Putusan Pengadilan Sabang: Terbukti Bersalah, Kapal Silver Sea 2 Disita untuk Negara

 

 

Anda masih ingat Kapal Silver Sea 2? Kapal ikan asal Thailand ini ditangkap KRI Teuku Umar di perairan Sabang, Aceh, 12 Agustus 2015, karena melakukan alih muat ikan ilegal di Wilayah Perikanan Indonesia. Kapal ini juga tidak mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS) dan tidak memiliki dokumen perizinan.

Kapal pengangkut ikan berukuran GT.2285 ini, telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang karena melakukan kegiatan perikanan ilegal di Indonesia. Kapal tersebut dirampas untuk negara, sementara sang nakhoda diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan penjara.

Vonis pengadilan telah dibacakan pada 19 Oktober 2017 oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang Zulfikar, dengan Hakim Anggota Idil Amin, dan Nurul Hikmah. Pembacaan putusan pengadilan Nomor: 21/pidsus/2017/PN SAB ini, didengar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum M Rizza dan Irwansyah, serta terdakwa Yotin Kuarabiab yang didampingi kuasa hukumnya Zulkarnaen Yunus dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra.

“Terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab berkewarganegaraan Thailand yang bekerja sebagai Nakhoda Kapal Silver Sea 2 terbukti bersalah memiliki atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah Indonesia. Kapal juga tanpa dilengkapi surat izin pengangkut ikan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan Indonesia,” sebut Ketua Majelis Hakim Zulfikar.

 

Baca: TNI AL Tangkap Kapal Asal Thailand yang Diduga Lakukan Illegal Transhipment

 

Zulfikar mengatakan, Yotin terbukti dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat penangkap ikan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. “Silver Sea 2 terbukti bersalah karena tidak mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan.”

Yotin dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 7 Ayat (2) Junto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

“Karena kesalahan tersebut, Yotin dijatuhi denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Dokumen-dokumen, kapal Silver Sea 2, dan ikan campuran berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-sab tanggal 24 Februari 2016 senilai Rp20.5 miliar dirampas untuk negara,” lanjut Zulfikar.

Vonis ini 2 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Awalnya, Yotin dituntut denda Rp500 juta.

 

Kapal Silver Sea 2 ini tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI) dan bukan kapal penangkap ikan. Kapal ini juga mengibarkan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas. Foto: Junaidi Hanafiah

 

Menyambut baik

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Sabang yang memvonis bersalah Nakhoda Silver Sea 2 dan menyita kapal untuk negera. Menurut Susi, butuh waktu dua tahun menyelesaikan kasus illegal transhipment tersebut.

Kemenangan atas kasus Silver Sea 2 adalah bentuk keseriusan Satgas 115 dalam memberantas illegal fishing. Dalam kasus ini, negara dimenangkan,” sebut Susi dalam konferensi pers, 20 Oktober 2017.

 

Baca: Lakukan Illegal Transhipment, Kapal Asal Thailand yang Ditangkap di Sabang Ini Malah Melawan

 

Untuk membuktikan kapal tersebut melakukan alih muatan ikan ilegal di perairan Indonesia, KKP memakai metode identifiaksi asal usul ikan dengan pemeriksaan genetika ikan atau tes DNA.

Hasilnya, ikan-ikan yang diangkut Silver Sea 2 berasal dari Laut Arafura yang sebelumnya merupakan wilayah operasi PT. Benjina Pusaka Resources (PT PBR). DNA ikan itu 100 persen identik dengan sampel ikan tangkapan PT. PBR.

 

Anak buah kapal Silver Sea 2 yang ditangkap sekitar 80 mil laut dari Pulau Weh, Sabang, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Susi menuturkan kronologis penangkapan Silver Sea 2. Menurutnya, pada 27 Juli 2015, digital globe merilis hasil pantauan satelit yang menunjukkan pada 14 Juli 2015, terjadi aktivitas transhipment oleh Silver Sea 2 dengan dua kapal penangkap ikan yang diduga, berdasarkan analisis kesamaan bentuk dan ukuran, merupakan kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources.

 

Baca juga: Barang Bukti Kapal Pencuri Ikan Silver Sea 2 Dilelang Rp21 Miliar

 

Pada 29 Juli 2015, kapal tersebut terpantau memasuki WPP NRI 718 Laut Arafura. Setelah memasuki Indonesia, pada tanggal 31 Juli, 1 dan 2 Agustus 2015 AIS kapal dalam kondisi mati sampai akhirnya terpantau kembali pada 3 Agustus di selatan Timur Leste.

“30 Juli 2015, surat berisi permintaan penangkapan Silver Sea 2 dikirimkan kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Dari 31 Juli hingga 12 Agustus 2015, KSAL memerintahkan Pangarmabar untuk memeriksa dan menangkap kapal tersebut. TNI AL sempat kesulitan melakukan penangkapan karena Silver Sea 2 mematikan AIS pada waktu-waktu tertentu dan berlayar melalui jalur yang tidak biasa dilalui. Lebih jauh sekitar 2.000 NM,” jelas Susi.

Panglima Armada Kawasan Barat RI, Laksamana Muda TNI Taufiqurrahman mengatakan, Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada 12 Agustus 2015 dinihari. “Saat ditangkap kapal yang memiliki kargo pendingin untuk penyimpanan ikan tersebut tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI).”

Penangkapan tersebut merupakan yang terbesar dilakukan TNI AL. Kapal milik Silver Sea Reefer Co. LTD yang beralamat di Bangkok, Thailand, ini membawa 19 anak buah kapal (ABK) dan membawa ikan campuran sebanyak 1.930 ton.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , ,