Sepasang Harimau Sumatera Ini Tidak Lagi Menghuni Medan Zoo, Kenapa?

 

 

Sepasang harimau sumatera bernama Jay dan Putri, kini tidak lagi menghuni Medan Zoo. Rabu, 1 November 2017, lembaga konservasi yang berada di Medan, Sumatera ini, telah menyerahkan keduanya ke perusahaan PT. Galatta Lestarindo. Ada apakah?

Jay adalah harimau sumatera yang lahir pada 2014, sementara Putri Hijau, nama lengkapnya, lahir di 2016. Mereka berasal dari induk yang sama, si Manis, yang hidup di Medan Zoo. Drh. Sucitrawan, Kepala Urusan Kesehatan Hewan dan Konservasi Medan Zoo, membenarkan informasi tersebut, saat dikonfirmasi Mongabay Indonesia. Salah satu alasan pemindahan adalah permintaan langsung perusahaan yang ingin memelihara.

Proses pemindahannya, menurut Suci, sudah legal berdasarkan berkas yang ada. Penerima sepasang harimau ini lembaga konservasi (LK) juga. “Prosesnya cukup panjang, hingga diputuskan diberikan ke perusahaan yang selama ini memproduksi pupuk dan penggemukan sapi.”

 

Baca: Waw… Si Manis Lahirkan Bayi Kelima di Medan Zoo

 

Suci menyatakan, negosiasi dilakukan beberapa kali sebelum diberikan, yaitu berapa besar perusahaan memberikan bantuan dana untuk Medan Zoo. Hingga disepakati, perusahaan memberikan Rp500 juta hingga Rp700 juta. Uang itu, akan dipergunakan untuk memperbaiki kandang harimau sumatera yang kini totalnya 9 individu, dan dan harimau benggala sebanyak 6 individu. “Pihak perusahaan yang akan membangun dan memperbaiki kandang harimau beserta kandang monyet Sulawesi, reptil, dan gajah,” jelasnya, Minggu (5/11/17).

Saat ditanya apakah keduanya akan dikembalikan lagi ke Medan Zoo, Suci menyatakan tidak karena sudah diberikan ke PT. Galatta. Namun, sifatnya sepasang dititipkan saja sebagai lembaga konservasi. Untuk selanjutnya ditempatkan dimana, keputusannya ada pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), karena harimau sumatera adalah aset negara.

Menurut Suci, ia melihat langsung kandang untuk dua harimau itu yang layak huni. Namun, pihaknya juga tidak melepaskan begitu saja, dalam enam bulan ke depan akan dilakukan pemantauan kesehatannya. Pun, sebelum dipindahkan, Jay dan Putri diberikan vitamin beserta obat cacing agar kesehatannya terjaga. “Semua clear. Angka sudah disepakati, PT. Galatta sudah menunjukkan berkas lembaga konservasinya, surat izin angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri sudah ada yang disetujui BKSDA Sumut,” terangnya.

 

Harimau benggala yang hidup di kandang sempit, di Medan Zoo. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Penelusuran

Benarkah PT. Galatta Lestarindo sudah memiliki dokumen lembaga konservasi? Saya coba menelusurinya melalui berkas BBKSDA Sumut mengenai data statistik 2016 yang pada tabel 13 tercantum daftar lembaga konservasi.

Tabel itu hanya mencantumkan empat lembaga Konservasi di Sumut. Satu, Kebun Binatang Medan/PD Pembangunan Kota Medan, yang sekarang dikenal dengan nama Medan Zoo. Lembaga ini memiliki satwa aves (74 individu), mamalia (68 individu), dan reptil (40 individu).

Dua, Lembaga Konservasi Taman Hewan Pematang Siantar/PT. Unitwin Indonesia. Koleksinya, aves (687 individu), mamalia (325 individu), dan reptil (185 individu). Berikutnya, Yayasan Rahmat International Wildlife Museum&Gallery dan CV. Citra Pesona Ladangku. Kedua lembaga ini tidak memiliki kelas dan jumlah individu satwa. Sementara nama PT. Galatta Lestarindo tidak ada.

 

Baca juga: Wow! 4 Anak Harimau Sumatera Lahir di Medan Zoo

 

Saya coba konfirmasi temuan ini ke Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, Senin (6/11/17). Dia mengatakan, PT. Galatta sudah memiliki izin definitif yang terbit pada 18 Agustus 2017, No. 4/1/ILK/PMDN/2017. “Izin sudah diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).”

Irzal enggan menjelaskan mengenai uang yang diberikan perusahaan dalam bentuk perbaikan kendang. Termasuk, saat ditanya apakah diperbolehkan melakukan pertukaran satwa antar-lembaga konservasi, namun dalam bentuk lain. “Tidak ada pertukaran harimau. Sepasang harimau sumatera itu, sembari menunggu perbaikan kandang selesai, dititipkan ke Galatta. Begitu kandang beres, harus dikembalikan ke Medan Zoo,” tuturnya.

 

 

Hotmauli Sianturi, Kepala BBKSDA Sumut, mengatakan tukar menukar satwa antara lembaga konservasi diperbolehkan. Perusahaan sendiri sudah memiliki izin, dan Medan Zoo sudah terlalu banyak harimau sehingga dititipkan agar bisa berbiak dan meningkatkan populasinya.

Mengenai pertukaran dua harimau belia itu dengan uang yang digunakan untuk perbaikan kandang, dirinya menyatakan bisa saja. “Satwa ini dipinjamkan dan ditukar dengan satwa lain. Namun soal angka uang ratusan juta itu, saya tidak mengetahuinya,”

Hotmauli menegaskan, sepasang harimau ini merupakan satwa negara yang tidak boleh ditukar tanpa prosedur yang sesuai. Pihaknya, akan melakukan pengontrolan dan pengawasan.

“Kalau ada pihak ketiga yang membantu membangun kandang di Medan Zoo mengapa tidak. Itu tidak masalah. Kita buat BAP titip, kita minta laporan bulanan dan triwulan. Kalau ada yang mati, harus ada laporan penyebabnya. Pastinya, satwa tidak boleh berpindah tangan, apalagi dijual karena itu tindak pidana,” pungkasnya. 

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , ,