Cerita Kerjasama Singkat PMO Reforma Agraria antara Kemenko Perekonomian dan WWF

 

 

Kementerian Koordinator Perekonomian pada 19 Oktober 2017, menunjuk WWF Indonesia, sebagai mitra dari Sekretariat Bersama Reforma Agraria lewat penandatanganan nota kesepahaman. Penunjukan ini sontak bikin heboh. Protes bermunculan. Tak lama, selang enam hari, keluar rilis kalau kerjasama berakhir.

 

“Kemenko Bidang Perekonomian Sepakati Pembentukan Sekretariat Bersama Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.” Begitu bunyi tautan informasi dari website WWF Indonesia, waktu itu.

Rilis itu menginformasikan kalau pada 19 Oktober 2017, Kementerian Koordinator Perekonomian menandatangani kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) bersama WWF Indonesia membentuk Project Management Office (PMO) soal reforma agraria.

Sontak beragam kritikan muncul terhadap MoU itu. Banyak pihak mempertanyakan penunjukan WWF Indonesia sebagai leading sector sekretariat bersama reforma agraria itu. Mereka nilai kerjasama ini kurang tepat.

Pada 20 Oktober 2017, berlangsung pertemuan klarifikasi soal MoU ini di Sekretariat RAPS, Manggala Wanabhakti. Beberapa aktivis gerakan masyarakat dan agraria, maupun WWF hadir dalam pertemuan yang dipimpin Noer Fauzi Rachman, pakar agraria juga dari Kantor Staf Kepresidenan.

Surat ‘cinta’ dari beberapa aktivis pun terkirim kepada para menteri. Salah satu dari aktivis lingkungan dan agraria Chalid Muhammad. Dia mengirimkan surat protes itu antara lain tertuju ke Darmin Nasution, Menteri Koordinator Pereonomian, Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN,  dan Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

“Sebagai salah seorang yang bertanggung jawab merumuskan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial d Rumah Transisi, saya ingin menyampaikan rasa kekhawatiran saya atas kebijakan Menteri Perekonomian yang menunjuk WWF sebagai PMO sekretariat percepatan program reforma agraria dan Perhutanan sosial,” katanya dalam surat terbuka pada 21 Oktober 2017 itu.

Chalid menyebutkan beberapa pertimbangan dia, antara lain, pertama, isu reforma agraria dan perhutanan sosial (RAPS) itu sangat sensitif karena menyangkut hajat orang banyak dan kebijakan korektif atas salah urus yang telah berlangsung lama.

Kedua, salah satu peran PMO adalah membangun koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program RAPS. “Bagaimana logikanya, koordinasi antara kementerian dan lembaga negara dilakukan oleh organisasi bukan negara. Ini akan menjadi isu politik lainnya,” katanya.

Poin lain dia menyarankan, kalau kementerian ini tak punya sumber daya cukup buat menjalankan RAPS, agar membentuk tim PMO dengan merekrut dari kalangan akademisi, aktivis, jurnalis dan aparatur sipil negara yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi.

“Bila ada aktivis WWF yang mau bekerja membantu RAPS maka masukkan dalam tim bentukan Kemenko itu. Jadi tampak negara yang berada di garis depan,” kata Chalid, dalam surat itu.

Iwan Nurdin, aktivis gerakan agraria, dalam status Facebook Selasa (24/10/17) menulis kritikan serupa.

“Secara mengejutkan, Kementerian Koordinator Perekonomian menunjuk WWF sebagai manajemen pelaksana proyek reforma agraria dan perhutanan sosial. Tak pelak, reaksi negatif bermunculan oleh hampir semua kalangan pegiat reforma agraria dan perhutanan sosial,” katanya.

Dia menyampaikan, ada beberapa sebab reaksi itu muncul, seperti WWF sebagai lembaga konservasi hutan dan satwa langka, bisa dikatakan tak mempunyai pengalaman dalam perkara RAPS.

Sebagai agenda bangsa, katanya, program ini memerlukan ketepatan antara wilayah dan kelompok sosial (masyarakat) penerima manfaat dari proses pelaksanaan RAPS  itu.

“Tanpa pemahaman medan wilayah dan medan sosial-politik yang cukup mustahil WWF bisa menjadi lokomotif program ini pada arah yang tepat.”

Reforma agraria, katanya,  adalah prioritas nasional dipercayakan kepada Kemenko Perekonomian karena cakupan pekerjaan lintas kementerian dan lembaga.

“Menunjuk organisasi non pemerintah sebagai pusat koordinasi bersama tentu mengherankan. Sebab tidak ada nomenklatur yang bisa memposisikan sebuah organisasi ornop bisa mengkoordinasikan lembaga pemerintah,” kata mantan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) ini.

Dengan begitu, desakan agar pemerintah segera mencabut naskah kesepakatan sesungguhnya cara untuk menyelamatkan RAPS yang oleh Presiden Joko Widodo jadi prioritas.

 

Aksi warga dan petani Wetan protes lahan hidup mereka hilang gara-gara ‘permainan’ lahan perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

***

“Kemenko Perekonomian dan WWF Mengakhiri Kerjasama PMO Reforma Agraria,” begitu rilis yang Mongabay terima dari WWF Indonesia, pada Rabu (25/10/17), via surat elektronik. Rilis ini juga menyebar lewat pesan elektronik.

Dalam siaran media itu menyampaikan kalau kerjasama PMO reforma agraria yang berumur enam hari itu berakhir. Pada Selasa (24/10/17), Kemenko Perekonomian dan WWF-Indonesia sepakat mengakhiri MoU. Keputusan itu disepakati kedua belah pihak dalam pertemuan di Kantor Kemenko perekonomian.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian dalam Konferensi Tenurial di Jakarta, Rabu (25/10/17) mengkonfirmasi ihwal putus nota kesepahaman itu. Dia bilang, pembatalan MoU itu dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak.

“Soal reforma agraria, kita selalu menghindari adanya conflict of interest. Kemudian saya melihat beberapa informasi, ternyata WWF itu ada lagi di aliansi lain. Ada di sana dan di sini juga hingga ada conflict of interest. Sehingga saya bilang, ini gak fair WWF Indonesia. Saya bilang, kita tak bisa menerima MoU yang ada conflict of interest hingga MoU ini dibatalkan,” katanya.

Dalam rilis WWF menyebutkan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dari berbagai pengampu kepentingan terkait isu RAPS.

“Kedua belah pihak juga mempertimbangkan bahwa pembentukan sekretariat bersama memerlukan pertimbangan lebih matang dan konsultasi dengan pihak yang lebih luas,” kata Dewi Satriani, Campaign and Mobilization Manager WWF Indonesia Rabu (25/10/17).

Kemenko Perekonomian dan WWF-Indonesia sepakat terus melanjutkan hubungan baik yang telah terjalin lebih dari 10 tahun, dan berkomitmen tetap bekerjasama dalam berbagai topik konservasi dan pembangunan berkelanjutan. “Seperti pengelolaan lanskap Rimba di Sumatera dan Heart of Borneo.”

Kemenko Perekonomian, katanya,  mengapresiasi WWF-Indonesia untuk dukungan dan kerjasama selama ini dan akan mengkaji langkah selanjutnya untuk mensukseskan kerja RAPS.

“WWF-Indonesia kedepan tetap siap mendukung dan bekerjasama untuk mensukseskan agenda Kemenko Perekonomian dalam kaitan reforma agraria dan perhutanan sosial.”

Eva Bande, aktivis gerakan agraria kini di Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi mengatakan, memang sudah  seharusnya Kemenko Perekonomian membatalkan MoU dengan WWF .

“Ke depan, Kemenko Perekonomian harus hati-hati, memeriksa dulu untuk memberikan tanggungjawab besar ini. Saya kira, kita punya banyak organisasi dan orang kredibel yang punya jejak rekam bagaimana dia bekerja atau berjuang dengan perjuangan reforma agraria. Saya kira orang-orang demikian yang tepat untuk mengisi ruang itu,” katanya.

Kata Eva, untuk kelembagaan reforma agraria yang ideal, harus ada satu badan khusus di bawah Presiden langsung. Badan khusus inilah, katanya,  yang akan mengurusi problem agraria.

