Saat Merayakan Kebangkitan Masyarakat Adat di Jayapura

Puluhan orang membentuk dua barisan, baik lelaki maupun perempuan. Ada yang memegang tifa, ada yang memegang panah. Pakaian berjumbai dan tubuh dibubuhi corak cat putih. Kaki mereka perlahan berjalan masuk ke tengah lapangan dengan suara sentakan. Lalu menyanyi dan menari berirama tanpa henti. Kegembiraan nampak terlihat jelas.   

Hari itu (24/10) ratusan orang dari berbagai komunitas adat yang terhimpun dalam sembilan DAS (Dewan Adat Suku) di Kabupaten Jayapura, berkumpul di lapangan upacara Gunung Merah, Sentani. Para pejabat daerah dari perwakilan provinsi dan juga kabupaten hadir menyaksikan kegembiraan itu.

Mereka memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Papua yang keempat. Setiap perwakilan DAS tampil memperlihatkan tarian khas. Kesembilan DAS itu adalah; Imbi Numbai, Demutru, Moi, Elseng, Yowari, Sentani Buyakha, Oktim, Tepera, dan Djoukari.

“Momentum ini adalah semangat merayakan kebangkitan masyarakat adat karena merasakan mulai mendapat pengakuan dari negara. Penetapannya berdasarkan SK Bupati Nomor 319,” ungkap Amos Soumilena, Staf Khusus Bupati Jayapura untuk Bidang Adat, kepada Mongabay Indonesia.

Surat keputusan bupati yang dimaksud Amos adalah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura.

Amos bercerita, awal mula penetapan tanggal 24 Oktober sebagai hari kebangkitan masyarakat adat itu dibuat pada tahun 2013. Ketika itu masyarakat adat yang terkotak-terkotak disatukan dalam kisah yang sama dengan penderitaan yang sama.

Masyarakat adat juga masih merasakan adanya diskriminasi serta kehilangan hak dan jati dirinya di atas tanah dan sumber daya alamnya, juga tidak ikut dalam memberikan pilihan pada pembangunan.

“Momentum ini juga dijadikan upaya dalam mendorong masyarakat adat agar bangkit menata dirinya berkaitan dengan hak-haknya ditengah ketidakpastian hukum, demi mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara ekonomi dan mandiri secara politik,” tandas Amos.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Daniel Toto, Ketua DAS Imbi Numbay dan juga Koordinator sembilan DAS di Kabupaten Jayapura. Ia memberikan analogi bahwa masyarakat adat diibaratkan perahu yang sudah lama bocor, dibuang, dan dibiarkan bertahun-tahun. Tapi sekarang mulai bangkit dan diperbaiki dan ditambal sulam.

“Sekarang pemerintah daerah melalui bupati, -yang merupakan orang adat, memiliki kebijakan yang lebih memperhatikan masyarakat adat dan menjadikannya sebagai ikon di Kabupaten Jayapura. Ini yang pertama melaksanakan sistem pemerintah adat,” ungkap Daniel.

Setelah masyarakat adat diakui oleh pemerintah daerah, jelas Daniel, mereka selalu dilibatkan untuk diminta saran dalam proses pengambilan keputusan oleh seluruh SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah), sehingga ada sinkronisasi antara keinginan masyarakat adat dan pembangunan daerah.

Selain itu, adat juga bisa mengelola dana kampung. Saat ini di DAS Imbi Numbay sudah masuk tahap pertama kampung adat mengelola dana kampung.

Di Kabupaten Jayapura sendiri terdapat 139 kampung. Berdasarkan SK Bupati Nomor 320/2014 tentang pembentukan kampung-kampung adat, baru 39 kampung adat yang sudah disahkan.

Kampung Ormu dan kampung Nechiebe yang menjadi zona penyanggah kawasan Cagar Alam Cyclops di DAS Imbi Numbay adalah kampung adat pertama yang disahkan, lalu menyebar ke kampung lainnya.

“Artinya masih ada 100 kampung yang harus diubah menjadi kampung adat. Undang-undang Nomor 6/2014 tentang desa juga memberikan ruang dan peluang kepada kampung dinas menjadi kampung adat. Dan Ini adalah pintu masuk dana negara bisa dikelola oleh orang-orang adat,” jelas Daniel.

 

Masyarakat adat di Papua. Pengakuan pemerintah menjadi kunci untuk pengelolaan wilayah dan tradisi. Foto: Chris Paino/Mongabay Indonesia

 

Tantangan Masyarakat Adat

Meski sudah mendapatkan pengakuan, dalam kenyataannya masyarakat adat tetap diperhadapkan pada sejumlah tantangan. Menurut Amos, 90 persen masyarakat adat di Papua hidup dalam kawasan hutan, dan kawasan hutan itu diatur dalam Undang-undang negara.

Ia memberi contoh untuk masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, khusunya yang yang mendiaminya kawasan Cyclops secara mitologi dan sosiologi adalah bagian dari Cyclops, sehingga mereka tahu harus menjaga wilayah tersebut.

Namun bagi negara, itu adalah kawasan hutan yang berstatus cagar alam, dan tidak bisa dilakukan aktifitas sama sekali. Sedangkan bagi masyarakat adat ini dianggap merupakan pembatasan ruang kelola mereka.     

“Pada tahun 1990-an, saya pernah mendorong perubahan status kawasan dari 200 mdpl menjadi 500 mdpl. Karena akses masyarakat ke kawasan hutan masih sampai ke atas 500 mdpl. Tujuannya agar negara mengakui kedaulatan masyarakat adat. Belakangan ini [saya lihat] semua pihak duduk bersama lalu mulai dibikin tata batas aturan yang jelas pengelolaan di Cyclops,” jelas Amos.

Sementara ancaman lainnya menurut Amos adalah investasi. Masyarakat adat akan menjadi sasaran dari proses-proses investasi yang terkait dengan hak ulayat mereka. Masyarakat adat harus bangkit dengan hak tenurialnya dan harus ada pemetaan wilayah adat. “Pemetaan wilayah adat ini memiliki posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pihak luar,” kata Amos.

Selain itu, ancaman dari dalam juga menjadi tantangan yang serius bagi masyarakat adat, yaitu kekompakan dan kerjasama. Menurutnya perlu ada sinergitas dalam masyarakat adat sendiri. Karena ada cakupan banyak sekali potensi sumber daya alam untuk membawa dalam kemandirian.

“Dalam rangka ini perlu ada kemandirian bagi masyarakat adat untuk bisa mendapat hak atas tanahnya sendiri dan tidak menjadi subyek hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya. “Kalau kantong-kantong ekonomi masyarakat adat tidak dikelola dengan baik, masyarakat akan kehilangan hak dan sumber daya alamnya.”

Terkait dengan ancaman tersebut, Daniel Toto, salah satu tokoh masyarakat adat mengiyakan jika disebut pemberdayaan dan penguatan masyarakat adat adalah pekerjaan yang sangat besar.

Sebagai contoh, katanya, saat ini bahasa daerah di beberapa kampung mulai tergerus oleh perkembangan jaman. Solusi yang dilakukan adalah dengan membuat sekolah-sekolah adat di Kabupaten Jayapura.

“Sekarang sudah ada tiga sekolah adat di Kabupaten Jayapura,” ungkap Daniel Toto.

Saat perayaan hari Kebangkitan Masyarakat Adat Papua yang keempat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum, Doren Wakerkwa. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah di Kabupaten Jayapura dalam pencanangan kebangkitan masyarakat adat ini, perlu dilakukan juga di daerah lainnya yang ada di Papua.

“Semua tanah di Papua ini memiliki tatanan nilai-nilai adat. Sehingganya adat harus bangkit. Ini patut diterapkan di wilayah lainnya yang ada di Papua,” tutup Doren Wakerkwa.

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,