Sampai Kapan Industri Pengolahan di Bitung Terus Terpuruk?

 

Pelaku industri pengolahan sektor perikanan di Kota Bitung, Sulawesi Utara masih mempertanyakan rencana perbaikan pasokan bahan baku ikan ke seluruh unit pengolahan ikan (UPI) yang ada di kota tersebut. Hingga saat ini, rencana yang digaungkan Pemerintah Indonesia tersebut dinilai masih belum terlihat nyata.

Ketua Asosiasi UPPI Bitung Basmi Said, dalam keterangan resminya, Selasa (31/10/2017), mengatakan belum juga pasokan kembali pulih, Pemerintah akan kembali menaikkan besaran upah minim

um provinsi (UPM) yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Rencana tersebut, dinilai bisa semakin memperburuk kondisi industri pengolahan di Bitung.

“Rencana kenaikan UMP secara menyeluruh di Indonesia sebesar 8,7 persen itu sangat memberatkan sektor industri perikanan, khususnya UPI Kota Bitung. Padahal, hingga saat ini belum ada nampak tanda-tanda perbaikan suplai bahan baku ikan ke UPI,” ucap dia.

Basmi menjelaskan, hingga saat ini kapal yang sudah beroperasi jumlahnya baru 14 kapal purse seine, dari usulan awal UPI Bitung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 60 kapal berukuran diatas 30 gros ton (GT).

“Itu dengan sistem satu kesatuan manajemen, yakni 1 kapal penangkap, 3 penampung. Dengan skema fleksibel demi keamanan dan efisiensi atau dikembalikan ke sistem lama. Tapi dengan persyaratan yang ketat untuk menghindari illegal,” tutur dia.

Tujuan diberlakukannya sistem di atas, kata Basmi, karena saat ini baru sekitar 14 unit yang beroperasi, maka perlu dilakukan optimalisasi produksi minimal 40 persen dari utilitas yang sudah terpasang. Dengan demikian, diharapkan itu bisa mendongkrak volume produksi di Bitung.

“Dengan demikian biaya HPP (harga pokok penjualan) bisa bersaing dengan kompetitor di kawasan Asia. Di samping pajak ekspor ke negara tujuan yang masih tinggi dibanding Thailand, Vietnam, Filipina dan negara eksportir hasil perikanan lainnya yg sudah 0 persen” papar Basmi.

 

Keindahan perairan Selat Lembeh, Bitung, Sulut. Foto : Themmy Doaly/Mongabay Indonesia

 

Lebih jauh Basmi mengatakan, keterpurukan sektor industri perikanan Kota Bitung bermula pada Oktober 2014, yaitu saat diberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Basmi menyebut, keterpurukan juga bisa terjadi karena pada saat yang bersamaan, diberlakukan Permen KP Nomor 57 tentang Pelarangan Bongkar Muat atau Transhipment di Laut. Kedua kebijakan tersebut, dinilainya pada saat itu langsung melumpuhkan perekonomian Kota Bitung.

Sebelum diberlakukan kedua kebijaka tersebut, Basmi menjabarkan, utilitas UPI Kota Bitung pada 2014 mencapai 50,6 persen dari kapasitas terpasang. Sementara, dari sisi tenaga kerja, saat itu Bitung sudah mempekerjakan 12.800 orang.

Tetapi, Basmi melanjutkan, angka tersebut kemudian turun di tahun berikutnya. Pada 2015, utilitas menjadi hanya 17,7 persen dan merayap di 2016 menjadi hanya 6,4 persen atau rata-rata produksi 90 ton per hari.

“Namun terjadi peningkatan pada triwulan ketiga tahun 2017 sekitar 8,2 persen dari kapasitas terpasang, dengan tenaga kerja yang terserap sekitar 2.000-an orang. Itu pun sekitar 70 persen mendapat support bahan baku ikan dari Muara Baru, Jakarta,” jelas dia.

Selain itu, Basmi mengungkapkan, para pelaku usaha industri pengolahan Bitung juga sekarang resah dengan tingginya biaya angkutan untuk ekspor. Menurut dia, agar bisa menekan beban biaya operasional dari sektor ini, harus dilakukan pengurangan biaya angkutan/ container (freight cost).

“Kalau memungkinkan tidak lagi di restuffing di Jakarta atau Surabaya. Tapi direct atau langsung dari Bitung ke negara tujuan, yang mana dalam hal ini sudah diusulkan ke pemerintah sejak delapan tahun silam. Namun belum mendapat solusi yang kongkrit,” pungkas dia.

 

Tolak Pasokan Nelayan

Berkaitan dengan penurunan industri pengolahan Bitung, Direktur Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengungkapkan, para pelaku industri di Bitung harus pintar untuk melakukan perbaikan. Tujuannya, agar mereka bisa menghadapi tantangan berat di masa akan datang.

Nilanto menjelaskan, secara global, industri perikanan khususnya pengalengan (cannery) saat ini sedang masuk fase penurunan. Kondisi itu terjadi, karena pabrik pengalengan harus melaksanakan produksi 24 jam dengan alasan efisiensi.

“Sementara sumber daya ikan tidak selamanya bisa konstan karena bergantung pada musim. Oleh karena itu, impor dapat dilakukan sebagai pilihan pengganti dan hanya bila sangat dibutuhkan. Apabila industri di Bitung ingin memenuhi pasokan bahan bakunya, maka harus berani bersaing dengan harga yang ditawar di Pulau Jawa,” tandas dia.

Wali Kota Bitung Max Lomban, pada bulan lalu, sempat memberikan keterangan terkait penurunan usaha dalam industri pengolahan perikanan di Bitung. Menurut dia, memang benar industri pengolahan di kota yang dipimpinnya mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir karena kekurangan pasokan bahan baku ikan.

 

Kapal nelayan berjejer di pelabuhan perikanan BItung, Sulawesi Utara. Foto : Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Akan tetapi, kata Max, seiring mulai pulihnya sektor perikanan di Bitung, produksi sektor perikanan kembali membaik pada 2016. Hanya, disayangkan, meski hasil tangkapan ikan mengalami peningkatan, pasokan bahan baku ikan untuk pabrik pengolahan ikan yang ada di Bitung diakuinya masih saja kekurangan.

“Padahal, hasil tangkapan nelayan jauh meningkat dan cukup untuk memenuhi pasokan bahan baku yang dibutuhkan,” jelas dia.

Menurut Max, masih belum membaiknya pasokan bahan baku ikan ke seluruh UPI di Bitung, bisa terjadi karena pabrik pengolahan ikan tidak bersedia menerima hasil tangkapan nelayan. Semua UPI di Bitung, kata dia, menolak karena tidak ada kecocokan harga antara nelayan dengan mereka.

“Akhirnya ikan tangkapan nelayan Kota Bitung dikirim dan dijual ke luar Bitung seperti Jakarta dan Surabaya. Hal ini mengakibatkan data penjualan hasil tangkapan di Kota Bitung dilaporkan menurun, padahal produktivitas perikanan bersih di Sulawesi Utara justru meningkat,” tandas dia.

Agar persoalan tersebut tidak terus berlarut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara Ronald Sorongan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini terus berupaya untuk menyelesaikan pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang aturan penyaluran hasil tangkapan ikan.

Di dalam rancangan perda tersebut, Ronald menyebutkan, salah satu opsi penyelesaian masalah kekurangan bahan baku di pabrik pengolahan ikan, adalah mewajibkan penangkap ikan menjual minimal 70 persen hasil tangkapannya ke pabrik pengolahan di Bitung dan sekitarnya. Opsi tersebut menempatkan UPI Bitung di urutan pertama, dan baru kemudian UPI yang ada di luar Sulut.

“Dari 70-an Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Sulawesi Utara, 56 UPI ada di Bitung,” sebut dia.

Sementara, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menambahkan, selama ini UPI di Bitung sangat bergantung pada pasokan dari kapal eks asing. Akibatnya, saat moratorium kapal eks asing diberlakukan oleh Pemerintah RI, UPI di kota tersebut langsung mengalami keterpurukan karena pasokan bahan baku ikan yang terhenti.

Untuk itu, menurut Sjarief, perlu diubah kebiasaan mendapatkan bahan baku ikan tersebut. Jika sebelum 2015 bahan baku selalu didapat dari kapal eks asing, kata dia, maka seharusnya dari 2015 hingga masa mendatang, pasokan bahan baku ikan bisa didapatkan langsung dari nelayan atau kapal ikan lokal.

“UPI Bitung harus bermitra dengan nelayan atau kapal penangkap ikan lokal. Dari mereka, pasokan bahan baku ikan bisa didapat dengan mudah, karena hasil tangkapan sedang melimpah. Hanya, harus dicari solusi agar harga bisa tercapai kesesuaian antara kedua pihak. Selama ini, pabrik tidak mau terima karena harga mau murah, sementara nelayan ingin lebih,” pungkas dia.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,