Rahma Mary, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, MoU itu menunjukkan Pemerintah Jokowi-JK tidak bisa mengendalikan kementerian-kementerian di bawahnya. Mereka terkesan bekerja sendiri-sendiri.

Antar kementerian, katanya, kurang komunikasi dan tak terkoordinasi dengan baik.

“Kemarin tiba-tiba kerjasama dengan WWF, kemudian dikritik. Hari ini perjanjian batal. Besok akan manuver apa lagi? Ini menandakan ada kelemahan sangat dalam dalam di sistem pemerintahan.”

Senada dikatakan Dewi Sartika, Sekjen KPA. Dia mengatakan, dengan MoU antara Kemenko Perekonomian dan WWF Indonesia, menunjukkan masih belum efektif dan belum sinkron antara tim reforma agraria di bawah Menko Perekonomian dan tiga pokja lain, yakni KLHK, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa.

“Mereka harus segera duduk bersama. Karena reforma agraria tak bisa dikerjakan sektoral atau terpisah-pisah,” katanya.

Penentuan obyek reforma agraria itu, katanya, tak bisa ada pemisahan antara hutan dan non hutan. Kementerian ATR/BPN dan KLHK harus duduk bersama.

“Sembilan  juta hektar itu ada di mana? Bagaimana mekanisme menentukan bertemunya dengan tanah untuk reforma agraria usulan dari bawah? Jadi tidak bisa masyarakat, misal, kalau mau mengurus tanah di luar kawasan hutan, harus datang ke Kementerian ATR/BPN, atau kalau mau mengurus di dalam kawasan hutan, datang ke KLHK. Artinya  kalau begitu, tim reforma agraria masih bekerja sektoral.”

 

Buntut konflik agraria. Para petani Wetan (duduk), yang baru vonis delapan tahun dan denda Rp10 miliar buntut kasus tukar guling lahan PT Semen Indonesia di Rembang. Mereka yang sudah puluhan tahun garab lahan itu kena jerat UU P3H. Foto: dari Facebook FNKSDA Semarang/ Mongabay Indonesia

 

Langkah ke depan

Dewi menyarankan, tim reforma agraria di bawah Kemenko Perekonomian harus kerja memprioritaskan tanah obyek reforma agraria (Tora) usulan dari bawah yang sudah diserahkan.

Dia bilang, ada beberapa organisasi masyarakat sipil sudah menyerahkan lokasi prioritas reforma agraria seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Petani Indonesia (SPI), maupun KPA.

“Jadi ini untuk mengisi kekosongan saat ini,” katanya.

Idealnya, menjalankan agenda reforma agraria ini, katanya, memerlukan lembaga khusus di bawah Presiden, tak bisa ditempelkan atau di bawah kementerian tertentu.

“Karena kementerian-kementerian itulah yang menyebabkan masalah-masalah agraria dan keluar izin-izin hingga menggerus ruang hidup petani, nelayan dan masyarakat adat hingga menyebabkan ketimpangan, konflik agraria, kriminalisasi dan perampasan ruang-ruang hidup rakyat.”

Martua Sirait, ahli kehutanan juga Wakil Direktur Samdhana Institute mengatakan, permasalahan agraria sangat beragam, meluas dan menahun hingga perlu pemikiran serius membetuk kelembagaannya.

“PMO ini kan masih di bawah Kemenko Perekonomian, jadi kita harus punya visi jangka panjang. Okelah kita coba PMO dengan tiga pokja. Kemungkinan sangat berat atau hanya bisa menyelesaikan sebagian saja permasalahan konflik  agraria yang sudah panjang ini,” katanya.

Dalam pembentukan PMO, katanya,  upayakan jangan lembaga  yang ditunjuk, kalau lembaga seperti LSM pasti punya rekam jejak, pengalaman kerja, dan conflict of interest.

“Jadi untuk menghindari conflict of interest di SK-kan saja PMO. Jadi hubungan bukan MoU. MoU itu kan setara ya antar lembaga. Seharusnya orang-orang yang diminta membantu di SK-kan saja menjadi badan negara.  Tentang dukungan, kita bisa meminta dari mana-mana. Dari lembaga manapun untuk mencari dukungan agar bisa memastikan lembaga ini bisa berjalan.”

Soal pembatalan MoU, Kemenko_WWF, dia nilai sebagai keputusan tepat. “Segera SK-kan tim kerja yang disebut PMO ini dengan melibatkan masyarakat sipil,” katanya.

Masyarakat sipil yang terlibat, ucap Martua,  diharapkan yang mempunyai rekam jejak kerja dengan isu RAPS dan cukup diterima banyak pihak.

Eko Cahyono, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute mengatakan, kebijakan RAPS memerlukan berbagai syarat, seperti regulasi, kelembagaan dan validitas data.

“Syarat-syarat ini sebenarnya sudah turun. Harusnya reforma agraria dan perhutanan sosial itu minimal payungnya Perpres. Sampai sekarang Perpres itu belum terjadi. Karena ada kekosongan ini, maka diambillah SK Menko Perekonomian untuk menjadi payung hukum pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial,” katanya.

Dia nilai, otoritas regulasi dipegang Kemenko Perekonomian ini sebenarnya tak ideal. Dengan pembatalan MoU PMO ini,  katanya, jelas yang memiliki otoritas RAPS, belum bisa mengatur secara keseluruhan.

“Itu penanda bahwa menyelenggaraan reforma agraria dan perhutanan sosial ini, kecolongan begitu dan berjalan sendiri-sendiri. Kalau mau ideal, naikkan dulu payung hukum menjadi Perpres. Gak  pokja yang nanganin.”

Sebenarnya, kalangan masyarakat sipil, katanya, mengusulkan Badan Otorita Reforma Agraria (Bora) langsung di bawah Presiden. “Harus bisa lintas sektoral. Gak boleh ada sekat-sekat, punya otoritas langsung mengatur semua kementerian di bawah Presiden langsung. Oke kompromi di bawah KSP, sekarang diserahkan ke Kemenko Perekonomian, karena punya kemampuan untuk mengkoordinir yang lain,” katanya.

Kalaupun tetap jalan dengan PMO, katanya, naikkan dulu peraturan jadi lebih kuat, jadi perpres, misal atau kalaupun tetap dengan surat keputusan Menko Perekonomian, tim yang ada betul-betul tahu persoalan reforma agraria.

Dia juga menyoroti soal validitas data. Dalam pelaksanaan agenda reforma agraria, katanya, harus diperhatikan betul antara obyek dan subyek reforma agraria. Hal ini sangat penting dan jadi kekhawatiran dia saat ini.

“Sampai sekarang belum ada peta indikatif keseluruhan Tora. Yang kita khawatirkan, yang diinginkan pemerintah, itu tak nyambung dengan apa yang diusulkan masyarakat. Sudah terbukti wilayah-wilayah yang terjadi konflik agraria, konfliknya dimana, Tora-nya dimana?”

Oke, perhutanan sosial memberikan akses kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan. Prioritasnya yang mana? Benar gak dengan yang sedang bermasalah? Yang gak butuh kemitraan dikasih kemitraan, yang berkonflik malah dibiarkan. Itu yang paling penting, bagaimana memastikan subyek dan obyek reforma agraria itu bisa tepat di lapangan.”

Untuk mengisi kebutuhan ini, ucap Eko, KPA dan masyarakat sipil lain mendorong apa yang disebut dengan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Luasan sekitar 6.500 hektar.

“Itu sudah dicek titik-titiknya dimana saja. Itu yang paling penting syaratnya adalah, ada gerakan tani yang mengawal di lapangan. Jangan sampai wilayah kosong. Jangan yang dikasih ke masyarakat, tapi lahan tandus, 6.500 hektar yang diusulkan masyarakat sipil inilah yang seharusnya diprioritaskan,” katanya.

Kemudian, dia meminta diperiksa ulang tujuh kabupaten yang akan menjadi prioritas reforma agraria. Sampai mana prioritas kabupaten ini betul-betul validitas data itu.

“Jangan sampai praktik reforma agraria dan perhutanan sosial di lapangan, justru mengingkari realitas kebutuhannya sendiri. Gak ada konflik malah dikasi reforma agraria atau perhutanan sosial. Jangan sampai terbalik.”

 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,