Tinjau Lapangan Para Akademisi Kuatkan Alasan Pegunungan Kendeng Harus Terjaga (Bagian 2)

 

 

“Usir Indocement dari Pati. ” Begitu bunyi spanduk hitam berukuran sekitar 10 meter membentang di atas ratusan kepala petani dan akademisi.

Siang itu, setelah menelusuri Goa Pari, ratusan petani menanti para akademisi di lahan pertanian warga di Kecamatan Kayen. Sekitar 100 meter dari lokasi itu, puluhan petani gotong royong bercocok tanam.

“Aksi ini menyampaikan pesan, kami menolak Indocement di Pati. Tidak ada penolakan terhadap perusahaan semen itu bohong,” kata Bambang Sutikno.

Baca juga: Tinjau Lapangan Para Akademisi Kuatkan Alasan Pegunungan Kendeng Harus Terjaga (Bagian 1)

Di terik mentari, bergantian warga menyampaikan harapan pada akademisi. Giyem, Desa Larangan, Tambaromo mengatakan, jika Pegunungan Kendeng rusak, dampak buruk bakal menimpa semua.

Warga kehilangan sumber air bersih, lahan pertanian bisa kesulitan pengairan. Jika lahan pertanian terancam, hilang sumber air, kedaulatan pangan sulit terwujud.

“Jika pabrik semen beroperasi, warga di desa saya akan hilang, karena berada di izin tambang,” katanya.

Sri Wianik,  warga Desa Brati, Kayen mengatakan, sampai kapanpun akan menolak pabrik semen di Pati, karena tanah dan lingkungan ini buat kehidupan mereka. Sumber air melimpah dan tanah subur telah memberikan kecukupan bagi petani.

“Jika pemerintah tak percaya sumber air melimpah dan tanah subur, silakan datang. Warga akan membuktikan,” kata Sri.

Aksi damai ini diakhiri makan bersama hasil pertanian dan akademisi melanjutkan perjalanan menuju Rembang. Di Rembang, warga juga terancam tambang, salah satu PT Semen Indonesia.

Ngatiban,  warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang, heran, kala pabrik Semen Indonesia tetap beroperasi walaupun gugatan warga sudah menang sampai Mahkamah Agung. Bahkan,  hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap I juga merekomendasikan, tak boleh ada pertambangan di atas Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih.

“Kami tetap akan melawan menjaga Gunung Kendeng,” katanya, dua pekan lalu.

Ivan Wagner, dari LBH Semarang mengatakan, putusan MA Nomor 91 PK/TUN/2017 pada 6 Maret 2017, yakni Penijauan Kembali atas putusan Semen Indonesia, mengabulkan gugatan warga Rembang dan Walhi untuk seluruhnya.

Keberpihakan Gubernur Jawa Tengah,  kepada perusahaan makin tergambar dengan tak kunjung mencabut surat keputusan izin lingkungan kontroversial yang diterbitkan Februari lalu padca putusan MA.

Ivan meminta, pemerintah pusat, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Presiden bertindak.

Selasa malam, ratusan warga dan akademisi melakukan ritual lamporan. Sebuah ritual mengusir hama penyakit bagi pertanian warga, dengan pabrik semen sebagai simbol hama penyakitnya. Mereka membawa obor dan berputar-putar dan berdoa di lapangan Desa Timbrangan.

Nyono, Kepala Desa Timbrangan tegas menolak pabrik semen. Baginya, mayoritas masyarakat desa sebagai petani dan peternak. Selama ini,  sumber air warga dari pegunungan karst Kendeng.

Jika pertambangan berlanjut, bakal kesulitan air dan Gunung Kendeng, hilang. Dampak kekeringan, banjir, debu, limbah dan lain-lain, katanya, akan dirasakan warga sampai anak cucu.

“Kita tak boleh takut berjuang menjaga alam, seperti Gunung Kendeng. Kejujuran dan ketulusan menjaga alam, pasti dibela oleh Tuhan,” katanya.

 

Akademisi dan warga berfoto bersama di CAT Watuputih. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Pelanggaran

Mongabay menerima salinan surat undangan sosialiasi penambangan dan peledakan yang ditujukan terhadap perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Tegaldowo.

Surat ini berisi akan mulai proses penambangan dan peledakan batu gamping pada IUP OP No 543.32/1529 tahun 2017 di Desa Tegaldowo. Undangan ini ditandatangani Kepala Departemen Komunikasi dan Sarana Umum Ir Aris Sunarso dan berstempel Semen Indonesia.

Di lapangan, Mongabay melihat langsung aktivitas itu berdekatan dengan lahan-lahan pertanian warga. Debu-debu berterbangan, tak ada penyiraman air di jalan houling. Aktivitas truk-truk putih membawa batu-batu kapur, memasukkan ke dalam mesin konveyor.

Berjarak sekitar satu kilometer dari conveyor, puluhan truk membawa batu kapur dan dikumpulkan di stokpile Semen Indonesia. Debu pekat dan lalu lalang truk pembawa batu kapur terus bergantian masuk dan keluar.

Eko Cahyono, Direktur Sajogyo Institute di Rembang mengatakan, ketidaktegasan Pemerintah Jateng membiarkan dan mendorong konflik-konflik horizontal terjadi bahkan upaya kriminalisasi petani penolak tambang.

Joko Prianto dikriminalisasi dengan tuduhan membuat dokumen palsu. Masalah rakyat dan penyelamatan kekayaan alam, katanya, belum jadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.

Masyarakat kecil,  kerab jadi pelaku utama penyelamatan ruang hidup tak pernah dilihat. Kasus konflik agraria wilayah pegunungan Kendeng, katanya, salah satu dari banyak kasus yang telah masuk ke Istana.

“Untuk menyelesaikan satu kasus ini saja pemerintah seperti tidak punya itikad baik. Justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.”

Presiden telah berkomitmen melaksanakan reforma agraria sebagai jalan mensejahterakan dan keadilan ekonomi bagi rakyat yang diterjemahkan melalui program redistirbusi tanah 9 juta hektar.

Akademisi lain yang turun lapangan yakni Iman Prihandono, pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Menurut Iman, berbisnis dengan menghormati HAM, merupakan tantangan utama pebisnis.

Perusahaan , katanya,  perlu menganalisa potensi-potensi pelanggaran HAM terhadap lingkungan sekitar. Analisis ini, mengurangai risiko pelanggaran HAM yang dapat menimbulkan citra buruk perusahaan di mata konsumen dan masyarakat.

“Di Rembang sama, ada penolakan warga karena lokasi tambang bersinggungan dengan karst, tempat resapan air, yang diperlukan warga.”katanya.

Pemerintah Indonesia, katanya,  sudah mengadopsi prinsip-prinsip PBB tentang bisnis dan HAM pada 2011. Anehnya, konflik dan pelanggaran HAM oleh bisnis terus terjadi tanpa penyelesaian.

Konflik perusahaan dan warga,  semestinya bisa dihindari bila semua pihak mengerti kewajiban yang tertuang dalam tiga pilar prinsip bisnis dan HAM. Yakni, kewajiban negara melindungi dan kewajiban perusahaan menghormati.

“Ketiga harus tersedia mekanisme pemulihan efektif bagi korban dampak negatif kegiatan usaha korporasi.”

Merah Johansyah Ismail, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Jakarta, mengatakan, dalam web resmi Kantor Staf Presiden (KSP) disebutkan semua pihak termasuk Gubernur Jateng, Semen Indonesia, Kementerian BUMN, KLHK, sepakat menerima dan menjalankan hasil KLHS.

Kenyataan di lapangan, katanya, Semen Indonesia melanggar rekomendasi KLHS. Pelanggaran rekomendasi KLHS, katanya, secara beruntun.  “Kami menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Semen Indonesia merusak CAT.”

Bukti-bukti itu, katanya, telah dilaporkan koalisi dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kepada Menteri LHK 28 Agustus lalu. Hingga kini,  belum ada kejelasan.  “Hampir seluruh rekomendasi KLHS tak dijalankan, baik Semen Indonesia maupun pemerintah.”

Pertama, Pemerintah Jateng, tak menjalankan rekomendasi KLHS nomor dua butir b yang memerintahkan pemprov mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara izin usaha pertambangan sebagai tindak lanjut rekomendasi penghentian sementara seluruh operasi pertambangan di CAT Watuputih.

Kedua, pemerintah Jateng juga mengabaikan rekomendasi KLHS segera merevisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Dalam bagian rekomendasi KLHS untuk RTRW Rembang hal IV-7 menyatakan, Pasal 26 RTRW agar direvisi ke peruntukan tunggal kawasan lindung. Ia sesuai Pasal 19 tentang peruntukan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung.

Koalisi juga mendokumentasikan secara visual penambangan batu kapur, tanah liat, blasting (peledakan) tambang hingga bongkar batu kapur oleh truk Semen Indonesia beberapa hari hingga 24 Agustus 2017.

“Semua menunjukkan aktivitas keruk mengeruk berada dalam CAT Watuputih yang mestinya dilindungi KLHS.”

Bukti ini diperkuat dengan beredarnya surat undangan Semen Indonesia tentang sosialisasi penambangan dan peledakan pada 28 Agustus 2017 di rumah makan di Rembang.

“Ini menunjukkan secara terang Semen Indonesia telah melecehkan hukum, melecehkan perintah Presiden dan seluruh rekomendasi KLHS.”

Koalisi dan JMPPK menilai rangkaian pelanggaran yang dipertontonkan Semen Indonesia telah menjatuhkan kredibilitas, tak hanya Menteri LHK, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menko Perekonomian, dan Menteri Dalam Negeri, juga menjatuhkan wibawa Presiden Joko Widodo.

“Hingga kini Presiden masih diam atas semua pelanggaran. Ini mengherankan mengingat KLHS merupakan perintah Presiden sebagaimana janji di hadapan para petani JMPPK di Istana Negara 2 Agustus 2016,” ucap Merah.

Untuk itu, koalisi dan JMPPK menuntut pemerintah, Presiden, Menteri ESDM dan Menteri LHK segera menyegel CAT Watuputih. Juga menghentikan penambangan, memerintahkan Pemerintah Jateng mencabut seluruh IUP di kawasan CAT Watuputih.

Selain itu,  juga mendesak penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena KLHS adalah mandat UU ini.

“Juga segera menginstruksikan perubahan RTRW Rembang agar menjadikan CAT Watuputih sebagai kawasan peruntukan tunggal untuk kawasan lindung, tak boleh ditambang.”

 

Banyak perusahaan menambang di CAT Watuputih. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Rahma Mary,  mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan,  KLHK punya kewenangan hukum menindak tegas Semen Indonesia sesuai UU Lingkungan Hidup.

“Kami menuntut KLHK mengenakan semua sanksi, administrasi, pidana dan perdata.”

Secara administrasi,  KLHK bisa menyegel pabrik dan melarang semua operasional Semen Indonesia. Untuk pidana lingkungan kepada pimpinan dan kalau memungkinkan menggugat secara perdata berbagai pelanggaran Semen Indonesia.

“Masalahnya tidak ada kemauan dan ketegasan. Presiden juga menganggap ini bukan kewenangannya. Pemerintah daerah hampir semua mendukung Semen Indonesia, jadi tuntutan semua kita pindah ke Jakarta.”

Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengklaim perusahaan peduli alam. Soal putusan MA atas PK kedua oleh perusahaan, katanya, putusan hakim menyebutkan perusahaan dianggap tak punya sistem penambangan untuk aquifer air, namun MA tak melihat bahwa perusahaan punya cara menjawab persoalan air. Salah satu, membangun embung. Juga dari 2.501 warga yang menolak, terdapat nama Power Rangers dan nama-nama lain yang tak jelas.

“Kami sadar, hakim akan NO PK diatas PK. Kami sudah ada izin baru dari gubernur.”

Dia klaim, penambangan, ada landasan hukum. KLHS, katanya, tak ada kekuatan hukum, hanya moral. “Kami tidak pernah dikirimkan dan tidak pernah mendapatkan surat rekomendasi yang berisi pelarangan tambang dari tim KLHS.”

“San Afri Awang,  kala itu Dirjen Planologi dan Ketua Tim KLHS mempersilakan perusahaan beroperasi dan membeli galian tambang dari lokasi sekitar CAT,” kata Agung.

Da mengatakan, penambangan tak ada bahan dari Pegunungan Karst Kendeng. Seluruh proses produksi, katanya,  pakai bahan-bahan beli dari penambang sekitar CAT Watuputih.

 

***

Siang hari, Rabu, (4/10/17)  Oktober 2017, rombongan akademisi tiba pondok pesantren Raudlotut Tholibien, Rembang. Bersama warga mereka menggelar Konferensi Penyelamatan Pegunungan Kendeng.

Suraya Afiff, Antropolog dan Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, yang seharian berkunjung ke Pegunungan Karst Kendeng mengatakan, kehadiran para akademisi sejumlah perguruan tinggi terpanggil dan merespon suara rakyat.

Dua hari proses pembelajaran dengan kunjungan lapangan di Pegunungan Kendeng di Pati dan Rembang, dan bertukar pikiran, dia melihat kerusakan dan terjadi kebohongan oleh perusahaan semen.

“Terjadi upaya manipulatif terhadap luasan KBAK, justru tidak menegaskan keberadaan goa, mata air dan sungai bawah tanah di Pegunungan Kendeng Pati, sebagaimana di Goa Pari dan Ronggoboyo,” katanya.

Para akademisi menyimpulkan, terjadi dampak sosial ekonomi begitu luas sebagaimana terjadi di Pegunungan Kendeng wilayah Rembang. Dampak ini, katanya, karena cara pandang salah atas penyederhanaan hubungan manusia dan tanah  yang hanya digampangkan dengan ganti rugi.

“Kami menyaksikan kehidupan petani menjadi tersingkir dan pemiskinan sosial-ekonomi terus terjadi.”

Mereka mendesak Presiden tegas menghentikan seluruh penambangan pabrik semen dan penambangan lain di Pegunungan Kendeng.

Presiden, katanya,  bersama penyelenggara negara lain diminta menyelamatkan Pegunungan Kendeng demi keberlangsungan ekologi,  sosial , ekonomi generasi anak cucu yang tak akan bisa tergantikan.

Adapun para akademisi yang menyatakan sikap untuk penyelamatan Pegunungan Kendeng antara lain, Hanif Ketua Sepaham Indonesia dan Ketua CHRM2 Universitas Jember; Herlambang P. Wiratraman, Ketua Pusat Studi Hukum HAM FH Unair; Suraya Afif, Antropolog dan Dosen FISIP UI), Bambang Widjojanto, pengajar FH Usakti, Jakarta. Lalu, Rikardo Simarmata, Ketua Djojodigoeno Institute for Adat Law, FH UGM; Haidar Adam, Pusat Studi Hukum HAM dan Departemen HTN FH Unair; Iman Prihandono, Ahli Hukum Bisnis dan HAM, HRLS FH Unair.

Ada Syukron Salam, peneliti Sosio-Legal, FH Univ. Negeri Semarang; Harry Supriyono, Pengajar Hukum Lingkungan FH UGM, Eko Cahyono, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute dan Fakultas Ekologi Manusia-IPB.

Kemudian, Satyawan Sunito, Direktur Pusat Studi Agraria IPB; Amira Paripurna, dosen Hukum Pidana FH Unair; Eko Teguh Paripurno dari Pusat Studi Manajemen Bencana UPN “Veteran” Yogyakarta; Imam Koeswahyono, Pusat Studi Hukum Agraria, FH Univ. Brawijaya. (Habis)

 

Goa Wareh di Pati. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , ,