Organisasi Masyarakat Sipil Sumut Bentuk Jaringan Pengacara Lingkungan

 

Walhi Sumatera Utara, bersama sejumlah jaringan organisasi masyarakat sipil di provinsi ini, Kamis (26/10/17) membentuk jaringan pengacara lingkungan.

Salah satu alasan mereka membentuk jaringan ini karena melihat perusakan lingkungan makin parah, konflik agraria masih tinggi, bahkan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria terus terjadi

Adapun organisasi masyarakat sipil yang menginisiasi jaringan pengacara lingkungan ini, yaitu Walhi Sumut, Bakumsu, Kontras Sumut, Pusaka Indonesia, PBHI Sumut, dan LBH Medan.

Dana Tarigan, Direktur Walhi Sumut, kepada Mongabay mengatakan perlu jaringan pengacara lingkungan ini, antara lain karena kriminalisasi pejuang lingkungan dan konflik agraria di Sumut masih tinggi.

Selama ini,  organisasi masyarakat sipil atau lembaga-lembaga yang fokus pendampingan lingkungan dan hak azasi manusia (HAM) serta anak, masih bekerja parsial, sesuai proyek dan program masing-masing.

Atas dasar itu, katanya, perlu jaringan tim untuk membela masyarakat, termasuk menggugat korporasi atau perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan dan perusakan lingkungan.

Menurut dia, periode sebelumnya sering melakukan gugatan namun berakhir kekalahan di pengadilan. Salah satu penyebab, kekurangan tim untuk menganalisis data dan persoalan. Sedang korporasi dan para perusak lingkungan terus berbenah, mengasah kemampuan mereka.

“Inilah mengapa kita anggap harus membentuk tim jaringan pengacara lingkungan. Organisasi-organisasi masyarakat sipil di Sumut mengirimkan tim untuk bergabung dalam jaringan ini. Ini tim reaksi cepat melakukan pembelaan dan pendampingan,” katanya.

Tim ini juga melakukan edukasi-edukasi pada wilayah-wilayah yang mengalami masalah seperti terdampak perluasan pembangunan, penggusuran, perampasan lahan, dan yang alami kerusakan lingkungan.

Masyarakat juga menndapatkan pemahaman atau edukasi paralegal, kemampuan dan pemahaman soal hukum, agar sebelum tim hadir pendampingan, mereka sudah paham.

“Ini sangat penting, supaya masyarakat tak takut intimidasi, masyarakat paham hukum dan paham hak secara hukum. Ini konsep utama pembentukan jaringan pengacara lingkungan di Sumut,” kata Dana.

Selama lima tahun terakhir konflik agraria menjadi kasus tertinggi di Sumut, setelah itu pencemaran oleh perusahaaan seperti di Kawasan Industri Medan (KIM), pencemaran udara dan pembuangan limbah oleh sejumlah perusahaan sawit. “Juga kriminalisasi masyarakat.”

Walhi Sumut,  katanya, dalam tahun ini menangani setidaknya 15 kasus, belum lagi Bakumsu  untuk konflik dan kriminalisasi masyarakat adat. Ada Kontras mendampingi perampasan tanah dan kriminalisasi serta intimidasi. PBHI Sumut menangani kasus hingga ke pengadilan. Setidaknya,  ada 30 kasus ditangani dan didampingi lembaga-lembaga dalam jaringan pengacara lingkungan ini.

Marjoko, Manajer Kebencanaan Yayasan Pusaka Indonesia berharap, dengan ada jaringan pengacara lingkungan ini, pembelaan hukum tak lagi parsial tetapi bersama-sama.

Tim ini juga melibatkan akademi, pakar hukum, pakar bidang analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), dann lain-lain. “Setiap perkara akan dipegang oleh ahlinya.”

Deklarasi jaringan pengacara lingkungan Sumut. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , ,