) bisa kita saksikan 90% sawit,” katanya.

Okupasi perkebunan sawit di Bukit Betabuh,  bukan saja oleh perkebunan perseorangan juga perusahaan skala besar. TBS, perusahaan sawit anggota RSPO juga disebut telah membangun kebun seluas 800 hektar dalam hutan lindung Bukit Betabuh.

Lokasi ini berada di Sungkai, Sungai Besar. KPH sendiri tak mendapatkan HGU secara formal baik dari perusahaan maupun BPN. Namun KPH pernah menerima surat tembusan dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX pada 2015 tentang perpanjangan HGU TBS.

“Kalau ini tanaman coklat. Berdasarkan jawaban dari surat BPN Pusat terkait perpanjangan HGU PT Tri Bakti Sarimas. Kalau tak salah tahun 2015,” katanya. “Kita komunikasi ke mereka (TBS) coba minta data ke mereka, supaya kita ada data pembanding. Tapi sudah lama kita minta tapi sampai sekarang belum dapat,” ucap Haris.

 

Kondisi zona inti HL Bukit Betabuh yang telah dibangun jalan oleh pembalak liar dari Sumatera Barat, 21 Agustus 2017. Foto: Zamzami/ Mongabay Indonesia

 

Kepala BPKH Wilayah XIX, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sigit Darussalam membenarkan, pernah mengerjakan itu. “Ya pernah buat telaahan untuk BPN,” tulisnya dalam aplikasi percakapan Whats’App, Rabu (20/9/17).

“Peta yang disampaikan dari BPN Pusat itu kita telaah. Tapi apakah temuan kita itu (menyebabkan) pengajuan perpanjangan HGU oleh BPN disetujui atau tidak, kita tidak tahu,” kata Sigit dalam wawancara lanjutan pada Senin (25/9/17) di ruang kerjanya.

Namun, dia , terdapat titik-titik koordinat kebun TBS yang masuk dalam hutan lindung Bukit Betabuh. “Overlap di peta seperti begitu,” katanya.

Terkait kebun TBS dalam hutan lindung Bukit Betabuh, Arifin, Humas perusahaan itu mengatakan, sejak pertama kali kawasan dibuka dan mendapat HGU pemerintah, dia yakin bukan kawasan hutan.

“Sejak tahun kita buka, saya tidak tahu pasti apakah itu hutan lindung karena Kehutanan (pemerintah) tidak mengkonfirmasi kepada kita. Kalau pun masuk dalam hutan lindung, kita tetap kembalikan ke pemerintah,  apa programnya,  apa langkahnya kita akan mengikuti,” ucap Arifin.

BPKH Wilayah XIX juga membenarkan, instansinya beberapa kali diminta memverifikasi data titik koordinat oleh masyarakat termasuk LSM Riau Madani. Overlay pernah dilakukan BPKH atas permintaan Riau Madani antara lain, titik koordinat dengan cakupan luas 180 hektar hutan lindung. Kebun ini disebut telah ditanami sawit oleh Halim, Wakil Bupati Kuantan Singingi saat ini.

“Saya gak tau (lahan siapa). Kami diberi koordinat. Itu pun saya dapat informasi kabar (menang gugatan) itu dari Kepala Dinas Kuansing. Katanya dia (pemerintah) kalah. Ya untung gak dihukum (kata saya). Kami memang mengeluarkan surat tapi (dalam gugatan) tidak (diminta) diklarifikasi. Yang bertanggungjawab terhadap koordinat mereka (Riau Madani),” ucap Sigit.

Hutan lindung Bukit Betabuh,  bukan hanya jadi ‘milik’ perusahaan besar maupun individu, bahkan oleh Pemerintah Kuantan Singingi. Sekitar 500 hektar kebun sawit milik pemda di Perhentian Sungkai.

“Kebun pemda ada. Ada di hutan lindung. Ada memang lebih kurang 500 hektar,” kata Haris Kepala KPH Lindung Kuantan Singingi Selatan.

Dia menegaskan, apapun alasannya, pembangunan kebun sawit di hutan lindung menyalahi hukum. Dia mengaku,  belum bisa menertibkan secara frontal.  “Harus ada resolusi konflik. Siapa yang bisa mendorong ini, harusnya kementerian karena kebijakan di sana,” kata Haris.

Bupati Kuantan Singingi, Mursini mengaku resah dengan kehancuran hutan lindung Bukit Betabuh, baik karena sawit maupun pembalakan liar.  Dia akan menggelar rapat Forum Komunikasi dan Informasi Daerah guna membahas masalah ini.

Hutan lindung Bukit Betabuh, tak saja didominasi perkebunan sawit skala kecil hingga besar. Kawasan inti ini juga diserbu pembalak liar seperti dari Sumatera Barat. Para pembalak liar masuk dari Desa Timpeh, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Akhir Agustus lalu, saya didampingi empat Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukik Ijau, Air Buluh, Kuantan Singingi menyusuri lokasi pembalakan liar itu. Hanya berjarak sekitar 15 menit berkendara roda dua dan dua jam berjalan kaki dari Desa Air Buluh, zona inti terlihat terang benderang.

Sebuah jalan logging selebar lima meter dibangun para pembalak menuju zona inti lindung. Tumpukan kayu bulat, dan olahan jadi papan-papan terlihat di kiri kanan jalan.

Saat saya datang, raungan suara mesin kendaraan dan chainsaw menggema di seluruh kawasan. Mereka sudah bekerja sejak malam sebelumnya.

KPH Lindung Bukit Betabuh pernah mengusir mereka beberapa pekan sebelumnya. Bahkan eskavator milik pembalak diperintahkan menggali badan jalan sedalam dua meter memutus akses ke dalam.

Saat saya ke lokasi jalan galian, ternyata sudah ada jembatan. Dua balok kayu besar diletakkan menjembatani dua sisi lubang. Di bagian jalan zona inti pun terdapat jejak kendaraan.

Sunarto, Firman dan Rusdi, anggota KTH Bukik Ijau, terpaku mendengar raungan keras mesin penghancur. Mereka tak bisa berbuat banyak karena bukan penegak hukum.

Mereka hanyalah petani hutan yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu untuk menyambung hidup. Mereka jelas perlu hutan rindang untuk memetik hasil jernang tanpa menebang apalagi merusak kawasan.

“Palingan kami cuma melaporkan kejadian ini ke KPH. Kami cuma petani hutan saja, Pak!,” kata Sunarto.

Haris mengakui, kawasan inti hutan lindung sedang dihabisi. Setelah berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera dan Polisi Kehutanan, dilakukanlah razia sebelum lebaran tahun ini.

Para pembalak berjumlah 15 orang diusir berikut belasan chainsaw, mobil dan alat berat. Satu chainsaw disita sebagai bukti dan kunci alat berat. Beberapa hari setelah kejadian, saat tim ke lokasi sama, alat berat yang terparkir sudah tak ada lagi.

“Informasi terakhir yang kita terima, jalan yang kita gali itu sudah ada jembatannya, cuma tak ada alat berat lagi.  Jadi sistemnya mereka tarik pakai sling dan muat langsung ke colt diesel. Informasi yang kita terima dari operator (waktu operasi dulu). Mereka masih punya target (pembalakan) tiga kilometer lagi. Kalau tiga kilometer, itu habis sudah.”

 

Kondisi zona inti HL Bukit Betabuh yang telah dibangun jalan oleh pembalak liar dari Sumatera Barat, 21 Agustus 2017. Foto: Zamzami/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , ,