Perlu Upaya Serius Mencegah Tumpahan Minyak di Laut

Laut Indonesia sangat luas, bahkan lebih luas dari daratannya. Merujuk pada data United Nations Conference On The Law Of The Sea (UNCLOS II) tahun 1960, laut Indonesia adalah 3.544.743,9 km2, lebih luas dari luas daratan Indonesia yaitu 1.910.931,32 Km2 (Kemendagri, Mei 2010). Fakta ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus bangga, merawat dan bertanggungjawab terhadap lautnya.

Namun sayangnya, selama bertahun-tahun laut pun telah menjelma dan menjadi obyek pencemaran. Pencemaran terjadi akibat masuknya bahan-bahan atau energi ke dalam lingkungan laut yang berakibat buruk terhadap biota laut, usaha perikanan, yang berakibat memburuknya kualitas air laut.

Jika dilihat berdasarkan PP Nomor 19/1999, pencemaran laut diartikan sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas laut turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.

Pencemaran laut erat kaitannya dengan aktivitas manusia yang disertai dengan kemajuan teknologi. Salah satu sumber pencemaran laut adalah aktivitas pengeboran minyak di lepas pantai atau yang disebut dengan offshore. Di Indonesia perusahaan minyak yang memiliki dan mengoperasikan pengeboran minyak lepas pantai; diantaranya: Conoco Philips, CNOOC, Chevron, Pertamina dan Medco.

Kejadian tumpahan minyak ke laut (oil spill) terjadi pada saat terjadi pelepasan cairan minyak hidrokarbon ke dalam lingkungan laut. Tumpahan ini dapat berasal dari docking (perbaikan/perawatan kapal), tank cleaning (pembersihan tanki minyak), scrapping kapal (pemotongan badan kapal untuk menjadi besi tua), kecelakaan tanker (kebocoran lambung, kandas, ledakan, kebakaran dan tabrakan), atau illegal bilge yaitu saluran buangan air, minyak dan pelumas hasil proses mesin yang merupakan limbah ke laut.

Limbah buangan minyak lepas pantai umumnya berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan dan tanki penyimpanan minyak pada kapal laut.

Salah satu kejadian spektakuler cemaran laut oleh tumpahan minyak terjadi saat supertanker Exxon Valdez menabrak karang di Teluk Prince William, lepas pantai Alaska  pada 24 maret 1989. Akibatnya sekitar 11 juta galon minyak mencemari laut yang berakibat buruk pada biota laut, seperti paus orca.

Limbah minyak sendiri berasal dari minyak mentah (crude oil) yang memiliki ribuan konstituen pembentuk yang secara struktur kimia terdiri dari lima famili, yaitu: saturated hydrocarbons, aromatics, asphalten dan resin, porphyrine, dan komponen non-hidrokarbon.

Karena sifatnya yang berupa bahan beracun berbahaya dan beracun (B3), limbah minyak dalam suatu konsentrasi tertentu dan jumlahnya dapat menjadi bahan pencemar dan membahayakan lingkungan hidup. Limbah minyak dapat menyebabkan infeksi dan keracunan bagi manusia. Bagi lingkungan bahan ini dapat menimbulkan korosif, sangat mudah terbakar dan bahkan sangat mudah meledak.

Offshore atau pengeboran minyak lepas pantai juga sering “menyumbang” cemaran minyak mentah ke laut. Oil spill pada upaya offshore atau platform banyak menjadi penyebab terjadiinya ledakan (blowout) yaitu pada saat fluida di sumur mengalami kondisi out of control. Fluida tersebut menyembur keluar dari sumur bor pada saat dilakukannya proses pengeboran (drilling).

 

Tumpahan minyak yang terjadi dalam kasus Deepwater Horizon. Foto kredit: US Coast Guard/wikimedia.org

 

Fenomena ledakan yang luar biasa pernah terjadi di Deepwater Horizon Mocondo 252 Teluk Meksiko pada tanggal 20 April 2010, hingga menyebabkan platform tenggelam ke dasar laut. Pemerintah AS memperkirakan total tumpahan minyak  sebesar 4,9 juta barel. Dilaporkan hingga awal tahun 2012, masih terjadi kebocoran minyak di sumur pemboran. Bisa dibayangkan berapa besar kerusakan habitat laut dan kerugian berbagai sektor ekonomi akibat dampak buruk teknologi tersebut.

Oil spill pada offshore juga sering terjadi bila terjadi kebocoran di saat production tubing, yaitu saat dilakukannya perpindahan cairan dari producing formation ke christmas tree/wellhead.

Resiko ini juga meningkat sejalan dengan turunnya harga minyak dunia. Penghematan yang dilakukan oleh perusahan minyak untuk komponen pemeliharaan katup (valve maintenance) yang mahal, kerap dilakukan oleh perusahaan untuk menyiasati berbagai biaya pengeluaran saat harga minyak jatuh.

Untuk mengantisipasi dampak buruk pencemaran minyak di laut akibat terjadinya oil spill, secara internasional negara-negara di dunia mengadakan konvensi internasional yang selanjutnya diturunkan dalam aturan di tiap negara. Diantaranya, disepakati aturan-aturan tentang pencemaran laut dalam konvensi PBB 1958 tentang Laut Lepas yang memasukkan dua ketentuan terkait pencemaran laut, aturan lain relevan adalah Konvensi Hukum Laut 1982.

Dalam hukum nasional, aturan terkait ini dituangkan dalam UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Turunan UU diatas, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut, Peraturan Presiden Nomor 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.

Tujuan dari adanya berbagai UU dan aturan ini ditujukan agar para pemangku kepentingan, secara khusus perusahaan migas dapat terus-menerus mengembangkan kemampuan Health, Safety and Environment (HSE). Hal ini tak lepas dari tanggung jawab perusahaan untuk menjamin tidak terjadinya oil spill dan berbagai bentuk upaya pencemaran minyak lain di laut, yang dapat merugikan lingkungan maupun sosial-ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, banyak teknik yang dapat dijalankan untuk meminimalisir dampak cemaran dan tumpahan minyak, seperti oil booms, in-situ burning, skimmer, bioremediasi (agen biologis penghapus minyak), mekanisme adsorpsi, dispersan kimiawi, atau dengan memecah lapisan minyak dengan boat kecepatan tinggi.

Semoga Perusahaan minyak lepas pantai, khususnya di Indonesia peduli dengan kelestarian laut dan keselamatan biotanya.

 

* L. P. Hutahaean, penulis adalah praktisi teknik planologi dan HRE. Peduli pada masalah lingkungan.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,