Berkas Kasus Perdagangan Cula Badak dan Harimau Naik ke Kejaksaan

 

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera, menyerahkan kasus perdagangan cula badak dan harimau Sumatera, hasil buruan dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penyerahan berkas tersangka Suharto dan Herman serta satu cula badak pada Jumat (13/10/17). Untuk perkara perburuan dan perdagangan harimau, dilimpahkan ke Kejati Sumut Rabu (4/10/17) dengan menyerahkan tersangka, I dan barang bukti satu harimau betina mati.

Edward Sembiring, Kepala Balai Gakum LHK Sumatera, mengatakan, berkas sudah lengkap (P-21). Untuk kasus badak, selain cula ada penyerahan antara lain, satu Daihatsu Xenia, satu gelas bertangkai tempat cula.

Dia mengatakan, operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat akan ada penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Kota Langsa, Aceh.

Dari pemeriksaan, Herman yang sehari-hari penjual barang-barang antik, mengaku ditelepon seseorang berinisial A, berdomilisi di Jambi.

Pelaku mendapatkan cula badak dari pasangan suami istri, Suharto dan istrinya P, tinggal di Medan.

Suharto mantan pasukan elit TNI ini juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun diperoleh dari seseorang di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Suharto, mengatakan, awalnya tak ada niat menjual cula badak.  Saat Herman datang ke Medan menawarkan jadi perantara dengan calon pembeli, dia menuruti.

Cula itu, katanya, milik seorang bernama Syawal, warga Kota Tebing Tinggi. Cula itu hanya jaminan Syawal, yang meminjam uang Rp1 juta.

Sedangkan kasus perburuan harimau, kata Edward, I adalah pemburu yang ditangkap Minggu (27/8/17), di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumut. Lokasi penangkapan merupakan tempat menyimpan harimau utuh.

“Kami mengimbau masyarakat jangan menjerat apalagi membunuh harimau, dan satwa dilindungi. Jangan diburu, jangan memelihara apalagi memperjualbelikan baik mati maupun hidup termasuk bagian tubuh satwa,” kata Edward.

 

Harimau yang dibunuh, sebelumnya dijerat terlebih dahulu. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , ,