Rencana Aksi Penurunan Emisi Indonesia Dinilai Belum Ambisius

 

 

Pada 6 November 2017, mulai pertemuan para pihak (Conference of the Parties/COP)-23 di Bonn, Jerman. Bahasan dalam COP kali ini antara lain fokus pada penyelesaian aturan main (rule book) yang berisi tentang modalitas, prosedur dan pedoman dalam menjalankan Perjanjian Paris.

Sedang Indonesia sendiri, dinilai masih belum ambisius dalam membuat rencana aksi penurunan emisi sejalan komitmen dalam Perjanjian Paris. Seharusnya, aturan maupun kebijakan di negeri ini menyesuaian dengan dokumen nationally determined contributions/NDC) agar komitmen kontribusi tercapai. Demikian dikatakan Fabby Tumiwa, Direktur Institute dor Essential Services Reform (IESR)

Dia mengatakan, seharusnya NDC bisa menjadi dasar menyusun rencana pembangunan ke depan, baik  rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) pusat dan daerah 2019-2024, sampai rencana umum energi nasional (RUEN) 2030, dan sektor lain.

“Ini yang harus mulai dilihat, NDC tak melihat apa yang kita punya saat ini tapi dasar perencanaan ke depan,” katanya, pekan lalu.

Untuk itu, katanya, perlu melihat asumsi dari target, misal, sektor energi jika Indonesia mau menurunkan emisi 314 juta ton CO2 pada 2030. Angka itu, 60% dari emisi sektor pembangkit listrik.

Secara kasar, kalau mau menurunkan emisi PLTU batubara yang beroperasi saat ini, 60% pembangkit listrik harus ditutup, atau 20 Gigawatt.

Asumsi yang dibuat dari setiap kementerian atau lembaga adalah mengkaji ulang rencana aksi yang ingin dicapai pada 2030.

Dengan begitu, perlu ada rencana sektor energi lebih spesifik dan terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan sektoral, termasuk SDGs.

Dalam dokumen NDC Indonesia, sektor energi berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 314 juta ton CO2 atau 11% (CM1) atau 398 juta ton Co2 atau 17,2 (CM2) dengan bantuan internasional dari BAU pada 2030.

”Kita tahu ini angka yang cukup ambisius, saat ini masih 33 juta ton CO2,” kata Ida Nuryatin Finahari, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun melakukan identifikasi awal yang tertuang dalam rencana aksi sektor energi guna mencapai target NDC dan pembangunan rendah karbon.

Langkah-langkahnya, antara lain, pertama, pengembangan energi terbarukan listrik diharapkan 48,9 Gigawatt, energi terbarukan non-listrik melalui aktivitas produksi dari biodiesel (9,2 juta kiloliter) dan biogas 19,4 juta meter kubik.

Lalu, program efisiensi energi ada aktivitas penghematan energi 117 terawatt perjam, pembangkit listrik dari teknologi bersih (102 GW.  Sektor migas terdiri dari konversi gas 5,6 juta ton, stasiun pengisian bahan bakar gas SPBG 143,75 MMSCFD, jaringan gas 10 juta ton CO2 dan reklamasi pasca tambang 145.2000 hektar.

Adapun total mitigasi sebesar 314 juta ton CO2 dengan perkiraan biaya Rp3.500 triliun. ”Kami sedang meminta tolong donor untuk membuat studi lebih detail terkait identifikasi rencana aksi ini. Apakah benar target ini bisa tercapai 2030 atau tidak?”

Hal terpenting lain, katanya, kebijakan satu data gas rumah kaca (GRK) sangat penting masih proses persiapan, yakni, dengan pengembangan dan penguatan sistem yang ada.

”Progres pembangunan sistem nasional, kita lakukan implementasi tahun ini secara bertahap dan memasuki 2020 kita sudah punya sistem registrasi nasional.”

 

Tinggalkan energi fosil

Di Jerman, pada 4-5 November 2017, berbagai elemen organisasi masyarakat sipil maupun individu peduli keselamatan makhluk hidup dan bumi pawai iklim dengan massa mencapai 20.000 orang. Mereka bersama-sama menyuarakan keadilan iklim dan mendesak penghentian penggunaan energi kotor seperti batubara dan PLTU batubara yang membakar bumi dan menyebabkan perubahan iklim.

Pada 5 November bertempat di tambang batubara di Hambach, 50 kilometer dari tempat pelaksanaan COP23, aksi pendudukan tambang batubara dilakukan aktivis Jerman dan negara-negara lain, termasuk Indonesia dengan desakan sama. Perwakilan Walhi Nasonal, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Bangka Belitung, Walhi Jambi dan Walhi Aceh ikut ambil bagian dalam aksi ini.

Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi dalam rlis kepada mengatakan, aksi ini bagian dari upaya menghentikan pengunaan energi kotor.

Dia mendesak pemimpin dunia serius mengatasi perubahan iklim dan mengoreksi mendasar paradigma pembangunan ekonomi global yang bertumpu pada energi kotor dan mematikan seperti batubara.

Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumsel mengatakan, berbagai persoalan tambang batubara di Indonesia menjadi fakta tak bisa ditutupi mengakibatkan penghancuran hutan dan wilayah kelola rakyat. “Pencemaran, krisis sosial budaya dan ekonomi, penghancuran sumber pangan dan bencana ekologis dan perubahan iklim,” katanya.

“Kami mendesak, para pemimpin dunia dan Indonesia tak melanjutkan solusi palsu penanganan perubahan iklim, termasuk restorasi yang akhirnya dibajak korporasi,” kata Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi.

Ratno Budi, Direktur Walhi Kepulauan Babel mengatakan, krisis lingkungan dan perubahan iklim berdampak besar bagi rakyat, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Bangka Belitung.

“Industri ekstraktif begitu masif di pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menambah kerentanan wilayah ini,” katanya.

Walhipun mendesak, agar dalam COP23 para pemimpin dunia dan pemerintah Indonesia serius membahas nasib bumi dan keselamatan manusia yang terancam dampak perubahan iklim. Caranya, dengan mengambil langkah-langkah serius untuk menghentikan penggunaan energi fosil terutama batubara.

 

Tata kelola hutan dan lahan juga harus serius, seperti menghentkan konversi hutan jadi sawit sebagai salah satu langkah implementasi Perjanjian Paris. Foto: Foto: dari video laporan , Burning Paradise: Palm Oil in The Land of the Tree Kangaroo.

 

Kerugian perubahan iklim

Sementara itu, USAID Indonesia melaporkan potensi kerugian Indonesia jika tak melakukan adaptasi perubahan iklim. Laporan yang berjudul Economic Assessment of Climate Risk in Indonesia: Final Results ini menyebutkan,  dampak muncul pada 2050, di mana data dari 2012-2013 dengan kajian pada 2015.

Adapun, skenario moderat seluruh provinsi Indonesia mencakup pada tiga sektor sangat penting sebagai kajian awal, yakni, pertanian, kesehatan dan pesisir (coastal impacts).

”Pada 2050, potensi total kerugian akibat perubahan iklim Rp132 triliun, dari pesisir Rp17 triliun, kesehatan Rp45 triliun, dan pertanian Rp70 triliun,” kata Amin Budiarjo,  dari USAID Indonesia.

Jakarta menempati urutan terdampak besar dibandingkan provinsi lain, yakni karena kenaikan muka air laut dan kesehatan disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pada sektor pesisir, dilihat ada kenaikan muka air laut 33 cm dari sekarang. Potensial kerugian di sektor pertanian, aquaculture dan properti, baik itu hunian, industri maupun komersial.

Dari kenaikan muka air, Jakarta,  paling besar memiliki kerugian cukup tinggi, angka Rp13 triliun, sebagian besar kebanyakan dari properti baik infrastruktur maupun hunian.

Sedangkan dari sektor kesehatan, analisa disability-adjusted life-years (Dalys), pengembangan dari WHO. Malaria dan demam berdarah merupakan mayoritas penyakit yang disebabkan perubahan iklim.

”Demam berdarah paling besar terjadi di Jakarta sebesar Rp20 triliun, Kaltim dan Kaltara.” Selanjutnya, diikuti Jawa Tengah, Yogyakarta dan Nusa Tenggara. Sedangkan, malaria memberikan dampak tertinggi di Papua dan Papua Barat.

Ia berdampak juga pada pertanian kedelai,  jagung padi, tebu dan padi tadah hujan atau irigasi.

”Yang paling banyak terdampak adalah padi irigasi  Rp102 triliun dibandingkan kedelai dan tebu,” katanya.

Penurunan ini, karena temperatur turun, paling terdampak Jawa Timur Rp22 triliun dan Jawa Tengah Rp19 triliun. Ada yang alami peningkatan produksi yakni padi tadah hujan dan jagung.

”Studi ini kajian awal, tidaklah komprehensif mengakomodasi seluruh sektor yang penting dan tak terlalu besar, hanya memanfaatkan literatur yang ada pada 2015. Ini sau poin mengapa potensi kerugian terkait perubahan iklim dan mendorong kajian lebih dalam dan lanjutan,” ucap Amin.

 

Perjelas pedoman

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan poin yang akan dibahas dalam COP-23 ini antara lain memperjelas draf atau teks aturan main (rule book) buat negosiasi 2018.

”Salah satu target COP-23 antara lain sangat penting dan mempengaruhi negosiasi adalah menghasilkan draf yang jadi bahan negosiasi tahun 2018,” kata Nur Masripatin, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jakarta, pekan lalu.

Dengan rule book atau pedoman pelaksanaan (implementation guidelines) ini sebagai aturan main Perjanjian Paris dapat diadopsi pada COP-24, akhir 2018.

Implementasi Perjanjian Paris melalui NDC ini tertuang dalam empat pilar, yakni penurunan emisi, pertumbuhan ekonomi, ketahanan iklim dan berkeadilan.

Indonesia, katanya, menyiapkan sembilan program guna membantu pelaksanaan komitmen 2020-2030. “Masing-masing sektor menindaklanjuti,” katanya.

Adapun sembilan program itu adalah pengembangan ownership dan komitmen dari pusat ke daerah, pengembangan kapasitas. Juga harmonisasi peraturan dan kebijakan perubahan iklim dari masing-masing sektor, penyiapan modalitas pendanaan lingkungan hidup untuk perubahan iklim, maupun penyusunan kebijakan rencana dan program intervensi.

Beragam hal itu, katanya, akan jadi dasar dalam tahapan lintas kementerian/lembaga menuju periode 2020-2030.

Secara paralel, Bappenas juga sedang menyusun rencana pembangunan rendah karbon, yang diterjemahkan dari sustainable development goals (SDG’s). Hal ini, katanya, harus sejalan dengan progres mitigasi dan adaptasi baik dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara dalam perkembangan di dunia internasional, Amerika Serikat,  keluar dari Perjanjian Paris, tetapi Nikaragua masuk. AS berada di luar bersama dengan Suriah.

Meski itu tak seimbang secara politis, katanya, sampai pertemuan terakhir–pre-COP Fiji—negara-negara di dunia komitmen tak merenegosiasikan Perjanjian Paris seperti permintaan Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, banyak negara bagian dan sektor swasta memiliki komitmen menjalankan Perjanjian Paris. Pembahasan lebih menekankan pada implementasi Perjanjian Paris yang akan jadi teks (draf) implementasi untuk dibawa pada COP-24.

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , ,